×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap bayinya yang masih menyusu, kemudian ia hamil dan melahirkan di Ramadhan berikutnya, bolehkah ia membagi uang sebagai pengganti puasa?

    Bolehkah Membayar Uang

    Sebagai Pengganti Puasa

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

    Dinukil dari Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Di Bulan Ramadhan

    Disusun oleh : Dar al-Qasim

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    هل يجوز للمرأة أن توزع نقودا بدل الصوم

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين

    مقتبسة من فتاوى النسائية الرمضانية

    ترجمة: محمد اقبال أحمد الغزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Bolehkah Membayar Uang

    Sebagai Pengganti Puasa

    Pertanyaan: Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap bayinya yang masih menyusu, kemudian ia hamil dan melahirkan di Ramadhan berikutnya, bolehkah ia membagi uang sebagai pengganti puasa?

    Jawaban: Wanita ini wajib berpuasa pengganti hari-hari yang ia berbuka walaupun setelah Ramadhan kedua, karena sesungguhnya ia meninggalkan qadha di antara yang pertama dan kedua karena uzur, dan saya tidak tahu apakah berat atasnya mengqadha puasa di musim dingin hari berganti hari (sehari puasa sehari berbuka), sekalipun ia menyusui. Sesungguhnya Allah swt memberi kekuatan kepadanya untuk mengqadha puasa Ramadhan pertama. Jika ia tidak bisa maka tidak mengapa menundanya hingga Ramadhan kedua.