×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Apakah kafarat sumpah? Apakah kafarat sumpah harus berurutan atau boleh memilih? Apabila saya bersumpah terhadap sesuatu dari satu jenis beberapa kali, apakah cukup satu kafarat atau untuk setiap sumpah satu kafarat? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt membalas kebaikan untukmu”.

    Beberapa Kali Bersumpah Dari Satu Jenis, Apakah Cukup Satu Kafarat Atau Tidak?

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ حكم اليمين على أشياء متعددة من جنس واحد ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    عبد العزيز بن عبد الله بن باز

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Beberapa Kali Bersumpah Dari Satu Jenis, Apakah Cukup Satu Kafarat Atau Tidak?

    Pertanyaan: Apakah kafarat sumpah? Apakah kafarat sumpah harus berurutan atau boleh memilih? Apabila saya bersumpah terhadap sesuatu dari satu jenis beberapa kali, apakah cukup satu kafarat atau untuk setiap sumpah satu kafarat? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt membalas kebaikan untukmu.

    Jawaban: Kafarat sumpah adalah memberi makan kepada sepuluh orang fakir miskin dari pertengahan yang seseorang memberi makan kepada kaluarganya, atau pakaian mereka, atau memerdekakan budak. Dan berurutan di antara tiga perkara yang disebutkan dan puasa. Yang wajib dalam memberi makan adalah setengah sha’ dengan sha’ Nabi saw dari makanan pokok yang ada di dalam negeri: berupa korma, gandum, atau yang lainnya, yaitu sekitar satu kilogram setengah (1 ½ Kg.). Adapun pakaian, maka seperti kemeja, atau sarung dan selendang yang cukup untuk shalat. Adapun memerdekakan budak yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman.

    Apabila sumpah terhadap beberapa perkara dari satu jenis, cukup satu kafarat saja, seperti ia berkata: ‘demi Allah saya tidak berbicara dengan fulan’, ia mengulanginya beberapa kali.. maka cukup satu kafarat saja bila ia berbicara dengannya. Adapun bila yang disumpah atasnya dari beberapa jenis, maka jumlah kafarat adalah sejumlah yang disumpah atasnya, seperti ia berkata: ‘Demi Allah saya tidak berbicara dengan fulan, demi Allah saya tidak akan mengunjungi fulan, demi Allah saya tidak akan safar, dan yang sejenisnya. Apabila ia melanggar sumpah-sumpah tersebut maka ia harus membayar kafarat sejumlah sumpah yang dia ucapkan, berdasarkan firman Allah swt dalam surat al-Maidah:

    قال الله تعالى: ﴿لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩﴾ [سورة المائدة: 89]

    Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya). (QS. Al-Maidah:89)

    Yang utama dalam puasa tiga hari adalah berturut turut karena keluar dari pendapat yang mewajibkannya, dan jika ia memisahnya niscaya cukup, karena Allah swt menyebutkan secara mutlak dan tidak menyebutkan harus berturut-turut. Hal itu merupakan karunia Allah swt dan memberikan kelonggaran kepada hamba-hamba-Nya. Maka hanya kepada-Nya haturan puji dan syukur. Wallahul muwaffiq

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz- Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah (23/128-129).