Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
Artikel ini diterjemahkan ke dalam
Klasifikasi
Full Description
Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ حكم الستر على صاحب المعصية ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Hukum Menutupi Pelaku Maksiat
Pertanyaan: Apakah hukumnya seseorang yang mengetahui seseorang melakukan perbuatan maksiat dan menutupinya, dan cukup hanya memberi nasihat kepadanya karena mengharapkan ia mendapat petunjuk? Apakah ia berdosa karena ia tidak melapor kepada petugas yang berwenang?
Jawaban: Boleh menutupi atasnya apabila ia bukan orang yang suka berbuat maksiat dan tidak dikenal bahwa banyak melakukan dosa dan perbuatan haram. Dalam kondisi ini, ia menasihati, menakuti, dan mengancamnya bila kembali melakukannya.
Adapun bila ia orang yang terkenal fasik dan pelaku dosa maka tidak lepas tanggung jawabnya hingga harus melaporkannya kepada petugas yang berwenang agar menghukumnya.
Adapun bila maksiat tersebut adalah hak orang lain –seperti ia melihatnya mencuri dari rumah atau toko atau melihatnya berzina dengan istri si fulan- maka tidak boleh menutupinya, karena padanya mengandung hak manusia yang lain, merusak kasurnya dan mengkhianati muslim yang lain. Demikian pula jika ia mengetahui bahwa ia adalah pembunuh, atau melukai muslim yang lain, maka ia tidak menutupinya dan menyia-nyiakan hak muslim, akan tetapi ia harus bersaksi atasnya di hadapan petugas terkait untuk mengambil hak. Wallahu A’lam.
Syaikh Abdullah bin Jibrin – Fatwa yang beliau tanda tangani.