×
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai cincin perkawinan yang sekarang banyak terjadi di dalam masyarakat muslim, padahal tradisi tersebut diadopsi dari kaum nashrani.

Hukum Memakai

Cincin Perkawinan

﴿حكم لبس الدبلة ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Penyusun :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Syaikh Muhammad al-Utsaimin

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2010 - 1431

﴿ حكم لبس الدبلة ﴾

« باللغة الإندونيسية »

إفتاء:

الشيخ عبدالعزيز بن باز

الشيخ محمد العثيمين

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2010 - 1431

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Memakai Cincin Perkawinan

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Syaikh Muhammad al-Utsaimin

Pertanyaan 1: Apakah hukumnya memakai dublah (cincin perkawinan) di tangan kanan bagi yang melamar/meminang dan di tangan kiri bagi yang menikah, perlu diketahui bahwa dublah ini bukan dari emas?

Jawaban 1: Kami tidak mengetahui dasar perbuatan ini di dalam syara', dan yang utama adalah meninggalkan hal itu. Sama saja dublah itu dari perak atau yang lainnya, akan tetapi bila dari emas maka hukumnya haram terhadap laki-laki, karena Rasulullah salallahu’alaihi wassalam melarang laki-laki memakai cincin dari emas.[1]

Syaikh bin Baz – Fatawa Islamiyah (2/370).

Pertanyaan 2: Apakah hukumnya memakai dublah (cincin perkawinan) dari perak untuk laki-laki, maksudnya hukum memakainya di jari?

Jawaban 2: Memakai cincin perkawinan bagi laki-laki atau wanita termasuk perkara-perkara bid'ah, bisa jadi termasuk perkara yang diharamkan, alasannya adalah bahwa sebagian orang meyakini bahwa dublah adalah penyebab awetnya/langgengnya kasih sayang di antara suami istri. Karena inilah, diceritakan kepada kami bahwa sebagian mereka menulis di cincin kawinnya nama istrinya dan dicincin istrinya ditulis nama suaminya. Dengan hal itu seolah-olah keduanya ingin tetapnya hubungan di antara keduanya. Ini termasuk jenis syirik karena keduanya meyakini penyebab yang Allah subhanahuwata’ala tidak menjadikannya sebagai sebab, tidak secara qadar dan tidak pula secara syara'. Maka apakah hubungannya cincin kawin ini dengan kasih sayang atau cinta kasih? Berapa banyak suami istri tanpa cincin kawin dan keduanya tetap di atas kekuatan kasih sayang dan cinta kasih, dan sebaliknya berapa banyak pasangan suami istri yang memakai cincin kawin sedangkan keduanya berada dalam kecelakaan dan kesusahan.

Dengan keyakinan ini maka ia termasuk jenis syirik dan tanpa keyakinan ini, ia menyerupai orang kafir karena cincin perkawinan ini diambil dari kaum Nashrani. Atas dasar ini, seorang mukmin harus menjauhkan diri dari sesuatu yang mencemari agamanya.

Adapun memakai cincin dari perak untuk laki-laki –dari sisi sebagai cincin tanpa keyakinan bahwa ia merupakan cincin perkawinan yang mengikatkan di antara suami dan istrinya- maka sesungguhnya hal ini tidak mengapa, karena cincin dari perak untuk laki-laki hukumnya boleh dan cincin dari emas diharamkan terhadap laki-laki, karena Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasllam melihat cincin di tangan seorang sahabat, lalu beliau melontarkannya dan berkata:

قال رسول الله e : (يَعْمَدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَيَضَعُهَا فِى يَدِهِ)

"Seseorang darimu sengaja (menuju) bara api lalu meletakkannya di tangannya."[2]

Syaikh Ibnu Utsaimin – Majmu' Fatawa wa Rasail (18/100).

[1] HR. Al-Bukhari 6235 dan Muslim 2066 dari al-Bara t.

[2] HR. Muslim 2090.