Hukum Membeli Kembali Hadiah Yang Diberikannya
Klasifikasi
- Hadiah dan Pemberian << Jual Beli << Muamalah << Fikih
Full Description
Pertanyaan: Seseorang memberi hadiah sebuah mobil kepada saudaranya, Lalu si penerima hadiah ingin menjual mobil tersebut. Bolehkah bagi si pemberi hadiah membeli mobil tersebut?
Jawaban: Pemberi hadiah tidak boleh membeli kembali hadiah yang telah diberikannya kepada saudaranya. Dari Umar Rhadiyallahu’anhu, ia berkata: ‘Aku memberi kuda untuk jihad fi sabilillah, ternyata kuda tersebut tidak diperhatikan oleh pemiliknya, maka saya berfikir bahwa ia akan menjual nya dengan harga murah, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shalallhu’alihi wa sallam tentang hal itu, kemudian beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لاَتَبْتَعْهُ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِى قَيْئِهِ )) [ متفق عليه ]
“Janganlah engkau membelinya, sekalipun ia menjualnya kepadamu dengan harga murah. Sesungguhnya orang yang kembali pada sedakahnya sama seperti anjing yang kembali pada muntahnya.”[1]
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 16/184
[1]HR. al-Bukhari 1490 dan Muslim 1620-1621.