×
Fatwa tentang hukum orang yang memiliki tanggungan kewajiban puasa kafarat dua bulan berturut-turut, namun dia ingin melaksanakan puasa (sunah) enam hari di bulan Syawal, apakah boleh baginya hal seperti itu?.

    Tanya :

    Seorang memiliki tanggungan kewajiban puasa kafarat dua bulan berturut-turut, namun dia ingin melaksanakan puasa (sunah) enam hari di bulan Syawal, apakah boleh baginya hal seperti itu?

    Jawab :

    Yang wajib baginya adalah bersegera menyelesaikan puasa kafarat. Tidak boleh mendahulukan puasa enam hari Syawal karena ia hanya sunah, sedangkan kafarat adalah fardu; pelaksanaannya harus di segerakan. Puasa kafarat wajib didahulukan dari puasa enam hari dan puasa-puasa sunah lainnya.

    [Dipublikasikan dalam kitab Fatwa Islamiah. Disusun oleh Syaikh Muhammad al-Musnid II/166. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât Mutanawi'ah juz XV]