Tidak Boleh Mendahulukan Puasa Enam Hari Syawal
Fatwa tentang hukum orang yang memiliki tanggungan kewajiban puasa kafarat dua bulan berturut-turut, namun dia ingin melaksanakan puasa (sunah) enam hari di bulan Syawal, apakah boleh baginya hal seperti itu?.
Klasifikasi
- Kaffarah << Puasa << Ibadah << Fikih
- Kafarat << Sumpah Dan Nazar << Fikih
- Bulan Syawal << Acara Berkala << Budaya Islam
- Fatwa << Fikih
Full Description
Tanya :
Seorang memiliki tanggungan kewajiban puasa kafarat dua bulan berturut-turut, namun dia ingin melaksanakan puasa (sunah) enam hari di bulan Syawal, apakah boleh baginya hal seperti itu?
Jawab :
Yang wajib baginya adalah bersegera menyelesaikan puasa kafarat. Tidak boleh mendahulukan puasa enam hari Syawal karena ia hanya sunah, sedangkan kafarat adalah fardu; pelaksanaannya harus di segerakan. Puasa kafarat wajib didahulukan dari puasa enam hari dan puasa-puasa sunah lainnya.
[Dipublikasikan dalam kitab Fatwa Islamiah. Disusun oleh Syaikh Muhammad al-Musnid II/166. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât Mutanawi'ah juz XV]