×
Zakat merupakah salah satu rukun Islam dan barang siapa yang terkena kewajiban zakat, ia harus segera mengeluarkannya. Karena ia seperti hutang yang harus dibayar bila tiba waktunya dan menundanya adalah tindakan zalim. Namun bila terpaksa menundanya karena berbagai alasan yang tidak dibuat-buat, bagaimanakah hukumnya. Fatwa ini menjelaskan tentang hal itu, silahkan anda simak.

Hukum Menunda Zakat

Karena Uzur

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Muhammad bin Utsaimin

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahumallah

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم تأخير الزكاة لعذر ﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ محمد بن صالح العثيمين والشيخ عبد الله بن جبرين

رحمهما الله

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Menunda Zakat

Karena Uzur

Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin

Syaikh Abdullah bin Jibrin

rahimahumallah

Pertanyaan 1: Apakah hukumnya orang yang menunda satu bagian zakat hartanya karena belum bisa menghitung harta?

Jawaban 1: Manusia wajib bersegera mengeluarkan zakatnya, karena zakat sama seperti hutang baginya, bahkan merupakan hutang, dan orang kaya yang menunda pembayaran hutang adalah tindakan zalim. Sedangkan manusia tidak pernah tahu, mungkin ia meninggal dunia sedangkan zakat masih ada pada hartanya maka zakat yang belum dibayar tersebut terhitung sebagai hutang atasnya setelah ia meninggal. Ia wajib bersegera mengeluarkan zakat dan tidak menundanya, akan tetapi bila ia menundanya karena menghitung harta maka tidak mengapa atasnya.

Syaikh Ibn Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasail (18/295).

Pertanyaan 2: Saya mengatakan kepada Syaikh bahwa saya seorang yang mampu (kaya) –alhamdulillah-. Di akhir tahun, saya menghitung semua harta, kemudian menentukan kadar zakat padanya, kemudian saya membaginya kepada orang-orang yang berhak menerimanya secara berangsur sepanjang tahun, saya senantiasa berusaha teliti terhadap yang menerima melalui orang-orang yang saya pekerjakan dalam pembayaran zakat, tetapi tidak sampai satu tahun, harta zakat itu telah habis terbagi untuk memulai putaran baru dari zakat tahun berikutnya. Apakah perbuatan saya boleh? Terlebih lagi bahwa yang mendorong penundaan mengeluarkan zakat ini adalah karena saya perlu waktu setelah setahun untuk menghitungnya secara teliti. Demikian pula dengan tujuan meneliti dan mencari orang-orang yang berhak, berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi pahala kepadamu.

Jawaban 2: Tidak mengapa dengan hal itu, karena banyak orang fakir yang bila diberikan zakat, mereka langsung menghabiskannya pada saat itu. Terkadang berlebihan dalam berbelanja, sering kali mereka membeli yang bukan kebutuhan primer, dan bersaing dengan orang-orang kaya. Kemudian dalam waktu singkat habislah semua yang dimiliki dan sepanjang tahun meminta-minta dan memohon bantuan kepada manusia. Apabila engkau memberi zakat secara berangsur: setiap bulan atau setengah tahun, niscaya tertutup kebutuhan mereka dan mereka tidak mengemis kepada orang lain. Kemudian dalam menunda dan membaginya sepanjang tahun karena ingin teliti sehingga tidak diberikan kepada yang tidak berhak, apabila ditentukan beberapa orang yang mencari para penerima zakat dan berusaha teliti dalam mencari orang-orang fakir dan miskin. Dan seperti inilah apabila engkau menunda untuk menghitung harta, teliti, mencari, dan memastikan kadar harta zakat dan berhati-hati dalam mengeluarkannya, tanpa menunda lebih dari satu tahun dan tidak mengurangi kadar zakat yang wajib. Wallahu A'lam.

Syaikh Ibnu Jibrin dari ucapan dan imlanya.