Hukum Loyal Terhadap Orang Kafir
Klasifikasi
Full Description
الفتاوى الشرعية من
فتاوى علماء البلد الحرام
(ص: 73-74)
FATWA-FATWA PILIHAN
(11) Sikap loyal kepada orang-orang kafir yang menjadi kafir orang yang loyal dengannya
Pertanyaan: Apakah batasan sikap loyal (kepada non muslim) yang pelakunya menjadi kafir dan mengeluarkannya dari agama (islam), di mana kami mendengar bahwa siapa yang makan bersama orang musyrik, atau duduk bersamanya, atau meminta penerangan dengan cahayanya, sekalipun merawut pensil untuk mereka, atau memberikan tinta untuk mereka maka dia seorang musyrik. Kami sering kali melakukan interaksi bersama kaum yahudi dan nashrani sebagai dampak bersama-sama tinggal di satu wilayah. Apakah batasan sikap loyal (kepada non muslim) yang mengeluarkan dari agama (islam)? Dan apakah buku-buku yang menjelaskan hal itu dengan terperinci? Apakah muwalah (sikap loyal) termasuk syarat Lailaaha illallah?
Jawaban: Sikap loyal kepada non muslim yang pelakunya menjadi kafir dengannya adalah: mencintai mereka, menolong mereka melawan kaum muslimin. Bukan yang semata berhubungan secara adil bersama mereka, bukan bergabung bersama mereka untuk mengajak mereka (dakwah) kepada Islam, bukan berkumpul di majelis mereka dan safar kepada mereka untuk menyampaikan dan menyebarkan dakwah.
Wabillahit taufiq, semoga Allah I selalu memberi rahmat dan kesejahteraan kepada nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga dan sahabatnya.
Fatawa lajnah da`imah untuk riset dan fatwa (2/47).
(12) Hukum memakai salib dan kapan pelakunya menjadi kafir
Pertanyaan: Kami berbeda pendapat pada seorang muslim yang memakai salib syi'ar nashrani (kristen), sebagian kami menghukumkan kafirnya tanpa berdiskusi. Dan sebagian yang lain berkata, 'Kami tidak memutuskan kafirnya sehingga mendebatnya dan menjelaskan baginya haramnya hal itu, dan sesungguhnya ia adalah syi'ar umat kristen, maka jika ia bersikeras untuk tetap membawanya kita putuskan dia kafir.
Jawaban: Yang wajib dalam perkara ini dan semisalnya adalah tafshil (perincian). Apabila sudah dijelaskan baginya hukum memakai salib, dan sesungguhnya ia adalah syi'ar kaum kristen, dan dalil (bukti) bahwa pemakainya adalah ridha dengan berafiliasinya kepada mereka, ridha dengan apa yang ada pada mereka dan dia terus menerus di atas hal itu niscaya dihukumkan kafirnya, berdasarkan firman Allah I:
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. al-Maidah:51)
Kata zalim apabila digeneralkan maksudnya adalah syirik besar.
Dan padanya pula sikap menampakkan sikap menyetujui kaum kristen di atas pengakuan mereka membunuh nabi isa u. Dan Allah I telah menolak dan membatalkan hal itu dalam kitab-Nya yang mulia, di mana Dia I berfirman:
وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ
padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. (QS. an-Nisa`157)
Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan Allah I selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga dan sahabatnya.
Fatawa Lajnah Da`imah untuk riset dan fatwa (2/47).