Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu’, maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama....
- Semua Bahasa
- português - Portuguese - برتغالي
- azərbaycanca - Azerbaijani - أذري
- اردو - Urdu - أردو
- Ўзбек - Uzbek - أوزبكي
- Deutsch - German - ألماني
- Shqip - Albanian - ألباني
- español - Spanish - إسباني
- فلبيني مرناو - فلبيني مرناو - فلبيني مرناو
- براهوئي - براهوئي - براهوئي
- български - Bulgarian - بلغاري
- বাংলা - Bengali - بنغالي
- ဗမာ - Burmese - بورمي
- bosanski - Bosnian - بوسني
- polski - Polish - بولندي
- தமிழ் - Tamil - تاميلي
- ไทย - Thai - تايلندي
- татар теле - Tatar - تتاري
- română - Romanian - روماني
- isiZulu - Zulu - زولو
- سنڌي - Sindhi - سندي
- සිංහල - Sinhala - سنهالي
- Kiswahili - Swahili - سواحيلي
- svenska - Swedish - سويدي
- нохчийн мотт - Chechen - شيشاني
- Soomaali - Somali - صومالي
- тоҷикӣ - Tajik - طاجيكي
- غجري - غجري - غجري
- فلاتي - فلاتي - فلاتي
- Pulaar - Fula - فولاني
- Tiếng Việt - Vietnamese - فيتنامي
- قمري - قمري - قمري
- कश्मीरी - Kashmiri - كشميري
- 한국어 - Korean - كوري
- македонски - Macedonian - مقدوني
- bahasa Melayu - Malay - ملايو
- മലയാളം - Malayalam - مليالم
- magyar - Hungarian - هنجاري مجري
- हिन्दी - Hindi - هندي
- Hausa - Hausa - هوسا
- Èdè Yorùbá - Yoruba - يوربا
- ελληνικά - Greek - يوناني
- қазақ тілі - Kazakh - كازاخي
- فارسی - Persian - فارسي
- Türkçe - Turkish - تركي
- עברית - Hebrew - عبري
- 中文 - Chinese - صيني
- Bahasa Indonesia - Indonesian - إندونيسي
- Wikang Tagalog - Tagalog - فلبيني تجالوج
- dansk - Danish - دنماركي
- Français - French - فرنسي
- English - English - إنجليزي
- پښتو - Pashto - بشتو
- Tamazight - Tamazight - أمازيغي
- አማርኛ - Amharic - أمهري
- أنكو - أنكو - أنكو
- ئۇيغۇرچە - Uyghur - أيغوري
- Luganda - Ganda - لوغندي
- Русский - Russian - روسي
- العربية - Arabic - عربي
- తెలుగు - Telugu - تلقو
- 日本語 - Japanese - ياباني
- ትግርኛ - Tigrinya - تجريني
- غموقي - غموقي - غموقي
- Кыргызча - Кyrgyz - قرغيزي
- नेपाली - Nepali - نيبالي
- Kurdî - Kurdish - كردي
- italiano - Italian - إيطالي
- Nederlands - Dutch - هولندي
- čeština - Czech - تشيكي
- українська - Ukrainian - أوكراني
- eesti - Estonian - إستوني
- suomi - Finnish - فنلندي
- Адыгэбзэ - Адыгэбзэ - شركسي
- Norwegian - Norwegian - نرويجي
- latviešu - Latvian - لاتفي
- slovenščina - Slovene - سلوفيني
- монгол - Mongolian - منغولي
- íslenska - Icelandic - آيسلندي
- ქართული - Georgian - جورجي
- tamashaq - tamashaq - طارقي
- ދިވެހި - Dhivehi - ديفهي
- Հայերէն - Armenian - أرميني
- slovenčina - Slovak - سلوفاكي
- Afrikaans - Afrikaans - أفريقاني
- Türkmençe - Turkmen - تركماني
- башҡорт теле - Bashkir - بلوشي
- afaan oromoo - Oromoo - أورومو
- ភាសាខ្មែរ - Khmer - خميرية
- ಕನ್ನಡ - Kannada - كنادي
- Bassa - الباسا
- Lingala - لينغالا
- lietuvių - Lithuanian - ليتواني
- bamanankan - Bambara - بامبارا
- Soninke - Soninke - سوننكي
- Malagasy - Malagasy - ملاغاشي
- Mandinka - Mandinka - مندنكا
- Sängö - سانجو
- Wollof - Wolof - ولوف
- Cham - Cham - تشامي
- Српски - Serbian - صربي
- Afaraf - Afar - عفري
- Kinyarwanda - Kinyarwanda - كينيارواندا
- Jóola - جوالا
- Bi zimanê Kurdî - Bi zimanê Kurdî - كردي كرمنجي
- Akan - Akan - أكاني
- Chichewa - Nyanja - شيشيوا
- авар мацӀ - أوارية
- isiXhosa - خوسي
- मराठी - Marathi - ماراثي
- ગુજરાતી - غوجاراتية
- ГӀалгӀай - ГӀалгӀай - إنغوشي
- Mõõré - Mõõré - موري
- অসমীয়া - Assamese - آسامي
- Maguindanao - Maguindanaon - فلبيني مقندناو
- Dagbani - دغباني
- Yao - ياؤو
- Ikirundi - كيروندي
- Bisaya - بيسايا
- Ruáingga - روهينجي
- فارسی دری - دري
- Sesotho - سوتي
- ਪੰਜਾਬੀ - بنجابي
- créole - كريولي
- ພາສາລາວ - لاو
- hrvatski - كرواتي
- Qhichwa simi - كيشوا
- aymar aru - أيمري
- ଓଡ଼ିଆ - أوديا
- Igbo - إيجبو
- Fɔ̀ngbè - فون
- Mɛnde - مندي
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - (Bahasa Indonesia)
- Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
- 28/10/2022
Hukum Mencabut Atau Mencukur Bulu Alis Bagi Kaum Wanita - (Bahasa Indonesia)
Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya?
Hukum Wasiat Dan Dalilnya - (Bahasa Indonesia)
- Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
- 21/10/2022
Kematian adalah suatu kepstian bagi setiap makhluk yang bernyawa. Ia pasti tiba dalam kondisi dan saat yang kita tidak pernah tahu. Sebelum kematian itu datang menjemput kita, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan bagi setiap muslim agar menulis wasiatnya jika ia mempunyai sesuatu yang ingin dia wasiatkan. Muncul pertanyaan, apakah hukumnya....
Kepada Siapa Wanita Harus Menutup Wajahnya? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi :” Kepada siapakah wanita harus menutup wajahnya?
Waasithah (Perantara) - (Bahasa Indonesia)
Belajar dan bekerja adalah suatu keharusan bagi setiap orang yang hidup di dunia yang fana ini. Untuk bisa masuk sekolah yang kita inginkan atau bekerja di bagian yang kita minati, terkadang terhalang oleh sesuatu yang berada di luar kemampuan kita. Di masa sekarang muncul istilah yang dinamakan waasithah atau perantara....
Keutamaan Menghapal Al-Qur`an al-Karim - (Bahasa Indonesia)
- Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
- 21/10/2022
Lupa adalah bagian dari kehidupan manusia. Banyak sekali yang kita ingat dan kita hapal di masa sekarang, namun kita sudah lupa di lain waktu. Bagaimana kalau lupa terhadap hapalan al-Qur`an? Fatwa ini menjawab pertanyaan tersebut, juga nasehat bagi setiap muslim bagaimana seharusnya dalam menghapal al-Qur`an. Untuk lebih lengkap silahkan simak....
Tata Cara Shalat dalam Pesawat - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Apabila tiba waktu shalat, sedangkan saya berada di pesawat, bagaimanakah caranya saya shalat? Perlu diketahui bahwa masa perjalanan lebih dari tujuh jam. Bisa jadi saya bertemu lebih dari satu shalat. Berilah pengarahan kepada saya, semoga....
Hukum Onani - (Bahasa Indonesia)
- Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
- 21/10/2022
Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.
Hukum Berkumpul Membaca al-Qur`an - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum berkumpul membaca al-Qur`an dan memberikan jamuan kepada yang hadir setelah selesai membaca al-Qur`an. Juga menjelaskan tentang hukum membagi juz dan hizib dari al-Qur`an dan setiap orang membaca juz atau hizib yang ada di hadapannya. Apakah hal itu termasuk mengkhatamkan al-Qur`an? Silahkan simak fatwa ini.
Hukum Banyak Bersumpah, Benar Dan Bohong - (Bahasa Indonesia)
- Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
- 21/10/2022
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum banyak bersumpah, baik benar atau dusta. Juga menjelaskan tentang dusta yang dibolehkan.
HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR DAN MENGGUNAKAN WADAH MEREKA - (Bahasa Indonesia)
- Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
- 20/10/2022
Sebelum datang ke negeri Cina, aku mendengar bahwa hewan yang disembelih oleh orang atheis, atau lebih tepat hewan yang mereka bunuh, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di universitas kami, terdapat restoran kecil untuk kaum muslimin, di sana terdapat daging. Akan tetapi saya tidak yakin bahwa hewan tersebut disembelih dengan....
Apakah Hukumnya Bila Suami Masuk Islam Dan Bagaimana Bila Sebaliknya? - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang apa yang pertama-tama harus diajarkan kepada seseorang yang baru masuk Islam. Juga menjelaskan tentang status perkawinan bagi pasangan suami istri yang masuk Islam. Juga menjelaskan tentang masalah bila hanya suami atau istri yang masuk Islam. Bagaimanakah kelangsungan mahligai perkawinan mereka? Simaklah dalam fatwa ini.