Hukum Mewarnai Rambut Dan Jenggot Dengan Warna Hitam
Klasifikasi
Sumber
Full Description
Hukum Mewarnai Rambut Dan Jenggot Dengan Warna Hitam
حكم صبغ الشعر واللحية بالسواد
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
Hukum Mewarnai Rambut Dan Jenggot Dengan Warna Hitam
Apa hukumnya mewarnai jenggot dengan warna hitam?
Alhamdulillah, kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata:
Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada hari penaklukan kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam berkata:
"Warnailah ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!"
(H.R Muslim, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga."
Namun dianjurkan agar mewarnai rambut dengan selain warna hitam berdasarkan hadits Jabir terdahulu.
Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau sejenisnya yang membuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna kuning. Dan berdasarkan riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu 'Anhu mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam (sejenis tetumbuhan untuk mewarnai rambut). Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam:
"Sesungguhnya bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai dan al-katam."
(H.R Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih oleh beliau)