تجربة الأدوية الطبية على الحيوانات

أعرض المحتوى باللغة الأصلية anchor

translation Penulis : Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
1

Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

2.2 MB DOC
2

Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

159.7 KB PDF

سؤال أجاب عنه فضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين - رحمه الله -، ونصه: « هل يجوز إجراء الأبحاث على الحيوانات لتطوير الطب والأدوية ؟ ».

    Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

    تجربة الأدوية الطبية على الحيوانات

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

    Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

    Alhamdulillah, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: "Menurut pendapat saya hal itu boleh dilakukan. Berdasarkan kandungan umum ayat yang berbunyi:

    Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah:29)

    Akan tetapi eksperimen itu hendaklah dilakukan dengan metode yang paling manusiawi dan jangan sampai menyiksa hewan-hewan tersebut. Wallahu a'lam.