Saya mempunyai ibu yang tidak dapat membaca. Saya ingin banyak berbakti kepadanya. Makam apa yang saya baca dari Al-Qur’an, pahalanya saya jadikan untuknya. Ketika saya mendengar bahwa hal itu tidak dibolehkan, saya meninggalkan hal itu. Maka saya mulai bershadaqah dengan uang untuknya. Sementara beliau sekarang masih hidup. Apakah pahala shadaqah....
- Semua Bahasa
- português - Portuguese - برتغالي
- azərbaycanca - Azerbaijani - أذري
- اردو - Urdu - أردو
- Ўзбек - Uzbek - أوزبكي
- Deutsch - German - ألماني
- Shqip - Albanian - ألباني
- español - Spanish - إسباني
- فلبيني مرناو - فلبيني مرناو - فلبيني مرناو
- براهوئي - براهوئي - براهوئي
- български - Bulgarian - بلغاري
- বাংলা - Bengali - بنغالي
- ဗမာ - Burmese - بورمي
- bosanski - Bosnian - بوسني
- polski - Polish - بولندي
- தமிழ் - Tamil - تاميلي
- ไทย - Thai - تايلندي
- татар теле - Tatar - تتاري
- română - Romanian - روماني
- isiZulu - Zulu - زولو
- سنڌي - Sindhi - سندي
- සිංහල - Sinhala - سنهالي
- Kiswahili - Swahili - سواحيلي
- svenska - Swedish - سويدي
- нохчийн мотт - Chechen - شيشاني
- Soomaali - Somali - صومالي
- тоҷикӣ - Tajik - طاجيكي
- غجري - غجري - غجري
- فلاتي - فلاتي - فلاتي
- Pulaar - Fula - فولاني
- Tiếng Việt - Vietnamese - فيتنامي
- قمري - قمري - قمري
- कश्मीरी - Kashmiri - كشميري
- 한국어 - Korean - كوري
- македонски - Macedonian - مقدوني
- bahasa Melayu - Malay - ملايو
- മലയാളം - Malayalam - مليالم
- magyar - Hungarian - هنجاري مجري
- हिन्दी - Hindi - هندي
- Hausa - Hausa - هوسا
- Èdè Yorùbá - Yoruba - يوربا
- ελληνικά - Greek - يوناني
- қазақ тілі - Kazakh - كازاخي
- فارسی - Persian - فارسي
- Türkçe - Turkish - تركي
- עברית - Hebrew - عبري
- 中文 - Chinese - صيني
- Bahasa Indonesia - Indonesian - إندونيسي
- Wikang Tagalog - Tagalog - فلبيني تجالوج
- dansk - Danish - دنماركي
- Français - French - فرنسي
- English - English - إنجليزي
- پښتو - Pashto - بشتو
- Tamazight - Tamazight - أمازيغي
- አማርኛ - Amharic - أمهري
- أنكو - أنكو - أنكو
- ئۇيغۇرچە - Uyghur - أيغوري
- Luganda - Ganda - لوغندي
- Русский - Russian - روسي
- العربية - Arabic - عربي
- తెలుగు - Telugu - تلقو
- 日本語 - Japanese - ياباني
- ትግርኛ - Tigrinya - تجريني
- غموقي - غموقي - غموقي
- Кыргызча - Кyrgyz - قرغيزي
- नेपाली - Nepali - نيبالي
- Kurdî - Kurdish - كردي
- italiano - Italian - إيطالي
- Nederlands - Dutch - هولندي
- čeština - Czech - تشيكي
- українська - Ukrainian - أوكراني
- eesti - Estonian - إستوني
- suomi - Finnish - فنلندي
- Адыгэбзэ - Адыгэбзэ - شركسي
- Norwegian - Norwegian - نرويجي
- latviešu - Latvian - لاتفي
- slovenščina - Slovene - سلوفيني
- монгол - Mongolian - منغولي
- íslenska - Icelandic - آيسلندي
- ქართული - Georgian - جورجي
- tamashaq - tamashaq - طارقي
- ދިވެހި - Dhivehi - ديفهي
- Հայերէն - Armenian - أرميني
- slovenčina - Slovak - سلوفاكي
- Afrikaans - Afrikaans - أفريقاني
- Türkmençe - Turkmen - تركماني
- башҡорт теле - Bashkir - بلوشي
- afaan oromoo - Oromoo - أورومو
- ភាសាខ្មែរ - Khmer - خميرية
- ಕನ್ನಡ - Kannada - كنادي
- Bassa - الباسا
- Lingala - لينغالا
- lietuvių - Lithuanian - ليتواني
- bamanankan - Bambara - بامبارا
- Soninke - Soninke - سوننكي
- Malagasy - Malagasy - ملاغاشي
- Mandinka - Mandinka - مندنكا
- Sängö - سانجو
- Wollof - Wolof - ولوف
- Cham - Cham - تشامي
- Српски - Serbian - صربي
- Afaraf - Afar - عفري
- Kinyarwanda - Kinyarwanda - كينيارواندا
- Jóola - جوالا
- Bi zimanê Kurdî - Bi zimanê Kurdî - كردي كرمنجي
- Akan - Akan - أكاني
- Chichewa - Nyanja - شيشيوا
- авар мацӀ - أوارية
- isiXhosa - خوسي
- मराठी - Marathi - ماراثي
- ગુજરાતી - غوجاراتية
- ГӀалгӀай - ГӀалгӀай - إنغوشي
- Mõõré - Mõõré - موري
- অসমীয়া - Assamese - آسامي
- Maguindanao - Maguindanaon - فلبيني مقندناو
- Dagbani - دغباني
- Yao - ياؤو
- Ikirundi - كيروندي
- Bisaya - بيسايا
- Ruáingga - روهينجي
- فارسی دری - دري
- Sesotho - سوتي
- ਪੰਜਾਬੀ - بنجابي
- créole - كريولي
- ພາສາລາວ - لاو
- hrvatski - كرواتي
- Qhichwa simi - كيشوا
- aymar aru - أيمري
- ଓଡ଼ିଆ - أوديا
- Igbo - إيجبو
- Fɔ̀ngbè - فون
- Mɛnde - مندي
HUKUM BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI - (Bahasa Indonesia)
- Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
- 20/10/2022
Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua? - (Bahasa Indonesia)
- Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
- 20/10/2022
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada....
Apakah Wanita Yang Dicerai Mendapat Warisan Dari Suaminya Yang Wafat? - (Bahasa Indonesia)
- Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
- 20/10/2022
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah mendapat warisan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya yang wafat secara mendadak –sedangkan ia telah menceraikannya- dan ia (mantan istri) masih dalam masa ‘iddah atau sudah habis masa ‘iddahnya?”.
Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan? - (Bahasa Indonesia)
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Saya mempunyai tetangga dan dia berasal dari suku Quraisy dari keturunan syarif (ahlul bait). Saya meminta dia untuk menikahkan putrinya dengan saya, namun ia menolak menikahkan saya, seraya berkata: sesungguhnya tidak boleh menikah dari kalangan syarif kecuali sesama kalangan syarif.”.
Hukum Memakai Cincin Perkawinan - (Bahasa Indonesia)
- Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
- 21/10/2022
Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai cincin perkawinan yang sekarang banyak terjadi di dalam masyarakat muslim, padahal tradisi tersebut diadopsi dari kaum nashrani.
Kalau Lahir Anak Perempuan Sang Suami Marah Terhadap Sang Isteri - (Bahasa Indonesia)
- Mohammad Bin Ibrahim Al Hamd
- 20/10/2022
Ada di antara kaum muslimin --semoga Allah memberi mereka petunjuk kepadanya-- yang apabila dikarunia anak perempuan, marah kepada isterinya, merasa tidak senang menerimanya. Saya sendiri tahu ada di antaranya yang sampai mengancam akan menceraikan isterinya bila melahirkan anak perempuan. Kami mengharapkan siraman ajaran Islam sehubungan dengan persoalan ini.
Iddah-Iddah yang Disyari’atkan dan Waktunya - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang iddah-iddah yang disyari’atkan dalam Islam dan batas waktu iddah mereka, dan hal itu terbagi menjadi enam golongan.
Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia - (Bahasa Indonesia)
- Abdul Karim Abdullah Al Khudhair
- 20/10/2022
Bolehkah seorang muslim membedah hewan seperti tikus dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah. Jika boleh, bagaimana halnya dengan babi? Dan apa hukumnya menyentuh tulang manusia?
Hukum Aqad Nikah Di Masjid - (Bahasa Indonesia)
Menikah adalah salah satu anjuran syara’ untuk meneruskan garis keturunan umat manusia. Dan dalam pelaksanaan aqad nikah, kita dianjurkan untuk mempublikasikan pernikahan tersebut. Namun, apakah dianjurkan melaksanakan aqad nikah di masjid sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat? Apakah hal itu termasuk sunnah atau bid’ah? Jawabannya ada dalam fatwa ini, silahkan anda....
Hukum Nikah Dengan Niat Talak - (Bahasa Indonesia)
- Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
- 21/10/2022
Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa....
Hukum Penggunaan Khamar Untuk Memecah Batu Ginjal - (Bahasa Indonesia)
- Abdullah Hamid
- 20/10/2022
Sudah beberapa kali ini saya mengeluhkan batu ginjal sehingga saya sulit buang air kecil. Saya telah berkonsultasi dengan dokter, katanya: \"Obatnya adalah meminum khamar, karena khamar dapat memecah batu ginjal. Kemudian saya melaksanakan instruksi dokter tersebut dan ternyata hasilnyapun sangat memuaskan. Apakah Allah Subhanahu Wa Ta\’ala akan mengazab saya karena....
Hikmah Perkawinan Nabi Muhammad salallahu’alaihiwassalam Dengan 9 Istri - (Bahasa Indonesia)
Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah perkawinan Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam dengan 9 orang istri dan sesungguhnya hal itu dibolehkan pada syari’at sebelumnya dan pada syari’at Islam. Dan juga hal itu karena tujuan yang sangat mulia dalam penyebaran dakwah Islam.