×
Kumpulan fatwa-fatwa pilihan dari fatawa ulama mengenai puasa putra putri kita tercinta.

    Puasa Anak Kecil di Bulan Ramadhan

    ﴿ للصغار فقط في رمضان ﴾

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Divisi Ilmiyah Dâr al-Qasim

    Terjemah : Syafar Abu Difa

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2010 - 1431

    ﴿ للصغار فقط في رمضان ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    القسم العلمي بدار القاسم

    ترجمة: شفر أبو دفاع

    مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد

    2010 - 1431

    Puasa Anak Kecil di Bulan Ramadhan

    Segala puji bagai Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada Muhammad, nabi dan rasul yang paling mulia.

    Adapun selanjutnya:

    Berikut ini adalah kumpulan fatwa pilihan dari fatawa para ulama seputar puasa anak kecil.

    Batasan umur puasa

    Tanya:

    Kapan anak kecil diwajibkan berpuasa, berapa batasan umur yang mewajibkan untuk berpuasa?

    Jawab:

    Anak kecil diperintahkan melakukan shalat jika sudah berumur tujuh tahun dan dipukul jika berumur sepuluh tahun. Wajib berpuasa jika sudah baligh. Baligh tercapai dengan keluar mani karena syahwat, tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan, mimpi basah (mimpi yang menyebabkan keluar mani) atau sudah mencapai umur 15 tahun. Anak perempuan pun demikian, hanya ada tambahan tanda lain yaitu keluar haid.

    Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dari Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata, bersabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- :

    (( مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ))

    "Perintahkan anak-anak kalian shalat pada umur 7 tahun, dan pukullah (jika menolak) pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka."

    [HR. Ahmad 2927 dan Abu Dawud 495,496.Disahihkan oleh al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil]

    Juga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah -radiallahu'anha- dari Nabi -shalallahu alaihi wasalam-, bahwa beliau bersabda:

    (( رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ))

    "Al-Qolam diangkat (tidak dicatat) pada tiga orang: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ihtilam (keluar mani) dan dari orang gila hingga sadar."

    [HR. Imam Ahmad 1195 dan Abu Dawud no.4405. Dishahihkan oleh al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil]

    Dikeluarkan juga yang sepertinya dari riwayat Ali -radiallahu'anhu-, Abu Daud dan at-Turmudzi, dan dia berkata: hadits hasan. Allah-lah pemberi taufik.

    [Lajnah Daimah lil Ifta' (Komite Tetap Untuk Fatwa Kerjaan Saudi Arabia) no.1787]

    Sahkah Puasa Anak Yang Tiba-Tiba Baligh

    Tanya:

    Apakah anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan) diperintahkan untuk berpuasa? Apakah sah puasanya jika tiba-tiba baligh ketika sedang berpusa?

    Jawab:

    Anak kecil laki-laki maupun perempuan jika sudah berusia lebih dari 7 tahun diperintahkan untuk berpuasa agar terbiasa. Orang tua hendaknya memerintahkannya sebagaimana memerintahkan untuk shalat. Wajib berpuasa jika sudah baligh.

    Jika balig di siang hari dan dia sedang berpuasa, puasanya hari itu sah. Jika anak kecil genap berusia 15 tahun ketika matahari tergelincir di siang hari dan dia sedang berpuasa, puasanya sah. Siang pertama adalah nafilah (puasa sunnah) sedangkan sisanya adalah faridhah (puasa wajib). Atau tanda balighnya nampak dengan tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan yang dinamakan dengan al-'anah atau keluar mani karena syahwat.

    Perempuan sama hukumnya, hanya saja pada perempuan ada tambahan tanda yang keempat yaitu haid.

    [Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz, lihat Tuhfatul Ikhwan hal.160]

    Anak berumur kurang dari 15 tahun

    Tanya:

    Apakah anak yang berumur kurang dari 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana diperintahkan shalat?

    Jawab:

    Ya, anak kecil yang belum baligh diperintahkan untuk berpuasa jika mampu, sebagaimana dahulu sahabat Nabi -radiallahu'anhum- memerintahkannya kepada anak-anak kecil mereka.

    Para ulama telah menyebutkan di dalam nas bahwa waliyul amr (wali anak) hendaknya memerintahkan anak-anak kecilnya untuk berpuasa dengan tujuan melatih dan membiasakan mereka mempraktekkan ajaran Islam dalam diri mereka hingga menjadi kebanggaan bagi mereka. Tetapi jika hal itu memberatkan atau membahayakan, maka mereka tidak harus melakukannya.

    Saya ingatkan di sini, bahwa sebagian orang tua yang melarang anak-anak mereka berpuasa sebenarnya telah menyelisihi apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi -radiallahu'anhum-, meskipun dengan dalih kasihan. Hakikatnya menyayangi anak justru dengan memerintahkan mereka mengerjakan syariat Islam, melatih dan membiasakannya. Hal ini tentu tidak diragukan merupakan pendidikan yang baik dan pengasuhan yang sempurna.

    Telah jelas dari Nabi -shalallahu alaihi wasalam-, beliau bersabda:

    (( إِنَّ الرَجُلَ رَاع فِي أَهْلِ بَيْتِهِ وَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ))

    "Sesungguhnya seorang lelaki itu adalah ro'i (pemimpin) pada keluarganya dan akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya."

    [HR. al-Bukhari no. 2600]

    Yang semestinya bagi waliyul amr yang telah Allah beri tanggung jawab keluarga dan anak-anak untuk takut kepada Allah, dengan memerintahkan mereka apa-apa yang telah Allah perintahkan dari syariat Islam.

    [Syaikh Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin, lihat kitab Ad-Da'wah 1/145-146]

    Hukum puasa anak kecil yang belum baligh

    Tanya:

    Apa hukum puasa anak kecil yang belum baligh?

    Jawab:

    Puasa anak kecil seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya tidaklah wajib. Akan tetapi wali anak memerintahkan mereka untuk membiasakan. Puasa tersebut bagi anak-anak itu ada pahala dan tidak ada dosa jika meninggalkannya.

    [Syaikh Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin, lihat Fiqhul Ibadât hal 186]

    Memaksa anak agar tidak berpuasa

    Tanya:

    Anak kecil memaksakan diri tetap berpuasa Ramadhan, padahal puasa membahayakan dan mengganggu kesehatannya karena umurnya yang masih kecil. Apakah boleh saya bersikap keras agar ia tidak berpuasa?

    Jawab:

    Jika anak itu masih kecil dan belum balig, tidak diharuskan berpuasa. Akan tetapi jika mampu tanpa masyaqoh (merasa berat) maka mereka diperintahkan. Sahabat -radiallahu'anhum- dahulu memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk berpuasa, apabila menangis mereka dialihkan dengan diberi mainan.

    Tetapi jika sudah pasti itu membahayakan maka dia boleh dicegah dari berpuasa. Jika Allah -subhanahu wata'âla- melarang kita memberi anak-anak kecil harta karena khawatir akan kerusakan, maka kekhawatiran mudarat pada fisiknya lebih utama untuk dicegah. Cara kasar tidaklah sepatutnya dilakukan dalam bermuamalah dengan anak-anak dalam pendidikannya.

    [Fatawa wa Rasail as-Syaikh Ibn Utsaimin 1/493]

    Puasa anak perempuan

    Tanya:

    Kapan anak perempuan diwajibkan berpuasa?

    Jawab:

    Anak perempuan diwajibkan berpuasa jika mencapai umur taklif (pembebanan), yaitu telah balig dengan tanda-tanda genap berusia 15 tahun, tumbuh bulu di sekitar kemaluan, keluar mani, haid (datang bulan), atau kehamilan. Jika terdapat tanda-tanda itu dia harus berpuasa sekalipun umurnya baru 10 tahun. Sungguh tidak sedikit anak perempuan yang telah haid pada usia 10 tahun atau 11 tahun, sehingga keluarganya menganggap enteng dan menganggapnya masih kecil sehingga tidak diharuskan puasa. Ini salah. Sesungguhnya anak perempuan jika haid berarti telah menjadi wanita dewasa dan sudah terkena taklif (kewajiban menjalankan syariat).

    [Syaikh Abdullah Ibn Jibrin. Fatwa as-Shiam hal.34]

    Anak perempuan jika baligh wajib berpuasa

    Tanya:

    Ketika berusia 14 tahun saya telah mendapat haid (datang bulan), tetapi tidak berpuasa di tahun itu akibat kebodohan saya dan keluarga. Kami tidak mengetahuinya karena jauhnya kami dari ulama. Menginjak usia 15 tahun saya puasa. Saya mendengar dari sebagian Mufti bahwa perempuan jika sudah datang bulan wajib berpuasa sekalipun usianya kurang dari umur baligh. Mohon penjelasannya?

    Jawab:

    Penanya yang menyatakan mendapat haid pertama ketika berusia 14 tahun tetapi tidak tahu kalau itu adalah tanda baligh tidaklah berdosa ketika tidak berpuasa di tahun itu, karena tidak tahu (jahil). Orang bodoh tidak berdosa. Akan tetapi ketika dia tahu bahwa puasa telah wajib atasnya, wajib baginya bersegera mengqodho (mengganti) puasa bulan tersebut. Karena anak perempuan jika sudah baligh wajib berpuasa.

    Anak perempuan menjadi balig jika terdapat 4 dari hal berikut:

    1- Genap berusia 15 tahun.

    2- Tumbuh bulu kemaluan.

    3- Keluar mani.

    4- Haid.

    Jika terdapat satu dari 4 tanda di atas, maka dia telah balig dan telah terbebani menjalankan syariat, wajib melakukan ibadah sebagaimana diwajibkan kepada orang dewasa.

    [Al-Muntaqo Min Fatawa Saleh al-Fauzan 3/132]

    Apakah anak saya sudah harus berpuasa

    Tanya:

    Saya punya putra yang berumur 12 tahun. Apakah dia harus berpuasa atau boleh memilih dan tidak wajib, mengingat dia tidak mampu untuk berpuasa selama sebulan penuh. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

    Jawab:

    Jika anak yang disebutkan itu belum baligh, tidak harus berpuasa. Akan tetapi wajib memerintahkannya untuk berpuasa jika dia sanggup, agar melatih dan menjadikannya terbiasa. Sebagaimana halnya perintah shalat jika sudah berumur 10 tahun boleh dipukul karenanya.

    Allah memberi taufik kepada semua.

    [Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz, lihat Tuhfatul Ikhwan hal.172

    Puasa Ramadhan diwajibkan jika baligh

    Tanya:

    Saya memiliki putri yang berusia 13 tahun. Kami memiliki keyakinan bahwa anak perempuan tidak berpuasa hingga usianya 15 tahun. Akan tetapi sebagian orang mengatakan bahwa anak perempuan jika sudah haid (datang bulan) wajib berpuasa. Kami pun menanyakannya kepada putri kami, dan dia mengatakan bahwa dia telah datang bulan sebelum berusia 13 tahun, yaitu pada usia 10 tahun. Oleh karena itu kami ingin mengetahui hakikat yang sebenarnya. Apakah putri kami hendaknya berpuasa pada usia 15 tahun atau ketika datang haid. Jika diwajibkan dengan datang bulan, apa yang dapat kami lakukan dengan 3 tahun sebelumnya, apakah harus memuasainya? Mengingat saya bodoh akan hal ini dan tidak tahu sama sekali. Kami mohon kemuliaan Syaikh untuk menjawabnya dengan rasa terima kasih.

    Jawab:

    Sungguh putri saudari wajib berpuasa Ramadhan jika mencapai baligh. Dan kebaligan tercapai dengan salah satu berikut:

    1- Genap berusia 15 tahun.

    2- Haid (datang bulan bagi perempuan).

    3- Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan.

    4- Keluarnya mani karena syahwat dengan sadar atau dalam keadaan tidur, sekalipun umurnya kurang dari 15 tahun.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka wajib baginya untuk mengqodho (mengganti) puasa yang ditinggalkan setelah haid pertama dan hari-hari haid di bulan Ramadhan setelahnya. Sebagaimana pula wajib atasnya membayar kafarah, yaitu memberi makan satu orang miskin setiap harinya karena telah mengakhirkan qodho hingga datang Ramadhan berikutnya. Kadarnya 1/2 sho' (1kg -1,5kg) dari makanan pokok negerinya setiap hari, jika sanggup. Jika dia fakir, maka tidak ada kewajiban memberi makan, cukup baginya puasa.

    Semoga Allah memberi taufik kepada semua dengan apa-apa yang dicintai dan diridhainya.

    [Majmu Fatwa wa al-Maqolât Mutanawi'ah Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz 15/173]

    Syarat sah puasa anak kecil

    Tanya:

    Apa syarat sahnya puasa anak kecil? Apakah benar bahwa pahala puasanya untuk orang tuanya?

    Jawab:

    Disyaratkan bagi orang tua untuk membiasakan putra putrinya berpuasa sejak dini jika mereka mampu, sekalipun usianya kurang dari 10 tahun. Jika sudah 10 tahun ditekankan untuk berpuasa. Jika mereka berpuasa sebelum baligh, hendaknya meninggalkan segala yang membatalkan puasa sebagaimana orang dewasa baik makan, minum dan lain sebagainya. Orang tuanya mendapatkan pahala atas hal itu.

    [Syaikh Abdullah Ibn Jibrin, lihat Fatwa as-Shiam hal.33]

    Anak kecil wajib puasa

    Tanya:

    Apakah anak kecil wajib berpuasa?

    Jawab:

    Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa, akan tetapi dilatih melakukannya, khususnya jika mendekati balig, sehingga jika baligh hal itu sudah tidak berat lagi. Akan berbeda dengan yang tidak membiasakannya sampai dia baligh, nampak kesulitan dan terasa berat.

    Telah jelas bahwa para sahabat memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk berpuasa ketika datang perintah berpuasa hari Asyuro. Mereka berkata:

    "Jika ada yang berkata: 'kami ingin makan', kami pun memberinya mainan dari bulu supaya bermain-main dengannya hingga tenggelam matahari."

    [Syaikh Abdullah Ibn Jibrin, Fatawa as-Shiam hal.33]