×
Fatwa tentang hukum mengucapkan selamat atas perayaan hari-hari besar orang kafir yang terambil dari fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ..

    HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA KEPADA ORANG-ORANG KAFIR

    حكم تهنئة الكفار بأعيادهم

    ( باللغة الإندونيسية )

    Penyusun:

    Syekh Mohammad bin Shalih Al Utsaimin

    المؤلف:

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله

    Penerjemah :

    Tim Islamhouse.com

    ترجمة:

    الفريق الإندونيسي

    Murajaah :

    Abu Ziyad

    مراجعة:

    إيكو أبو زياد

    Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

    المكتب التعاوني للدعوة وتوعية الجاليات بالربوة بمدينة الرياض

    1429 – 2008

    HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA

    KEPADA ORANG-ORANG KAFIR

    Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya krismis atau Natal pada orang-orang kafir ? Apa yang kita lakukan seandainya mereka mengucapkan selamat hari raya ? Apakah boleh mendatangi tempat-tempat perayaan hari raya tersebut ? Berdosakah seseorang jika melakukan hal di atas tanpa ada unsur kesengajaan, untuk menjaga sikap baik, malu atau tidak enak atau sebab lainnya. Bolehkah meniru mereka dalam hal ini ?

    Beliau menjawab : Mengucapkan selamat hari raya krismis/Natal atau lainnya pada orang-orang kafir hukumnya adalah haram menurut kesepakatan (ulama). Ibnul Qayyim rahimahullah membahas tentang hal ini dalam kitabnya: Ahkam Ahli Dzimmah, beliau berkata:

    "Mengucapkan selamat atas syi'ar tertentu orang-orang kafir, hukumnya adalah haram menurut kesepakatan (ulama), seperti ucapan selamat terhadap hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan: "Hari Raya yang diberkahi atas diri anda", atau "Anda berbahagia dengan hari raya ini" dan semisalnya. Maka hal yang seperti ini, jika orang yang mengucapkan terlepas dari kekufuran, maka hal itu termasuk dari perkara yang diharamkan. Ini adalah seperti anda mengucapkan selamat atas sujudnya pada salib, bahkan dosanya lebih dari itu di sisi Allah, dan lebih dimurkai dari memberi selamat (pada orang yang) minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina dll.

    Banyak orang yang konsisten agamanya minim, terjatuh pada hal tersebut. Dia tidak mengetahui keburukan yang ia lakukan. Barangsiapa yang mengucapkan selamat pada seseorang atas maksiat, kebid'ahan atau kekufuran, maka ia terancam murka Allah" ( sampai dini ucapan beliau – semoga Allah merahmatinya - ).

    Mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir hukumnya haram dan keadaannya seperti yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim karena dengan mengucapkan selamat tersebut berarti terdapat pengakuan dan keridhaan terhadap syi'ar-syi'ar kufur mereka. Meski ia tidak ridha akan kekufuran tersebut, akan tetapi diharamkan atas seorang muslim untuk ridha pada syi'ar-syi'ar kekufuran, mengucapkan selamat akan hal itu atau lainnya. Karena Allah tidak meridhai hal itu. Allah berfirman:

    ( إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ) .

    " Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu" (Q.S Az-Zumar : 7)

    Dan Allah berfirman:

    وقال تعالى : (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا )

    " Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu"

    ( Q.S Al-Maaidah : 3)

    Mengucapkan selamat pada mereka adalah haram baik ia mengikuti acara perayaannya atau tidak. Jika mereka memberi ucapan selamat, maka kita tidak membalasnya, karena memang bukan hari raya kita dan karena itu adalah hari raya yang tidak diridhai Allah Ta'ala. Hari raya itu adalah sesuatu yang di ada-adakan dalam agama mereka. Atau hari raya yang disyari'atkan akan tetapi sudah dinasakh dengan datangnya Agama Islam yang Allah utus dengannya Muhammad ﷺ‬ pada seluruh makhluk. Allah berfirman :


    (وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ )

    "Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi" (Q.S Ali Imran : 85)

    Adalah haram hukumnya bagi seorang muslim untuk memenuhi undangan mereka dalam acara ini. Karena ini adalah lebih parah dari mengucapkan selamat. Begitu pula diharamkan atas seorang muslim untuk meniru orang-orang kafir dengan merayakan acara hari raya tersebut, atau tukar-menukar hadiah, atau membagikan kue dan makanan atau libur dari kerja dll. Berdasarkan sabda nabi Muhammad SAW :

    "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongan mereka"

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitab: Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim mukhalafati Ashhaabul Jahiim : "Menyerupai orang-orang kafir dalam hari raya mereka akan menyenangkan hati mereka akan kebatilan yang ada pada mereka. Bisa jadi hal itu akan menyebabkan orang-orang kafir tersebut memanfaatkan kesempatan sehingga orang-orang yang lemah menjadi terhina.

    Barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka dia berdosa, baik ia melakukannya karena sungkan, kasih sayang, malu, atau sebab lainnya, karena ini termasuk dari sikap tidak berpendirian dalam agama Allah dan menyebabkan kekuatan jiwa orang-orang kafir serta (semakin menambah) kebanggaan mereka terhadap agamanya. Kepada Allah-lah tempat memohon pertolongan agar memuliakan dan meneguhkan kaum muslimin dengan Islam, dan menolong mereka dari musuh-musuh Islam. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.[1]

    المرجع:

    مجموع فتاوى ورسائل متنوعة للشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله (3/44-46)

    [1] Sampai di sini jawaban Syaikh 'Utsaimin rahimahullah semoga menempatkan beliau di surga-Nya. Disarikan dari Kitab Majmu' Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad Shalih Al'Utaimin (Juz 3 halaman 44-46).