×
Saya dan keluargaku tinggal di rumah dua tingkat. Tingkat pertama disewakan, terkadang yang menyewa orang hindu. Apakah merupakan suatu kesalahan kalau ada orang hindu yang tinggal bersama orang Islam di satu rumah?

    HUKUM MENYEWAKAN RUMAH UNTUK ORANG HINDU

    حكم تأجير البيت لهندوسي

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    HUKUM MENYEWAKAN RUMAH UNTUK ORANG HINDU

    Saya dan keluargaku tinggal di rumah dua tingkat. Tingkat pertama disewakan, terkadang yang menyewa orang hindu. Apakah merupakan suatu kesalahan kalau ada orang hindu yang tinggal bersama orang Islam di satu rumah?

    Alhamdulillah

    Tidak mengapa menyewakan rumah kepada non muslim dengan tujuan untuk tempat tinggal. Dan diharamkan menyewakan untuk dibuat kemaksiatan seperti untuk ibadah atau dibuat tempat kefasikan dan semisalnya. Yang lebih utama disewakan untuk orang Islam.

    As-Sarkhasy rahimahullah berkata, ‘Tidak mengapa seorang muslim menyewakan rumahnya untuk orang dzimmy (non Islam yang tinggal di Negara Islam) untuk tempat tinggal. Kalau di dalamnya dia minum khomr, menyembah salib atau memasukkan babi. Maka orang Islam tadi tidak terkena dosa apapun. Karena dia menyewakan bukan untuk itu. Kemaksiatan tersebut merupakan prilaku orang yang menyewa. Maka pemilik rumah tidak berdosa akan hal itu.’ Selesai dari kitab ‘Al-Mabsut, 16/39.

    Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 1/286: ‘Kalau orang dzimmi menyewa rumah dari orang Islam, dimana untuk dibuat gereja atau bar untuk menjual khomr. Maka mayoritas ulama’ (Malikiyah, Syafiiyyah, Hanabilah dan teman-teman Abu Hanifah) mengatakan bahwa persewaannya rusak. Karena untuk kemaksiatan. Kalau disewakan orang dzimmi contohnya untuk tempat tinggal, kemudian dibuat untuk geraja atau tempat ibadah secara umum. Maka persewaan terlaksana tanpa ada perbedaan. Sementara pemilik rumah dan orang Islam secara umum, ahli Hisbah (bagian yang menyuruh kebaikan dan melarang kemungkaran) melarangnya. Sebagaimana pelarangan tersebut ada pada rumah yang dimiliki orang dzimmi.’ Selesai.

    Dinukilkan dari Imam Ahmad rahimahullah memakruhkan hal itu dan memperketat dalam masalah jual beli.

    Al-Mardawi rahimahullah berkata, ‘Dinukilkan oleh Marwadzi (dari Imam Ahmad), Tidak dijual, (ditempat) yang diletakkan ukiran dan ditancapkan salib. (beliau) menganggap besar dan memperketat (masalah ini). Dinukilkan dari Abu Al-Harits, ‘Saya tidak melihat (tidak setuju) hal itu. Menjualnya kepada orang Islam lebih saya sukai. Al-Khollal mengatakan, ‘Masalah menurutku, tidak dijual dan tidak disewakan kepadanya. Karena maknanya satu. Abu Bakar Abdul Aziz mengatakan, ‘Tidak ada perbedaan antara penjualan dan penyewaan. Kalau dilarang dijual, maka dilarang juga disewakan. Syekh kami –yakni Syekh Taqiyudin- mengatakan (seperti itu) dan disetujui oleh AL-Qodi dan teman-temannya seperti itu. selesai dari kitab ‘Tashihul Furu’, 2/447. Sementara AL-Mardawi membenarkan pendapat yang memperbolehkan dengan memakruhkan.

    Kesimpulannya, bahwa diperbolehkan menyewakan rumah kepada non muslim untuk tempat tinggal. Sementara disewakan kepada orang muslim itu yang lebih diutamakan.

    Wallahu’alam .