APAKAH TERMASUK MUNAFIK KALAU MELARANG SESUATU KEMUDIAN MELAKUKANNYA
Artikel ini diterjemahkan ke dalam
Klasifikasi
Sumber
Full Description
APAKAH TERMASUK MUNAFIK KALAU MELARANG SESUATU KEMUDIAN MELAKUKANNYA
هل من النفاق النهي عن الشيء ثم فعله
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
محمد صالح المنجد
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
APAKAH TERMASUK MUNAFIK KALAU MELARANG SESUATU KEMUDIAN MELAKUKANNYA
Kalau saya menasehati saudara-saudaraku dan mengingatkan mereka atas sebagian kemaksiatan, akan tetapi saya sendiri sempat melakukan kemaksiatan tersebut, apakah saya termasuk orang munafik? Mohon penjelasannya.
Alhamdulillah
Anda harus bertaubat kepada Allah dari kemaksiatan, dan tetap memberikan nasehat kepada saudara-saudara anda. anda Tidak boleh melakukan kemaksiatan dan meninggalkan nasehat kepada saudara-saudara anda. Karena ini berarti menggabungkan dua kemaksiatan. Maka anda harus bertaubat kepada Allah dari hal itu disertai (tetap) memberikan nasehat kepada saudara-saudara anda, hal itu tidak termasuk munafik. Akan tetapi sikap anda termasuk yang Allah kecam dan Dia mencela siapa saja yang melakukan hal itu. Sebagaimana firmanNya:
يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون * كبر مقتاً عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون (سورة الصف: 2-3 )
“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan." (QS. As-Shaff: 2-3)
Dan firmanNYa Ta'ala:
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?." (QS. Al-Baqarah: 44).
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 12/268.