×
Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?

    Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran

    تجربة الدواء الجديد على شخص مقابل مال

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syekh Abdullah Al Jibrin

    عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran

    Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?

    Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, beliau menjawab sebagai berikut: "Jika efek samping yang ditimbul akibat percobaan obat baru itu dapat dihilangkan dengan obat-obatan halal lainnya serta dapat diringankan bekasnya oleh pabrik obat tersebut maupun yang lainnya, maka boleh-boleh saja menggunakannya sebagai percobaan, baik dibayar maupun tidak. Sebab bila diketahui bahwa efek samping yang timbul sangat berbahaya dan tidak mungkin dihilangkan, tentu saja tidak boleh digunakan meskipun dibayar dengan bayaran yang tinggi. Berdasarkan firman Allah:

    "Janganlah kamu bunuh dirimu sendiri."

    Wallahu a'lam.