Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
Klasifikasi
Sumber
Full Description
Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
تجربة الدواء الجديد على شخص مقابل مال
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syekh Abdullah Al Jibrin
عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?
Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, beliau menjawab sebagai berikut: "Jika efek samping yang ditimbul akibat percobaan obat baru itu dapat dihilangkan dengan obat-obatan halal lainnya serta dapat diringankan bekasnya oleh pabrik obat tersebut maupun yang lainnya, maka boleh-boleh saja menggunakannya sebagai percobaan, baik dibayar maupun tidak. Sebab bila diketahui bahwa efek samping yang timbul sangat berbahaya dan tidak mungkin dihilangkan, tentu saja tidak boleh digunakan meskipun dibayar dengan bayaran yang tinggi. Berdasarkan firman Allah:
"Janganlah kamu bunuh dirimu sendiri."
Wallahu a'lam.