Hari Jum’at, Keistimewaan dan Kekhususannya
Klasifikasi
Sumber
Full Description
Hari Jum’at, Keistimewaan dan Kekhususann
الجمعة فضائلها وخصائصها
Muqodimah
Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَفْضَلَ أَيَّامِ الْأُسْبُوْعِ وَجَعَلَ فِيْهِ سَاعَةً الدُّعَاءُ فِيْهَا مُجَابٌ وَمَسْمُوْعٌ وَخَصَّهُ بِخَصَائِصَ لِيَعْرِفَ النَّاسُ قَدْرَهُ فَيَقُوْمُوْا بِهِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَشْرُوْعِ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْقَوِيُّ القَهَّارُ مُبِيْدُ الأَجْنَادِ وَالجُمُوْعِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَتْقَى عَابِدٍ وَأَهْدَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ فِيْ القُنُوْتِ وَالْخُضُوْعِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا أَمَّا بَعْدُ: أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى وَاشْكُرُوْهُ أَنْ جَعَلَكُمْ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَاخْتَصَّكُمُ اللهَ بِيَوْمٍ عَظِيْمٍ يَتَكَرَّرُ عَلَيْكُمْ كُلَّ أُسْبُوْعٍ.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala yang telah memuliakan kita dengan agama yang mulia serta menjadikan untuk kita hari Jum’at sebagai sebaik-baik hari dalam setiap pekan dengan berbagai kekhususan dan keistimewaan.
Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi dengan benar selain Allah Subhanahu wata’ala semata serta saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan -Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa di atas petunjuknya.
Hadirin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala serta mensyukuri berbagai nikmat-Nya. Di antaranya adalah keutamaan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wata’ala pada hari Jum’at sebagai keistimewaan umat ini yang tidak diberikan pada umat sebelumnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ » [رواه ابن ماجه]
“Sesungguhnya hari Jum’at itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Ibnu Majah dinyatakan sahih oleh al-Albani rahimahullah)
Oleh karena itu, sudah semestinya bagi kaum muslimin untuk mencontoh suri teladannya yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mengistimewakan hari yang mulia ini.
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwa di antara petunjuk Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengkhususkan hari tersebut dengan berbagai amalan yang tidak dilakukan pada hari lainnya.
Di antaranya adalah bahwa pada pagi harinya yaitu ketika shalat subuh disunnahkan untuk membaca surat as-Sajdah pada rakaat pertama dan al-Insan pada rakaat kedua. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « كَانَ النَّبِيُّ صل الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الْجُمُعَةِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ }آلم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ } و }َهَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنْ الدَّهْرِ} » [رواه البخاري و مسلم]
“Dahulu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Jum’at, ketika shalat subuh membaca alif laam miim tanzil’ as-Sajdah dan ‘hal ata ‘alal-insan hinun minad dahri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Di antara hikmah dibacanya dua surat tersebut adalah agar kita mengambil pelajaran dari kisah Nabiyullah Adam ‘alaihis salam serta mengingatkan kita dengan kehidupan yang sesungguhnya di akhirat nanti. Sebab, dua surat tersebut menyebutkan penciptaan Nabi Adam ‘alaihis salam dan peristiwa hari kiamat yang akan terjadi nanti pada hari Jum’at.
Di samping itu, disunnahkan pula untuk membaca surat al-Kahfi, sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi, serta dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Hanya saja surat ini bukan dibaca pada saat shalat, namun dibaca di luar shalat, baik pada pagi harinya sebelum shalat Jum’at maupun siang dan sore harinya setelah shalat Jum’at.
Hadirin rahimakumullah,
Termasuk kekhususan hari Jum’at adalah disunnahkannya memperbanyak shalawat kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam dan pagi harinya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ » [رواه أبو داود]
“Sesungguhnya hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari tersebut.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Albani rahimahullah)
Bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat dianjurkan. Selain karena keutamaannya yang besar, juga-sebagaimana dijelaskan oleh para ulama- karena beliau adalah sosok mulia yang menjadi sebab datangnya kebaikan-kebaikan Allah Subhanahu wata’ala atas umat ini. Beliau lebih besar kebaikannya kepada kita daripada orang tua dan saudara-saudara kita sendiri, sehingga sudah selayaknya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak shalawat dan salam untuk beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Di antara kekhususan hari Jum’at adalah mandi dan membersihkan tubuh pada hari itu serta memperbagus penampilan dengan memotong kuku, merapikan kumis, memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki karena hari tersebut adalah hari raya yang datang setiap pekan. Di samping itu, hari tersebut adalah hari berkumpulnya kaum muslimin untuk menjalankan shalat Jum’at sehingga seorang muslim pada kesempatan tersebut berusaha untuk berpenampilan sebaik-baiknya.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Termasuk kekhususan yang Allah Subhanahu wata’ala tetapkan pada hari Jum’at adalah ditegakkannya shalat dan khutbah pada hari tersebut. Telah datang ancaman yang keras bagi orang yang tidak menjalankan kewajiban ini sebagaimana tersebut dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ » [رواه مسلم]
“Sungguh orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak) sungguh Allah Subhanahu wata’ala akan menutup hati-hati mereka kemudian sungguh mereka akan terus menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk menjalankannya kecuali orang-orang yang sedang dalam perjalanan dalam jarak safar. Tidak ada kewajiban bagi mereka sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, yaitu bahwa ketika dalam perjalanan safar untuk menunaikan ibadah haji mereka tidak menjalankan shalat Jum’at. Mereka tidak wajib menjalankannya, tetapi jika mereka ikut shalat Jum’at bersama penduduk suatu daerah, hal itu sudah mencukupi sehingga shalatnya pun tetap sah.
Adapun kaum muslimin yang wajib untuk menjalankannya tidak boleh meninggalkannya, bahkan semestinya mereka berusaha mendatanginya di awal waktu. Dengan menghadirinya di awal waktu, seseorang akan mendapatkan banyak keutamaan. Di antaranya dia akan mendapatkan keutamaan memperoleh shaf pertama dan mendapatkan keutamaan menunggu shalat serta mendapatkan kesempatan untuk memperbanyak shalat sunnah dan berzikir kepada Allah Subhanahu wata’ala, dan yang semisalnya.
Semua ini tidak akan didapat oleh orang yang datang terakhir atau belakangan ketika menghadiri
shalat Jum’at. Begitu pula apabila dia mendatanginya dengan jalan kaki maka akan lebih sempurna dan mendapatkan keutamaan yang lebih besar.
Hadirin rahimakumullah,
Khutbah yang dilakukan dalam rangkaian shalat Jum’at juga termasuk kekhususan yang ada pada hari tersebut. Khutbah Jum’at memiliki maksud di antaranya untuk memanjatkan pujian dan pengagungan terhadap Allah Subhanahu wata’ala serta persaksian kita untuk mengesakan Allah Subhanahu wata’ala dalam seluruh bentuk ibadah dan membenarkan seluruh ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Begitu pula, khutbah Jum’at memiliki maksud sebagai peringatan bagi kaum muslimin agar takut dari kerasnya azab Allah Subhanahu wata’ala, serta sebagai nasihat dan wasiat agar mereka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk mendapatkan rahmat -Nya. Dengan demikian, hadirnya kaum muslimin untuk mendengarkan khutbah adalah sesuatu tuntutan yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Hadirin rahimakumullah,
Di antara kekhususan pada hari tersebut adalah adanya waktu yang mustajab. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فِيهِ سَاعَةٌ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » [رواه مسلم]
“Pada hari tersebut (Jum’at) ada saat yang tidaklah seseorang muslim mendapatinya dalam keadaan shalat dengan berdoa meminta kepada Allah Subhanahu wata’ala sesuatu kecuali Allah Subhanahu wata’ala akan mengabulkannya.” (HR. Muslim)
Maka dari itu, kesempatan tersebut tentunya tidak akan dilewatkan begitu saja oleh kaum muslimin. Yaitu dengan bersungguh-sungguh dalam berdoa lebih-lebih pada saat shalat, baik pada saat mengikuti shalat Jum’at, yaitu ketika sujud dan ini adalah saat terdekatnya seorang hamba dengan Allah Subhanahu wata’ala maupun setelah membaca tasyahhud. Ataupun dengan berusaha mendapatkan waktu yang mustajab tersebut setelah shalat ashar di hari itu hingga menjelang tenggelamnya matahari. Yaitu pada saat shalat tahiyatul masjid ketika menunggu waktu shalat maghrib di hari tersebut atau di luar shalat yaitu pada waktu setelah shalat ashar hingga menjelang waktu maghrib.
Hadirin rahimakumullah,
Demikian sebagian kekhususan dan keistimewaan hari Jum’at. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wata’ala memberikan kemudahan kepada kita semua untuk bisa mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mengistimewakan hari yang penuh keutamaan ini.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ شَرَعَ لِعِبَادِهِ الجُمَعَ وَالجَمَاَعَاتِ لِيُطَهِّرَهُمْ بِهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ وَيَرْفَعُ بِهَا الدَّرَجَاتِ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِيْ رُبُوْبِيَّتِهِ وَأُلُوْهِيَّتِهِ وَالأَسْمَاءِ والصِّفَاتِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً ا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَنْزَلَ عَلَيْهِ ا يْآلَاتِ البَيِّنَاتِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا أَمَّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala dan mensyukuri nikmat berupa dikaruniakannya hari yang mulia ini, dengan bersegera menghadiri shalat Jum’at serta bersungguh-sungguh dalam mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendapatkan keutamaan-keutamaannya.
Hadirin rahimakumullah,
Perlu diingat bahwa seseorang apabila telah sampai di masjid seharusnya dia segera menuju shaf terdepan dan segera menyibukkan dirinya dengan shalat, membaca al-Qur’an, berzikir, dan semisalnya. Jadi, tidaklah tepat, justru menyelisihi sunnah apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ketika mereka telah sampai di masjid pada awal waktu tetapi memilih tempat di shaf belakang. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللهُ » [رواه مسلم]
“Orang-orang selalu saja ingin berada di(shaf) akhir sehingga Allah Subhanahu wata’ala pun mengakhirkan mereka.” (HR. Muslim)
Demikianlah balasan sesuai dengan amalannya, sehingga orang-orang yang selalu memilih di shaf akhir Allah Subhanahu wata’ala akan menjadikan mereka termasuk dari orang-orang yang terakhir masuk ke dalam jannah.
Hadirin rahimakumullah,
Perlu diketahui bahwasanya tidak ada sebelum shalat Jum’at, shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah yang mengiringi sebelumnya, namun disyariatkan untuk shalat sunnah sebanyak-banyaknya sampai datangnya waktu khutbah.
Adapun setelahnya, maka disunnahkan untuk shalat sunnah rawatib empat rakaat apabila dilakukan di masjid atau dua rakaat apabila dilakukan di rumah sebagaimana keterangan para ulama berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya. Begitu pula seseorang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at, maka dia menyempurnakan satu rakaat lagi setelah salamnya imam.
Adapun seseorang yang tidak mendapatkan satu rakaat pun ketika mengikuti shalat Jum’at, dia ketika masuk masjid segera mengikuti imam dan meniatkan untuk shalat zhuhur dengan menyempurnakan empat rakaat setelah salamnya imam.
Demikianlah, mudah-mudahan Allah Subhanahu wata’ala senantiasa memberikan taufik -Nya kepada kita semua untuk bisa memahami agama -Nya dan mengamalkannya.
Sumber : www.asysyariah.com