Pensyari’atan Mahram Merupakan Kemuliaan Bagi Wanita
Klasifikasi
Sumber
Full Description
Pensyari’atan Mahram Merupakan Kemuliaan Bagi Wanita
]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Ummu Ishaq al-Atsariyah
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2013 - 1434
اشتراط المحرم للمرأة
« باللغة الإندونيسية »
أم إسحاق الأثرية
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2013 - 1434
Pensyari’atan Mahram Merupakan Kemuliaan Bagi Wanita
Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ShalAllahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Dalam agama Islam, kaum wanita benar-benar memperoleh kemuliaan yang tidak didapatkan dalam agama dan peradaban mana pun. Banyak contoh yang membuktikan hal tersebut. Satu di antaranya adalah adanya ketentuan mahram bagi wanita. Ketika safar atau bepergian keluar kota meninggalkan tempat bermukim, syariat mewajibkan adanya mahram yang mendampingi si wanita. Hal ini bertujuan untuk menjaga si wanita dari kemudaratan yang mungkin ditemuinya dalam perjalanan, untuk membantu keperluannya dalam perjalanan, dan melindunginya dari hal-hal yang tidak dikehendaki atau tidak terduga.
Pengertian Mahram
Sebelum lebih jauh berbicara tentang masalah ini, kita lihat dahulu apa yang dimaksud dengan mahram. Secara bahasa, mahram diambil dari kata hurmah, yang artinya adalah sesuatu yang tidak halal dilanggar. Jika disebut huram-mu, maknanya adalah wanita-wanitamu dan apa yang engkau lindungi. Mereka disebut maharim, dan bentuk tunggalnya adalah mahrumah. (al-Qamusul Muhith, Fashl al-Ha’u, bab al-Mim dan al-Mu’jamul Wasith, 1/169).
Menurut syariat, kata al-Kasani dalam Bada’iush Shana’i (2/124), “Mahram seorang wanita adalah lelaki yang tidak boleh menikahi si wanita selama-lamanya. Bisa jadi, karena hubungan nasab antara keduanya, atau hubungan persusuan, atau hubungan yang terjadi karena pernikahan.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Mahram adalah suami seorang wanita atau lelaki yang haram menikahi si wanita selama-lamanya karena ada hubungan darah/nasab atau dengan sebab mubah. Contoh mahram seorang wanita adalah ayahnya, anak laki-lakinya, saudara laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan, kakek, paman dari pihak ayah (‘ammu) atau pihak ibu (khal), ayah mertua, menantu (suami dari putrinya)” (al-Mughni) Ucapan Ibnu Qudamah ‘dengan sebab mubah’ mengeluarkan ibu dari wanita yang dizinai atau anak perempuan dari wanita yang dizinai, sehingga keduanya tidak menjadi mahram bagi lelaki yang menzinai karena ‘hubungan’ yang terjadi antara si wanita dan si lelaki tidak dibolehkan oleh syariat. Demikian pendapat jumhur fuqaha berdalil dengan ayat al-Qur’an:
قال الله تعالى: ﴿ وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا ٢٢ ﴾ [ النساء: 23]
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah kalian (istri ayah).” (an-Nisa: 22)
“Dan ibu-ibu dari istri-istri kalian (ibu mertua)….” (an-Nisa: 22—23).
Wanita-wanita yang disebutkan dalam dua ayat di atas, termasuk istri ayah dan ibu mertua, haram dinikahi oleh seorang lelaki karena lelaki tersebut merupakan mahram bagi mereka. Sebutan “istri ayah” dan “ibu mertua” muncul karena terjalinnya hubungan pernikahan yang sah antara seorang lelaki dan seorang wanita. Jika, na’udzubillah, sampai terjadi hubungan badan antara seorang lelaki dan seorang wanita di luar nikah, si wanita tidaklah disebut istri dari si lelaki sehingga ibu si wanita tidak bisa pula disebut sebagai ibu mertua si lelaki. (Lihat al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi dengan al-Majmu’, 16/219, al-Mughni dan al-Umm, “Kitabun Nikah”, “Ma Yahrumu minan Nisa’i bil Qarabah”).
Mahram ini dipersyaratkan sudah baligh dan berakal. Adapun orang gila atau kurang akal dan anak laki-laki yang masih kecil tidak bisa mengurusi dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin dia bisa menemani wanita dari keluarganya ketika safar? Sementara itu, maksud adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Hal ini tidak akan tercapai melainkan ketika lelaki yang menemaninya sebagai mahram sudah baligh dan berakal.
Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur fuqaha (lihat al-Mughni), selain mazhab Malikiyah yang tidak mempersyaratkan baligh tetapi cukup si lelaki sudah tamyiz dan ada kifayah (kemampuan memberi penjagaan dan bantuan).
Orang kafir dan Majusi (kaum penyembah api) tidak bisa menjadi mahram bagi seorang muslimah karena si muslimah tidak aman bersama keduanya.
Wajibnya Mahram bagi Wanita Saat Safar
Hadits-hadits yang menunjukkan wajib adanya mahram bagi wanita saat safar (bepergian meninggalkan kampung, kota, atau negeri tempat bermukim) demikian jelas. Namun, sangat disesalkan, bersamaan dengan jelasnya nash/dalil tersebut, justru banyak terjadi pelanggaran. Kita dapati banyak wanita muslimah bepergian ke luar kota sendirian, atau bersama rombongan namun tidak ada mahramnya, atau hanya ditemani sopir. Ini adalah kebodohan terhadap aturan Penetap syariat, atau sikap masa bodoh, tidak mau tahu, dan berpaling. Kemuliaan yang diberikan Islam kepada wanita malah dikoyak dan dicampakkan. Akhirnya, kehinaan yang diperoleh, yaitu banyaknya pelecehan terhadap kaum wanita, terjadinya perselingkuhan dalam rumah tangga, pemerkosaan, dan perzinaan. Inilah akibat meninggalkan aturan Allah Shubhanahu wa ta’alladan Rasul-Nya.
1. Hadits tentang wajibnya mahram saat safar
apabila kita melihat hadits-hadits yang mewajibkan adanya mahram bagi wanita saat safar, kita dapati adanya perbedaan ketentuan. Ada yang menyebut safar/perjalanan tiga hari tiga malam, ada yang dua hari dua malam, dan ada pula sehari semalam. Bahkan, ada yang menetapkan jarak satu barid, kurang lebih 12 mil atau sekitar 21,25 km. Jarak ini, menurut an-Nawawi, bisa ditempuh dalam waktu setengah hari. (al-Minhaj, 9/108) Untuk jelasnya, kita lihat hadits-hadits tersebut.
Ibnu Umar menyampaikan dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَم » [ رواه مسلم ]
“Seorang wanita tidak boleh safar lebih dari tiga hari melainkan bersamanya ada mahramnya.” (HR. Muslim no. 3246)
2. Dari Ibnu Umar juga, ia mengabarkan dari Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَم » [ رواه مسلم ]
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar selama tiga malam melainkan bersamanya ada mahramnya.” (HR. Muslim no. 3247).
3. Abu Sa’id al-Khudri pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَنْ لاَ تُسَافِرَ الْمَرْأَةُ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ لَيْسَ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ » [ متفق عليه ]
“Tidak boleh seorang wanita melakukan perjalanan dua hari dalam keadaan tidak ada suaminya bersamanya atau mahramnya (yang lain).” (HR. al-Bukhari no. 1864 dan Muslim no. 3248).
4. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا » [ متفق عليه ]
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sehari semalam melainkan bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 3255).
5. Dalam riwayat Abu Dawud, dari Abu Hurairah, disebutkan, ia berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ بَرِيْدًا » [ رواه أبو داود وصححه الألباني]
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (tanpa mahram) dengan jarak satu barid.” (Hadits ini dikatakan syadz [ganjil] oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
Ibnu Abbas berkata, “Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ» [ متفق عليه ]
“Tidak boleh seorang wanita safar melainkan bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259).
Hadits-hadits di atas bisa dikompromikan, tidak ada pertentangan antara satu dan yang lain. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari menukilkan ucapan Ibnul Munayyir bahwa perbedaan lafadz-lafadz (yang ada dalam hadits-hadits di atas) disebabkan oleh perbedaan orang-orang yang bertanya dan perbedaan tempat. Dalam larangan safar tiga hari, tidak ada keterangan yang sharih/jelas yang menyebutkan boleh jika hanya sehari semalam atau sejarak satu barid. Hadits-hadits ini menunjukkan, seluruh safar dilarang bagi wanita jika tidak didampingi suami atau mahramnya berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang menyebutkan secara mutlak:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذي مَحْرَمٍ» [ متفق عليه ]
“Tidak boleh seorang wanita melakukan safar….”
Larangan ini berkonsekuensi perbuatan tersebut harus ditinggalkan, dan seorang wanita tidak halal (berdosa) melakukan safar kecuali apabila ditemani mahramnya. Al-Imam al-Baihaqi berkata, “Seakan-akan, Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam ditanya, apakah seorang wanita boleh safar tiga hari tanpa ada mahram yang menyertainya? Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Beliau juga ditanya tentang safar wanita selama sehari, beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Demikian pula satu barid. Artinya, setiap perawi menyampaikan apa yang ia dengar. Perbedaan lafadz yang disampaikan oleh seorang perawi antara satu riwayat dan riwayatnya yang lain itu terjadi karena ia mendengar hadits tersebut pada beberapa kesempatan. Sekali waktu ia meriwayatkan seperti ini, di waktu yang lain seperti itu, dan semuanya sahih. Dalam seluruh riwayat, tidak ada penyebutan batasan minimal sebuah perjalanan bisa dinamakan safar dan memang tidak didapatkan kabar dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut.” (al-Minhaj, 9/108)
Ibnu Hazm berkata, “Berita Ibnu Abbas dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seorang wanita tidak boleh melakukan safar melainkan bersama mahramnya’, mencakup seluruh safar.”
Ibnu Hazm menetapkan wajibnya keberadaan mahram ini dalam safar si wanita. Ia berkata, “Kami di atas keyakinan tentang haramnya safar bagi wanita melainkan apabila ia ditemani oleh suami atau mahramnya.” (al-Muhalla, 7/48). Para fuqaha menetapkan, lama safar tiga atau dua hari adalah sama saja, karena yang dimaksud dengan safar adalah jarak perjalanan yang ditempuh. Apabila jarak tersebut bisa ditempuh kurang dari waktu yang disebutkan karena cepatnya alat transportasi masa kini, atau karena sebab lain, orang yang melakukannya terkena hukum musafir. Berdasarkan hal ini, wajib bagi wanita ditemani mahramnya selama safarnya, baik safar tersebut jaraknya dekat (semata-mata keluar dari negeri tempat bermukim) maupun jauh, baik safar tersebut bisa ditempuh dalam waktu yang singkat maupun waktu yang lama.
Hikmah adanya mahram pensyariatan mahram tentu sangat banyak hikmahnya. Di antaranya, adanya mahram dalam safar disyariatkan guna menjaga wanita dan anak keturunan/generasi yang akan datang, dan ini termasuk tujuan syariat. Bagaimana pun bagus sarananya, safar tetaplah tidak lepas dari bahaya atau aral melintang yang akan menghadang sehingga bisa menjadi sebab terputusnya safar tersebut. Bisa jadi pula menjadi mudarat bagi wanita, jika ia tidak berpegang dengan aturan syariat. Adanya mahram yang menemani wanita tatkala safarnya memiliki pengaruh yang besar, baik secara kejiwaan maupun daya indra. Semua pengaruh itu kembali kepada individu dan masyarakat.
Di antara pengaruhnya adalah:
1. Memberi rasa tenang kepada wanita dengan keberadaan mahramnya bersamanya, Si wanita merasa mahramnya akan menjaga dan melindunginya dari kejelekan apa pun, sementara itu, si mahram memiliki rasa tanggung jawab dengan adanya wanita yang ditemaninya. Ibaratnya, ia rela bergadang demi memberi kenyamanan kepada wanita yang ditemaninya, bersedia melindunginya dengan pengorbanan darah sekalipun, dan menghindarkannya dari bercampur baur dengan para lelaki, terlebih lagi orang-orang yang memiliki penyakit syahwat dalam hatinya yang membuat mereka mudah terseret kepada kejelekan.
2. Mahram berfungsi sebagai salah satu wasilah/sarana untuk menjaga individu dan masyarakat dari terjadinya perbuatan fahisyah/keji dan kriminalitas yang telah merata di masyarakat kita dengan berbagai ragamnya.
Islam memang meletakkan penghalang-penghalang guna menjaga agar seorang hamba tidak jatuh dalam kejelekan. Siapa yang berhenti di sisi penghalang tersebut dan tidak melampauinya, dia akan selamat dari kehinaan dan kerendahan.
3. Mahram adalah benteng yang kokoh bagi seorang wanita yang akan menghalangi orang lain untuk meragukan si wanita atau menuduhnya dengan tuduhan tidak senonoh.
Apabila seorang wanita terus ditemani oleh mahramnya dalam safarnya, hal ini akan memberi kebaikan kepada si wanita dan lebih selamat akibatnya.
4. Termasuk tujuan syariat Islam adalah menjaga keturunan. Sementara itu, hukum-hukum syariat saling menguatkan dan menekankan. Pewajiban mahram merupakan penjagaan terhadap kehormatan dan nasab.
5. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ » [متفق عليه]
“Safar itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya.” (HR. al-Bukhari no. 1804 dan Muslim).
Keberadaan mahram akan meringankan si wanita. Si mahram akan membantu keperluannya dalam perjalanan dan menyiapkan kebutuhannya. (Mazhahir Takrimil Mar’ah fisy Syari’ah al-Islamiyyah, hlm. 122)
Dari keterangan diatas, menjadi jelaslah bahwa pensyariatan mahram adalah bentuk pemuliaan terhadap wanita dan masyarakatnya. Penyimpangan dari tabiat yang difitrahkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla pada diri wanita (dengan melakukan safar sendirian) dan pelanggaran aturan masyarakat Islami merupakan sikap penyia-nyiaan terhadap hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla di muka bumi -Nya. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai penyakit kejiwaan dan fisik, serta mengantarkan sebagian orang kepada kesulitan hidup. Tidak ada jalan untuk mengembalikan kebahagiaan, ketenangan, ketenteraman, dan kemuliaan hidup selain berpegang dengan hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla dan menjalani hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla.
Sebagai penutup, kita yakin bahwa pewajiban mahram adalah penjagaan, benteng, kesucian, dan pemuliaan bagi kaum wanita, keluarga, anak keturunan, dan masyarakatnya. Apakah Anda mendapatkan ada aturan yang lebih memuliakan wanita dan mengagungkan kedudukannya selain aturan syariat Islam? Sungguh, wanita dimuliakan oleh Islam, baik sebagai anak perempuan, istri, ibu, wanita yang masih muda, remaja, maupun telah berusia senja.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah AsySyariah Edisi 073