×
Makalah yang menjelaskan beberapa perkara yang sangat di butuhkan oleh seorang wanita muslimah, mulai perkara iman kepada Rabbnya, mengetahui rasul-Nya, agama, serta segala hal yang di butuhkan baik urusan agama, dunia maupun akhiratnya. -

    Kemuliaan Wanita Dalam Islam

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Diambil dari kitab:

    "Masuliyatul Marah al Muslimah"

    Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah

    Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    احترام الإسلام للمرأة

    « باللغة الإندونيسية »

    مقتبسة من كتاب:

    "مسؤولية المرأة المسلمة"

    للشيخ/ عبد الله بن جار الله بن ابراهيم الجار الله

    ترجمة: عارف شريف الدين

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Muqodimah

    Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

    Di riwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Saya pernah mendengar Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته, الإمام راع وهو مسئول عن رعيته, والرجل راع في أهله وهو مسئول عن رعيته, والمرأة راعية في بيت زوجها وهي مسئولة عن رعيتها, والخادم راع في مال سيده وهو مسئول عن رعيته, وكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته » . ( رواه البخاري و مسلم ).

    "Setiap dari kalian adalah pemimpin yang akan di mintai pertanggung jawabannya, seorang imam adalah pemimpin bagi masyarakatnya dan akan di mintai pertanggung jawabanya tentang kepimpinannya, seorang suami adalah pemimpin bagi keluarga dan ia bertanggung jawab terhadap keluarganya, seorang istri adalah pemimpin bagi anak-anak suaminya dan ia bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, seorang pembantu adalah pemimpin bagi harta tuannya dan ia bertanggung jawab terhadapnya, setiap kalian adalah pemimpin dan tiap kalian mempunyia tanggung jawab terhadap yang di pimpinnya". Mutafaq 'alaih

    Tanggung jawab seorang wanita muslimah

    Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam, Saya bersaksi bahwasannya tidak ada ilah yang berhak di ibadahi dengan benar melainkan Allah semata yang tidak ada sekutu bagiNya, dan saya juga bersaksi bahwasannya nabi Muhammad adalah seorang hamba dan rasul-Nya, yang jujur lagi terpercaya, shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada beliau, keluarga, dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik sampai hari kiamat nanti, amma ba'du:

    Sesungguhnya agama Islam telah mewajibkan bagi seorang muslim agar mencintai saudaranya sesama muslim dari kebaikaan seperti apa ia mencintai untuk dirinya sendiri, dan membenci kejelekan yang menimpa mereka seperti halnya ia membenci supaya tidak mengenai dirinya sendiri.

    Berpijak dari apa yang telah Allah wajibkan kepada hambaNya agar saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketakwaan serta saling nasehat menasehati dengan kebenaran, kesabaran dan saling menyuruh kepada perbuatan ma'ruf yang telah di perintahkan oleh Allah dan RasulNya serta saling mencegah perbuatan mungkar sebagaimana telah di larang oleh Allah dan RasulNya, maka berpegang pada itu semua, kami tulis sebuah bimbingan bagi para wanita muslimah yang berkaitan dengan masalah hijab, bersolek, tabaruj, campur baur bersama lelaki, serta permasalahan lainnya, yang kiranya di butuhkan oleh seorang wanita muslimah, berdalil kepada al-Qur'an dan sunah Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang telah di tulis oleh para ulama ahli tahqiq.

    Kami memohon kepada Allah Ta'ala semoga bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membaca atau mendengarnya, cukuplah Allah sebagai tempat untuk bersandar dan sebaik-baik pemberi nikmat, dan tiada daya dan kekuatan melainkan dari Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.

    Penjelasan kemulian yang di berikan oleh Islam kepada para wanita

    Pertama: Islam datang pada zaman yang pada saat itu orang-orang jahiliyah sangat membenci dengan anak perempuan, sebagaimana yang di gambarkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dalam firmanNya:

    قال الله تعالى: ﴿ وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلۡأُنثَىٰ ظَلَّ وَجۡهُهُۥ مُسۡوَدّٗا وَهُوَ كَظِيمٞ ٥٨﴾ [سورة النحل: 58 ]

    "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajah mereka menjadi hitam (merah padam) mukanya, dan ia sangat marah". (QS an-Nahl: 58).

    Lalu kemudian mereka mendandani bayi tersebut lalu menguburnya hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, maka datang lah Islam mengharamkan perbuatan yang sangat kejam tersebut kemudian mengajak para pemeluknya untuk mengangkat kedudukan seorang wanita serta memuliakannya, Allah Ta'ala berfirman:

    قال الله تعالى : ﴿ وَإِذَا ٱلۡمَوۡءُۥدَةُ سُئِلَتۡ ٨ بِأَيِّ ذَنۢبٖ قُتِلَتۡ ٩ ﴾ [ سورة التكوير : 8-9]

    "Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh". (QS at-Takwiir: 8-9).

    Dalam sebuah sabdanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من عال جاريتين بنتين حتى يبلغا جاء يوم القيامة أنا وهو كهاتين» ضم أصابعه » ( رواه مسلم ).

    "Barangsiap yang mempunyai dua anak perempuan (lalu) ia mengurusinya sampai baligh, maka pada hari kiamat nanti ia bersama saya seperti ini". Dan Beliau merapatkan jari jemarinya. HR Muslim.

    Dalam lafadh yang lain Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من ابتلي من هذه البنات بشيء فأحسن إليهن كن له سترًا من النار » ( رواه البخاري ومسلم ).

    "Barangsiapa yang di beri beban dengan mengurusi anak perempuannya, lalu ia berbuat baik kepadanya, maka mereka akan menjadi hijabnya dari api neraka". HR Bukhari dan Muslim.[1]

    Kedua: Ketika agama Islam datang orang-orang jahiliyah tidak pernah memberi pada wanita bagian dari warisan yang mereka tinggalkan, maka agama Islam mengembalikan haknya kaum perempuan dengan memberikan hak yang mereka miliki, dari warisan yang di tinggalkan oleh kedua orangtuanya baik sedikit maupun banyak sesuai dengan harta peninggalannya. Allah Ta'ala berfirman:

    قال الله تعالى : ﴿ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ﴾ [سورة النساء: 7 ]

    "Bagi seorang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (QS an-Nisaa: 7).

    Ketiga: Islam datang sedangkan ahli jahiliyah mempunyai kebiasaan mewarisi perempuan yang di tinggal mati oleh suaminya dengan paksa, adalah mereka jika ada seorang perempuan yang di tinggal mati oleh suaminya, maka datang salah seorang dari ahli warisnya dengan membawa baju lalu melemparnya kepada perempuan tadi sambil mengatakan kamu saya warisi sebagaimana saya mewarisi hartanya, dan dengan angkuhnya ia merasa paling berhak terhadap wanita tadi. Kemudian Islam datang dengan mengharamkan perbuatan yang rendah dan hina tersebut, hal itu seperti yang Allah Ta'ala jelaskan dalam firmanNya:

    قال الله تعالى : ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗا﴾ [سورة النساء: 19]

    "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa". (QS an-Nisaa: 19).

    Keempat: Islam datang pada suatu zaman yang orang arab pada saat itu sangat jahil, mereka melarang wanita yang telah di cerainya untuk menikah lagi, demikian juga menahan haknya para kaum wanita.

    Seorang suami melarang mantan istrinya yang telah di cerainya untuk menikah lagi sampai ia bisa mengembalikan mahar yang dulu pernah ia berikan kepadanya, begitu pula seorang bapak bertindak semena-mena dengan melarang anak perempuannya untuk menikah tanpa ada alasan yang jelas, atau seorang kakak melarang saudara perempuanya untuk menikah.

    Suami begitu kuasa bahkan terkesan diktator terhadap keluarganya, ia tidak mau menceraikan istrinya melainkan setelah mendapat ganti rugi yang ia berikan pada wanita tersebut. Maka Islam datang dengan memerangi kebiasaan yang zalim, dan adat istiadat yang sangat timpang tersebut, kemudian membatalkan itu semua, sebagaimana di jelaskan dalam firmanNya:

    قال الله تعالى : ﴿ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ ﴾ ( سورة النساء: 19)

    "Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata". (QS an-Nisaa: 19).

    Dan firmanNya yang lain:

    قال الله تعالى : ﴿ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ﴾ ( سورة البقرة : 232)

    "Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf". (QS al-Baqarah: 232).

    Kelima: Islam datang manakala perempuan pada keadaan yang sangat memprihatinkan, berada pada dua tepi jurang kezaliman, kebengisan yang di lakukan oleh suaminya dan jeleknya sifat serta pergaulan yang di berikan oleh seorang suami. Maka, Islam mengharamkan itu semua, menggantinya dengan perintah yang sangat bijak, yaitu agar mereka mempergauli istri-istrinya dengan cara yang baik, hal itu sebagaimana yang Allah firmankan dalam ayatNya:

    قال الله تعالى : ﴿ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴾ ( سورة النساء: 19)

    "Dan pergaulilah dengan mereka dengan cara yang baik". (QS an-Nisaa: 19).

    Dan firmannya Allah dalam ayat yang lain:

    قال الله تعالى : ﴿ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ ﴾ ( سورة البقرة : 228 )

    "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.". (QS al-Baqarah: 228).

    Keenam: Ketika Islam datang, keadaan seorang wanita yang sedang berkabung, di tinggal mati suaminya menunggu masa idahnya sampai satu tahun penuh, kemudian Islam memberi keringanan bagi para perempuan dengan sepertiganya. Allah Ta'ala berfirman:

    قال الله تعالى : ﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ ﴾ ( سورة البقرة : 234)

    "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) selama empat bulan sepuluh hari". (QS al-Baqarah: 234).[2]

    Ketujuh: Ajaran Islam memberi wasiat kepada penganutnya supaya memperlakukan seorang perempuan dengan baik. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda sebagaimana di keluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « واستوصوا بالنساء خيرًا » ( رواه البخاري ومسلم )

    "Nasehatilah perempuan kalian dengan kebaikan". HR Bukhari dan Muslim.

    Beliau juga melarang membenci seorang istrinya yang beriman, beliau bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لا يفرك مؤمن مؤمنة إن كره منها خلقًا رضي منها خلقًا آخر » ( رواه مسلم )

    "Jangan lah seorang mukmin membenci mukminah, kalau ia tidak suka pada salah satu akhlaknya, bisa jadi ia menyukai akhlaknya yang lain". HR Muslim. Dan makna la yafruk adalah jangan membencinya.

    Dalam sabdanya yang lain, beliau bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « خياركم خياركم لنسائهم » ( رواه الترمذي)

    "Sebaik-baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya". HR Tirmidzi beliau berkata hadits hasan shahih.

    Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة » ( رواه مسلم)

    "Dunia adalah perhiasaan, dan sebaik-baik perhiasaan adalah wanita sholihah". HR Muslim.

    Beliau menjelaskan kriteria wanita sholihah dalam hadits yang lain, beliau menyatakan:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا نظر إليها سرته وإذا أمرها أطاعته وإذا غاب عنها حفظته في نفسها وماله » ( رواه أحمد والنسائي)

    "(Yaitu) kalau ia melihatnya menyenangkan, kalau di suruh ia mentaatinya, bila di tinggal pergi ia akan menjaga kehormatan serta hartanya". HR Ahmad dan Nasa'i. [3]

    Ibnu Abdul Qowi mengatakan di dalam qosidahnya:

    Wanita pilihan adalah bila suami melihatnya membikin senang

    Yang selalu menjaga kehormatanya

    Tidak banyak cakap, namun pandai mengurus rumahnya

    Selalu menjaga pandangannya dari panah iblis

    Pilihlah wanita yang memiliki agama, pasti engakau akan beruntung

    Lagi lembut dan banyak keturunan, itulah ibadah yang sempurna

    wanita-wanita tua yang masih mempunyai hasrat untuk menikah mereka telah menyelisihi hukum asal.

    Salah satu dalil tentang wajibnya hijab adalah firman Allah Ta'ala:

    قال الله تعالى : { يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ} ( سورة الأحزاب: 59)

    "Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabny ke seluruh tubuh mereka". (QS al-Ahzab: 59).

    Sahabat Ibnu Abas radiyallahu 'anhu mengatakan: "Allah menyuruh wanita-wanita mukminin apabila mau keluar rumah karena kebutuhan hendaknya menutupi wajah-wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab". [4]

    Sedangkan dalam ilmu ushul di katakan bahwa ucapan sahabat tentang tafsir penjelasan tentan makna ayat adalah hujah bahkan ada sebagian para ulama yang mengatakan hukumnya sama dengan marfu' sampai kepada Nabi Shalallahu 'alahi wa sallam, yaitu perkataan Ibnu Abbas: "Hendaknya seorang wanita apabila keluar rumah hanya menampakan satu mata". Maka wanita di anjurkan apabila di luar rumah karena kebutuhannya hendaknya hanya menampakan satu mata. Dan yang di maksud dengan jilbab adalah kerudung besar yang di pakaikan di atas kepala yang menutupi sampai ke bawah dadanya.

    1. Fiman Allah Azza wa jalla:

    قال الله تعالى : { وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ} (سورة الأحزاب: 53 )

    "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir". (QS al-Ahzab: 53).

    Ayat ini adalah nash yang sangat jelas tentang wajibnya wanita berhijab dari laki-laki dan menutupi seluruh anggota tubuhnya dari pandangan mereka. Dan Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjelaskan di dalam ayat ini bahwa dengan berhijab akan menjadikan hati kaum lelaki maupun wanita menjadi lebih suci serta menjauhkan dari perbuatan keji dan segala bentuk muqodimah perbuatan zina, karena Allah Ta'ala berfirman:

    قال الله تعالى : { ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّ } (سورة الأحزاب: 53)

    "Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (QS al-Ahzab: 53).

    Sebagaimana telah lewat penjelasannya bahwa ayat ini mencakup seluruh istri-istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan perempuan-perempuan kaum mukminin. [5]

    Imam Qurthubi mengatakan: "Dan masuk di dalam makna ayat ini adalah seluruh kaum wanita, maka tatkala kandungan pokok yang ada di dalam syari'at yang menjelaskan bahwa seorang wanita seluruh anggota tubuhnya adalah aurat demikian juga suaranya maka tidak boleh bagi mereka untuk membukanya kecuali kalau ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti ketika akan bersaksi atau ketika harus berobat yang terbuka bagian anggota tubuhnya". [6]

    1. Di antara dalil tentang wajibnya hijab adalah firman Allah Ta'ala:

    قال الله تعالى : { لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ فِيٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخۡوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآءِ إِخۡوَٰنِهِنَّ .. } (سورة الأحزاب: 55).

    "Tidak berdosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka..". (QS al-Ahzab: 55).

    Imam Ibnu Katsir mengatakan tentang ayat ini: "Allah menyuruh para wanita untuk memakai hijab agar tertutupi dari penglihatan orang asing, kemudian Allah menjelaskan bahwa ketika di hadapan saudara-saudaranya mereka tidak di wajibkan untuk mengenakan hijab, sebagaimana telah datang pengecualianya yang ada di dalam surat an-Nuur, yaitu dalam firmanNya:

    قال الله تعالى : { ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّ } ( سورة النور: 31)

    "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…". (QS an-Nuur: 31).

    Inilah lima dalil yang ada di dalam al-Qur'an yang menunjukan wajibnya perempuan berhijab, adapun dalil-dalil yang ada di sunah, maka sebagai berikut:

    1. Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا خطب أحدكم امرأة فلا جناح عليه أن ينظر منها إذا كان إنما ينظر إليها لخطبة وإن كانت لا تعلم» ( رواه أحمد)

    "Apabila salah seorang di antara kalian ingin mengkhitbah seorang wanita maka tidak mengapa ia melihatnya, karena dengan melihat memungkinkan ia lebih cocok untuk meminangnya dari pada apabila ia tidak mengetahuinya". HR Ahmad.

    Sisi pengambilan dalil dari hadits ini tentang kewajiban hijab yaitu di bersihkankanya dosa karena melihat wanita asing bagi orang yang ingin melamarnya secara khusus ketika sedang nadhor, menunjukan bahwa selain orang yang ingin meminang, ia akan berdosa bila sengaja melihatnya, demikian juga apabila ia sengaja melihat bukan untuk tujuan untuk mengkhitbahnya.

    2. Bahwasanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tatkala menyuruh untuk mengeluarkan para wanita ke tempat sholat 'ied, maka (kami para perempuan mengatakan) kepada beliau: "Wahai Rasulallah sesungguhnya di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab". Beliau mengatakan: "Hendaknya suadaranya meminjamkan jilbabnya". HR Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukan bahwa termasuk kebiasaannya para shohabiyah adalah mereka tidak pernah keluar rumah melainkan apabila mau keluar pasti memakai jilbab, dan perintah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam untuk memakai jilbab menunjukan bahwa wanita harus tertutupi seluruh tubuhnya.

    3. Telah tetap sebuah hadits di dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

    عن عائشة قالت: كان رسول الله ﷺ‬ يصلي الفجر فيشهد معه نساء من المؤمنات متلفعات بمروطهن ثم يرجعن إلى بيوتهن ما يعرفهن أحد من الغلس [ رواه البخاري]

    "Adalah Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam ketika biasa melaksanakan sholat shubuh, maka (ada sebagian) kaum wanita yang ikut serta bersama beliau, (mereka keluar) sambil menutupi tubuhnya dengan selimut-selimut mereka, kemudian mereka kembali kerumahnya sedangkan tidak ada yang saling mengetahui wajah- wajah salah satunya di karenakan harinya yang masih sangat gelap".

    Beliau lalu mengomentari keadaan para wanita yang ada pada zamannya dengan mengatakan: "Kalau sekiranya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihat keadaan para wanita pada zaman ini, tentu beliau pasti akan melarang kalian untuk mendatangi masjid-masjid Allah". Dan di riwayatkan dari Ibnu Mas'ud ucapan serupa seperti ucapannya Aisyah radhiyallahum 'ajma'in.

    Sisi pengambilan dalil dari hadits di atas ada dua sisi:

    Pertama: Bahwa berhijab dan selalu menutupi seluruh anggota badannya merupakan kebiasaan yang ada di kalangan para shohabiyah yang mana mereka adalah sebaik-baik generasi yang pernah ada di umat ini.

    Kedua: Bahwa Aisyah dan Ibnu Mas'ud, keduanya memahami dari apa yang telah mereka saksikan dari nash-nash syar'iyah, kalau termasuk dari perbuatan yang membawa madharat adalah keluarnya wanita dari rumahnya, yang mana kalau seandainya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihat keadaan yang seperti itu tentu beliau pasti akan melarang para wanita keluar rumahnya.

    4. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة » فقالت أم سلمة: فكيف يصنع النساء بذيولهن قال: « يرخينه شبًرا » قالت: إذا تنكشف أقدامهن قال:« يرخينه ذراعًا لا يزدن عليه » ( رواه البخاري و مسلم وغيرهما)

    "Barangsiapa yang menurunkan pakaianya di karenakan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat". Maka Umu Salamah bertanya kepada beliau: "Lantas bagaimana dengan baju perempuan". Beliau menjawab: "Turunkan sejengkal". Umu Salamah masih menawar: "Kalau begitu mata kaki mereka kelihatan". Beliau mengatakan: "Turunkan satu diro', tidak lebih dari itu". HR Bukhari dan Muslim serta selain keduanya.

    Di dalam hadits ini di ambil faidah wajibnya perempuan untuk menutupi mata kakinya, yang mana hal itu merupakan perkara yang telah banyak di ketahui oleh kalangan wanita pada zaman sahabat, sedangkan mata kaki merupakan tempat fitnah yang lebih ringan di banding wajah dan kedua telapak tangan, maka peringatan dari Umu Salamah dengan perkara yang ringan supaya di pahami untuk mengingatkan pada perkara yang lebih besar.

    5. Sabdanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada para wanita:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا كان لإحداكن مكاتب وكان عنده ما يؤدي فلتحجب منه » ( رواه أحمد و أبو داود وإبن ماجه وصححه الترمذي).

    "Apabila ada di antara salah seorang di antara kalian mukaatib,[7] sedangkan ia berada di sisinya maka hendaknya ia berhijab darinya". HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan di shahihkan oleh Imam Tirmidzi.

    Hadits ini menunjukan wajibnya perempuan memakai hijab dari laki-laki yang bukan mahramnya.

    6. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Adalah ketika ada sekelompok kaum yang berkendaraan melewati kami, sedangkan kami pada waktu itu sedang berihram bersama Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, jika mereka sejajar dengan kami maka kami menarik jilbab untuk menutupi wajah-wajah kami, apabila mereka sudah menjauh baru kami buka kembali". HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah.

    Di dalam hadits ini sebagai dalil yang jelas tentang wajibnya menutup wajah bagi perempuan, karena yang di syari'atkan bagi seorang yang sedang muhrim adalah membuka wajah, kalau sekiranya tidak ada penghalang kuat yang mengharuskan untuk di tutupi maka membiarkan wajah tetap terbuka adalah perkara yang wajib, sampai kalau berada di antara orang yang berkendaraan. [8]

    [1] . Lihat kitab Riyadhus shalihin di dalam bab Mulaathafatul yatim wal banaat hadits no: 8-9.

    [2] . Lihat Huququl mar'ah fiil Islam oleh Syaikh Abu Bakar al-Jazairi hal: 16-18.

    [3] . Lihat Riyadhus salihin bab washiyatun nisaa hal: 170-174.

    [4] . Tafsir Ibnu Katsir 3/518.

    [5] . Lihat Risalah as-Sufuur wal hijab karya Syaikh Abdulaziz bin Baz hal: 6.

    [6] . Tafsir al-Qurthubi 14/227.

    [7] . Mukaatib adalah budak yang memerdekakan sendiri dari tuannya dengan cara membayarnya (pent).

    [8] . Risalah Hijab oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin.