Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Perak bagi Wanita
Klasifikasi
Full Description
Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Perak Bagi Wanita
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan
Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah
(hal. 897-898)
Amin bin Yahya al-Wazzan
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
حكم التحلي بالذهب الفضة للنساء
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ صالح بن عبدالله الفوزان
مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:897-898)
جمع وترتيب: أمين بن يحيى الوزان
ترجمة: محمد اقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Hukum Memakai Perhiasan Emas Dan Perak Bagi Wanita
Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan ditanya:
Tentang hukum wanita memakai berbagai jenis perhiasan seperti emas, perak dan semisalnya?
Jawaban: Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak menurut kebiasaan (adat istiadat) yang berlaku, dan ini adalah ijma’ semua ulama. Akan tetapi ia tidak boleh menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, bahkan ia harus menutupinya terutama sekali saat ia keluar dari rumah dan menghadapi pandangan laki-laki karena hal itu bisa menjadi fitnah. Ia dilarang memperdengarkan kepada laki-laki suara perhiasannya yang ada di kakinya di bawah pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan luar.[1]
[1] Tanbihaat ‘ala ahkam takhtashshu bil mukminat hal 12