×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan –hafizhahullah- Tentang hukum wanita memakai berbagai jenis perhiasan seperti emas, perak dan semisalnya?

    Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Perak Bagi Wanita

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan

    Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah

    (hal. 897-898)

    Amin bin Yahya al-Wazzan

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    حكم التحلي بالذهب الفضة للنساء

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ صالح بن عبدالله الفوزان

    مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:897-898)

    جمع وترتيب: أمين بن يحيى الوزان

    ترجمة: محمد اقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Hukum Memakai Perhiasan Emas Dan Perak Bagi Wanita

    Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan ditanya:

    Tentang hukum wanita memakai berbagai jenis perhiasan seperti emas, perak dan semisalnya?

    Jawaban: Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak menurut kebiasaan (adat istiadat) yang berlaku, dan ini adalah ijma’ semua ulama. Akan tetapi ia tidak boleh menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, bahkan ia harus menutupinya terutama sekali saat ia keluar dari rumah dan menghadapi pandangan laki-laki karena hal itu bisa menjadi fitnah. Ia dilarang memperdengarkan kepada laki-laki suara perhiasannya yang ada di kakinya di bawah pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan luar.[1]

    [1] Tanbihaat ‘ala ahkam takhtashshu bil mukminat hal 12