×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya tato di tubuh?, Apabila orang yang bertato ingin melaksanakan ibadah haji, apakah ia merupakan penghalang?

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa ditanya:

    Apakah hukumnya tato di tubuh? Apabila orang yang bertato ingin melaksanakan ibadah haji, apakah ia merupakan penghalang?

    Jawaban: Haram membuat tato di tubuh, berdasarkan hadits dari Nabi saw: "Bahwa beliau mengutuk wanita yang menyambung rambut dan yang mita disambung, wanita yang mentato yang minta ditato"

    Tato itu biasanya di pipi, bibir dan yang lainnya dari anggota tubuh dengan cara merubah warnanya dengan warna biru, atau hijau atau hitam, dan tato tidak menghalangi dari menunaikan ibadah haji.[1]

    [1] Fatawa Lajnah Daimah 5/198.