×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Berapakah usia ideal untuk perkawinan bagi perempuan dan laki-laki? Karena sebagian remaja putri tidak meneriman perkawinan dari laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Demikian pula sebagian laki-laki enggan menikahi wanita yang usianya lebih tua. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu”.

    Apakah Memberi Pengaruh Buruk Perbedaan Usia Di Antara Suami Istri?

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ هل يضر الفرق في السن بين الزوجين؟ ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Apakah Memberi Pengaruh Buruk Perbedaan Usia Di Antara Suami Istri?

    Pertanyaan: Berapakah usia ideal untuk perkawinan bagi perempuan dan laki-laki? Karena sebagian remaja putri tidak meneriman perkawinan dari laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Demikian pula sebagian laki-laki enggan menikahi wanita yang usianya lebih tua. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu.

    Jawaban: Saya berpesan kepada para remaja putri agar jangan menolak lamaran laki-laki karena usianya yang sudah tua, seperti lebih tua sepuluh tahun atau dua puluh tahun atau tiga puluh tahun. Ini bukanlah ujur (alasan). Nabi saw telah menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha saat berusia (53) lima puluh tiga tahun dan ia berusia sembilan tahun, maka usia lanjut tidak memberi pengaruh buruk. Maka tidak mengapa wanita lebih tua dan tidak mengapa suami lebih tua, sungguh Nabi saw telah menikahi Khadijah radhiyallahu ‘anha yang sudah berusia (40) empat puluh tahun dan beliau baru berusia (25) dua puluh lima tahun sebelum diturunkan wahyu kepada beliau. Artinya Khadijah radhiyallahu ‘anha lebih tua dari beliau (15) lima belas tahun. Kemudian beliau saw menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha yang baru berusia enam tahun atau tujuh tahun dan campur dengannya saat ia baru berusia sembilan tahun, sedangkan beliau sudah berusia (53) lima puluh tiga tahun. Mayoritas orang yang berbicara di televisi dan radio dan melarang pernikahan karena perbedaan usia di antara pasangan suami istri, semuanya keliru, mereka tidak boleh berbicara tentang hal itu.

    Seharusnya wanita memperhatikan calon suami, apabila ia seorang yang shalih dan sesuai, maka semestinya ia menerima lamaran sekalipun usianya lebih tua darinya. Demikian pula laki-laki, semestinya ia memperhatikan wanita shalih yang memiliki agama, sekalipun usianya lebih tua darinya apabila masih dalam usia muda dan usia subur.

    Sebagai kesimpulan, sesungguhnya faktor usia tidak boleh menjadi alasan dan tidak seharusnya sebagai aib selama laki-laki itu shalih dan wanita itu shalihah. Semoga Allah swt memperbaiki semua.

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz- Fatwa-fatwa Tentang Wanita- hal : 99-100.