×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-:yang berbunyi “Kenapa Islam melarang wasiat kepada ahli waris?”.

Hikmah Larangan Wasiat Kepada

Ahli Waris

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2012 - 1433

﴿ الحكمة من منع الوصية للوارث ﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ محمد بن صالح العثيمين

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2012 - 1433

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hikmah Larangan Wasiat Kepada Ahli Waris

Pertanyaan: Kenapa Islam melarang wasiat kepada ahli waris?

Jawaban: Islam melarang wasiat kepada ahli waris karena hal tersebut termasuk melampaui batasan-batasan Allah Shubhanahu wa ta’alla. Sesungguhnya Allah Shubhanahu wa ta’alla telah menentukan pembagian harta warisan dengan batasan-batasan, sebagaimana Firman Allah Shubhanahu wa ta’alla.:

قال الله تعالى: ﴿تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ 14﴾ [سورة النساء: 13- 14]

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan Rasul -Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul -Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan -Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisaa`:13-14)

Seandainya, apabila seseorang mempunyai seorang putri (anak perempuan) dan saudara kandung: sudah jelas diketahui bahwa anak perempuan mendapat separo (1/2) harta sebagai fardh (ketentuan pembagian harta warisan) dan saudari perempuan mendapatkan sisanya sebagai ashabah. Dalam kondisi seperti ini, bila seseorang berwasiat untuk anak perempuannya dengan sepertiga (1/3) hartanya misalnya, niscaya makna yang demikian itu bahwa anak perempuan akan mengambil dua pertiga 2/3 dan saudari hanya mendapat sepertiga 1/3, ini melampaui batasan-batasan Allah Shubhanahu wa ta’alla..

Demikian pula jikalau ia mempunyai dua orang anak laki-laki: sudah jelas diketahui bahwa harta dibagi dua di antara keduanya. Jika dia berwasiat untuk salah seorang dari keduanya dengan sepertiga hartanya umpanya jadilah harta itu menjadi tiga bagian di antara keduanya. Ini termasuk melampaui batasan-batasan Allah Shubhanahu wa ta’alla.. Karena itulah hukumnya haram, dan jika hal itu dibolehkan tentu tidak ada faedahnya bagi penentuan harta warisan, niscaya manusia bermain-main dalam masah ini dan setiap orang akan berwasiat untuk siapa saja yang dia kehendaki, maka bertambahlah hasil yang diperolehnya dari harta warisan dan akan menghalangi bagian orang yang dia kehendaki.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- Fatawa Nur ‘ala Darb 2/558.