×
Pertanyaan yang dijawab oleh paraulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya membeli surat kabar dengan tujuan supaya menang perlombaan yang diadakan padanya dengan imbalan hadiah uang bagi siapa yang beruntung? Perlu diketahui bahwa perlombaan ini merupakan beberapa pertanyaan umum dan diselingi beberapa pertanyaan agama?

    Hukum Perlombaan Di Surat Kabar Dan Majalah

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

    Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1433

    ﴿حكم مسابقات الجرائد والمجلات﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2011 - 1433

    Hukum Perlombaan Di Surat Kabar Dan Majalah

    Pertanyaan: Apakah hukumnya membeli surat kabar dengan tujuan supaya menang perlombaan, kuis ataupun undian yang diadakan oleh surat kabar tersebut, dimana pemenang nya akan mendapat hadiah uang bagi sebagai imbalan? Perlu diketahui bahwa perlombaan ini merupakan terdiri dari beberapa pertanyaan umum dan diselingini beberapa pertanyaan agama?

    Jawaban: Perlombaan-perlombaan yang diadakan di beberapa surat kabar ini, tujuannya adalah memperbanyak oplah penjualan surat kabar dan promosi baginya. Tujuannya bukan untuk menyebarkan ilmu. Maka tidak boleh ikut serta, karena hal itu termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil, karena mengandung unsur judi. Terkadang koran-koran dan majalah-majalah yang mengadakan perlombaan ini memuat berita-berita atau isuu-isu yang sensitif, dan ingin menyebarkannya, maka harus berhati-hati darinya dan tidak mengikuti perlombaan tersebut.

    Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

    Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 5/182-183.