×
Pertanyaan yang dijawaboleh para ulama Lajnah Daimahyang berbunyi: Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional?

    Sebab-Sebab Haramnya Bekerja

    Di Bank-Bank Konvensional

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

    Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa UlamaNegeriHaram

    (hal. 1189-1190)

    Disusunoleh: Dr. Khalid bin Abdurrahman Al Juraisy

    Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor: EkoHaryantoAbu Ziyad

    2011 - 1432

    ﴿أسباب تحريم العمل في البنوك الربوية ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    مقتبسة من كتاب فتاوى علماء البلد الحرام : (ص:1189-1190)

    جمع وترتيب: د. خالد ين عبد الرحمن الجريسي

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2011 - 1432

    Sebab-Sebab Haramnya Bekerja

    Di Bank-Bank Konvensional

    Pertanyaan:Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional?

    Jawaban:Sebagian besar transaksi di bank-bank konvensional saat ini mengandung riba, dan ia hukumnya haram dengan dalil dari al-Qur`an, sunnah dan ijma’ ummat. Nabi saw memutuskan bahwa siapa pun yang menolong orang yang memakan riba, mewakilkan menulisnya, bersaksi atasnya, dan yang menyerupai hal itu, berarti ia merupakan sekutu bagi yang memakannya dalam mendapat kutukan dan terusir dari rahmat Allah swt. Dalam shahih Muslim dan yang lainnya, dari hadits Jabir ra:

    لَعَنَ رَسُوْلُ اللّه صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((هُمْ سَوَاءٌ)) [ رواه مسلم ]

    Rasulullah saw mengutuk orang yang memakai riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua saksinya. Dan beliau bersabda:

    “Mereka sama.”[1]

    Orang-orang yang bekerja di bank-bank konvensional adalah para pembantu terhadap pemilik bank dalam mengatur pekerjaannya; menulis atau mencatat atau bersaksi, atau menyerahkan uang atau menerimanya...hingga berbagai jenis bantuan bagi yang melakukan transaksi ribawi. Dengan ini bisa diketahui bahwa pekerjaan seseorang di bank-bank ribawi adalah haram. Maka seorang muslim harus menjauhinya dan sudah semestianya ia berusaha lewat jalur-jalur yang dihalalkan oleh Allah swt, dan ia sangat banyak. Hendaklah ia bertaqwa kepada Allah swt dan janganlah ia menghadapkan dirinya terhadap kutukan Allah swt dan rasul-Nya.

    Wabillahit tauqif, semoga shalawat dan rahmat Allah swt selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

    Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa (15/38-39).

    [1]HR. Muslim 1598.