Apakah Asal Dalam Dakwah Adalah Tauqifi?
Klasifikasi
Full Description
Apakah Asal dalam Dakwah
Adalah Tauqifi?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Ulama Negeri Haram
(hal. 1116-1117)
Disusun oleh: Dr. Khalid bin Abdurrahman Al Juraisy
Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ هل الأصل فى وسائل الدعوة التوقيف؟ ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
مقتبسة من كتاب فتاوى علماء البلد الحرام : (ص: 1116-1117)
جمع وترتيب: د. خالد ين عبد الرحمن الجريسي
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
بسم الله الرحمن الرحيم
Apakah Asal dalam Dakwah Adalah Tauqifi?
Pertanyaan: Sesungguhnya termasuk perkara yang diperdebatkan di antara para du’at adalah perkara sarana-sarana dakwah. Di antara mereka ada yang menjadikannya sebagai ibadah yang tauqifi (harus berdasarkan wahyu), dan selanjutnya mengingkari orang-orang yang melakukan berbagai kegiatan kebudayaan, atau olah raga, atau drama sebagai sarana menarik perhatian para pemuda dan berdakwah kepada mereka. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa sarana-sarana dakwah terus berkembang sesuai perkembangan zaman, dan para da’i boleh menggunakan berbagai sarana yang dibolehkan dalam berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta'ala, kami mengharapkan Syaikh memberikan penjelasan dalam hal itu.
Jawaban: Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala Rabb semesta alam. Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada Allah subhanahu wa ta'ala merupakan ibadah, sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan dalam firman-Nya:
قال الله تعالى: ﴿äí÷$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#uﷺ ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_uﷺ ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômﷺ& 4 ﴾ [ النحل : 125 ]
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (an-Nahl: 125).
Manusia yang berdakwah kepada Allah subhanahu wa ta'ala menyadari bahwa ia melaksanakan perintah Allah swt dan mendekatkan diri kepada-Nya. Dan tidak diragukan pula bahwa sebaik-baik yang didakwahkan dengannya adalah Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, dan sesungguhnya Kitabullah adalah pemberi nasihat yang paling agung bagi umat manusia:
قال الله تعالى:﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدۡ جَآءَتۡكُم مَّوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَشِفَآءٞ لِّمَا فِي ٱلصُّدُورِ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٞ لِّلۡمُؤۡمِنِينَ ٥٧ ﴾ ( يونس: 57)
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb-mu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(QS. Yunus: 57).
Dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam juga seperti itu, beliau memberikan nasihat yang paling tepat. Terkadang beliau memberi satu nasihat kepada para sahabatnya yang mereka gambarkan sebagai nasihat: (hati merasa takut darinya dan berlinang air mata karenanya).[1]
Apabila seseorang bisa memberi nasihat dengan cara ini, maka tidak diragukan bahwa ini adalah sarana terbaik, maksudnya dengan al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya. Dan apabila terkadang ia merasa perlu menambahkan beberapa sarana yang dibolehkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala maka tidak mengapa...akan tetapi dengan syarat bahwa sarana-sarana dakwah ini tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti dusta, atau memerankan tokoh orang kafir misalnya dalam seni peran, atau memerankan sahabat atau para imam...imam kaum muslimin setelah sahabat, atau yang menyerupai hal itu yang dikhawatirkan bahwa manusia merendahkan kedudukan para imam yang utama.
Di antaranya pula bahwa seni peran itu tidak mengandung peran laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya, karena hal ini termasuk yang ditetapkan kutukan padanya dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya beliau mengutuk para wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.[2]
Yang terpenting bahwa apabila terkadang mengambil sedikit dari sarana-sarana ini untuk menarik hati dan tidak mengandung sesuatu yang diharamkan, maka saya berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa. Adapun memperbanyak hal tersebut dan menjadikannya sebagai sarana dakwah kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan berpaling dari dakwah dengan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, sehingga penerima dakwah tidak terpengaruh kecuali seperti sarana-sarana ini maka saya tidak menyetujui hal itu, bahkan saya berpendapat bahwa ia diharamkan, karena mengarahkan manusia kepada selain Kitabullah dan sunnah rasul-Nya dalam hal yang berhubungan dengan dakwah kepada Allah subhanahu wa ta'ala adalah perkara mungkar. Namun bila hal itu hanya dilakukan sewaktu-waktu, saya rasa tidak apa-apa apabila tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Kitab dakwah (5) (2/167-169).