Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan
Klasifikasi
Full Description
Hukum Berbelanja Dari Orang Yang MenjualBarang-Barang Yang Diharamkan
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
SyaikhAbdullah bin Jibrin
Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa UlamaNegeriHaram
(hal. 1143-1144)
Disusun oleh: Dr. Khalid bin Abdurrahman Al Juraisy
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم الشراء ممن يبيع المحرمات ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد الله بن حبرين
مقتبسة من كتاب فتاوى علماء البلد الحرام : (ص:1143-1144)
جمع وترتيب: د. خالد ين عبد الرحمن الجريسي
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan
Pertanyaan: Saya mengajukan pertanyaan ini kepada Syaikh, yaitu: di daerah yang saya tinggal ada beberapa kios yang dijual padanya rokok, majalah-majalah yang berisi gambar-gambar wanita, dan sebagian yang lain tidak dijual rokok-rokok dan majalah-majalah...apakah yang terbaik kami membeli dan berbelanja di tempat yang tidak dijual barang-barang tersebut? Apakah kami mendapat pahala dalam hal ini? Apakah perbuatan ini termasuk dalam firman Allah swt:
قال الله تعالى:﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ ﴾ [ المائدة: 2]
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(QS. Al-Maidah: 2).
Jawaban: Kami katakan: tidak boleh bagimu mendorong orang-orang yang maksiat, penyeru kerusakan, dan para pelaku kemungkaran yang melakukan kerusakan di muka bumi dan orang-orang yang membantu para pelaku maksiat.
Atas dasar ini, janganlah kamu melakukan transaksi dengan orang yang menjual rokok, minuman keras, narkoba, dan gambar-gambar porno yang menjerumuskan dalam kemungkaran, menanam keburukan di dalam jiwa, dan membangkitkan nafsu melakukan perbuatan keji. Penjelasan hal itu bahwa berbelanja dari mereka memperkuat semangat mereka, mempromosikan barang dagangan mereka dan menambah harta mereka yang dicampuri yang haram ini, yaitu harga rokok dan gambar-gambar jorok. Hendaklah kamu berbelanja dari orang-orang yang bersih (barang dagangannya), mencari yang halal dan hanya menjual barang-barang yang dibolehkan yang tidak ada syubhat padanya, karena berharap kamu membantu dan mendorong mereka agar tetap dan terus meninggalkan menjual yang diharamkan ini dan mencukupkan diri dengan hanya menjual yang dibolehkan oleh Allah swt.
Doronglah keluarga dan orang-orang tercintamu untuk membeli kebutuhan, barang-barang dan berbagai keperluan mereka dari orang-orang yang wara' dan shalih, sekalipun mereka jauh darimu. Sabarlah dalam kesusahan dan doronglah mereka berbuat baik, sekalipun yang pertama (toko yang menjual yang diharamkan) lebih dekat dan lebih murah harga.
Demikianlah kami katakan kepadamu, hendaklah kamu tidak berbelanja dari setiap orang yang durhaka. Apabila engkau melihat pengisap rokok, atau yang mencukur jenggot, atau orang yang tidak shalat, atau tertuduh melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka lakukanlah bersamanya sesuatu tindakan yang mencelanya, merendahkan martabatnya, dan menyebabkan hinanya bagi dirinya dan di sisi manusia. Maka hal itu termasuk tolong menolong di atas kebaikan dan taqwa dan meninggalkan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Wallahu A'lam.
Syaikh Abdullah bin Jibrin dari imla` beliau.