Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar’i
Klasifikasi
Full Description
Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i
﴿ النفث في الماء من الرقى الجائزة ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah
Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
﴿ النفث في الماء من الرقى الجائزة ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن إبراهيم رحمه الله
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2010 - 1431
بسم الله الرحمن الرحيم
Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah
Pertanyaan: Apakah disyari'atkan meludah di air kemudian diminum oleh orang yang sakit karena mengharapkan kesembuhan dengan ludah orang yang meniup (meludah) dan yang ada di lisannya saat itu berupa zikir kepada Allah Subhaanahuwata’alla , ayat al-Qur`an dan semisalnya?
Jawaban: Tidak mengapa dengan hal itu, hukumnya boleh, bahkan para ulama menganjurkannya. Dan penjelaskan hukum masalah ini berdasarkan nash-nash dari sunnah Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassalam dan ucapan para imam, dan inilah nashnya:
Imam al-Bukhari berkata dalam Shahih-nya (Bab Meludah Pada Ruqyah). Kemudian ia menyebutkan hadits Qatadah Radiyallahu’anhu:
قال رسول الله e : (إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفُثْ حِيْنَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ وَيَتَعَوَّذُ مِنْ شَرِّهَا فَإِنَّهَا لاَتَضُرُّهُ)
Rasulullah Salallahu’alaihiwassalam bersabda: "Apabila seseorang dari kalian melihat (di dalam tidur) sesuatu yang tidak disenanginya maka hendaklah ia meludah sebanyak tiga kali saat terbangun dan berlindung (kepada Allah Subhaanahuwata’alla) dari kejahatannya, maka sesungguhnya ia tidak membahayakannya."[1]
Dan ia menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: "Sesungguhnya apabila Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassala kembali ke tempat tidurnya, beliau meludah pada kedua telapak tangannya dengan membaca surah al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Naas semuanya. Kemudian beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya dan bagian tubuh yang bisa dijangkau tangannya."[2]
Dan ia meriwayatkan hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anha tentang ruqyah dengan surah al-Fatihah, dan nash hadits Muslim: "Maka ia membaca surah Ummul Qur`an (al-Fatihah), ia mengumpulkan air liurnya dan meludah, maka sembuhlah laki-laki (yang sakit) itu."[3]
Dan imam al-Bukhari menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, sesungguhnya Nabi Muhammad Salallahu’alaihiwassala membaca dalam ruqyah:
قال رسول الله e : (بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا يُشْفَى سَقِيْمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا)
Rasulullah Salallahu’alaihiwassala bersabda: "Dengan nama Allah, tanah (tempat kami berpijak) dengan ludah sebagian kami, sembuhkanlah orang sakit di antara kami, dengan izin Rabb kami."[4]
An-Nawawi rahimahullah berkata[5]: padanya disunnahkan meludah pada ruqyah. Para ulama ijma' atas bolehnya dan dianjurkan oleh mayoritas dari kalangan sahabat dan tabi'in serta ulama sesudah mereka.
Al-Baidhawi berkata[6]: Aku telah menyaksikan penelitian kedokteran bahwa air ludah mempunyai pengaruh dalam kematangan dan mengubah watak (sifat, temperamen), dan tanah negeri mempunyai pengaruh dalam menjaga watak dan menolak bahaya…hingga ia berkata: Kemudian, sesungguhnya ruqyah dan doa mempunyai pengaruh yang mengherankan hingga akal tidak mampu sampai kepada hakekatnya.
Dan dalam riwayat Muhanna dari Imam Ahmad: pada seorang laki-laki yang menulis al-Qur`an di bejana, kemudian diminum oleh yang sakit, ia menjawab: Tidak mengapa. Shalih berkata: Terkadang aku sakit, lalu bapakku mengambil air lalu membaca atasnya seraya berkata kepadaku: Minumlah darinya dan cuci muka dengan kedua tanganmu.'
Yang telah kami sebutkan kiranya sudah cukup insya Allah dalam menghilangkan kemusykilan yang terjadi padamu atas apa yang dilakukan di negerimu berupa meludah di bejana yang ada airnya kemudian diminum oleh yang sakit. Wa shallahu 'ala Muhammad.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim - Fatwa-Fatwa Yang Terkait Pengobatan hal 391 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1/158-159