×
Makalah ini adalah jawaban pertanyaan: apakah boleh tinggal di negeri kafir? Syaikh menjelaskan dengan panjang lebar tentang syarat-syarat menetap di negeri kafir, juga pembagian orang-orang yang tinggal di negeri kafir.

    Syarat Tinggal di Negeri Kafir

    ﴿ شروط الإقامة فى بلاد الكفار﴾

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin –rahimahullah-

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2010 - 1431

    ﴿ شروط الإقامة فى بلاد الكفار﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين – رحمه الله-

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2010 - 1431

    SYARAT TINGGAL DI NEGERI KAFIR

    Pertanyaan: Apakah hukumnya tinggal di negeri kafir?

    Jawaban: Tinggal di negeri kafir merupakan bahaya besar terhadap agama seorang muslim, akhlak, perilaku, dan adabnya. Kami telah menyaksikan, begitu juga selain kami, banyak penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, setelah ia kembali tidak seperti saat kepergiannya. Mereka pulang menjadi fasik, sebagian mereka pulang menjadi murtad dari agamanya, kafir dengan islam dan semua agama (kita berlindung kepada Allah SWT) sampai ia mengolok-olok agama dan para pemeluknya yang terdahulu dan yang kemudian. Karena sebab inilah, seharusnya, bahkan wajib menjaga diri dari hal itu dan meletakkan syarat-syarat yang menghalangi terjerumus dalam kondisi seperti itu. Tinggal di negeri kafir harus mempunyai dua syarat utama:

    Syarat pertama: dia aman terhadap agamanya, di mana ia mempunyai ilmu, iman, semangat kuat untuk tetap teguh di atas agamanya, berhati-hati terhadap penyimpangan dan kesesatan. Dan hendaklah ia menyembunyikan permusuhan terhadap orang-orang kafir dan membenci mereka, menjauhkan diri dari sikap loyal dan cinta terhadap mereka yang bisa menafikan iman. Firman Allah SWT:

    لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

    Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS. al-Mujadilah:22)

    Dan firman Allah SWT:

    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ . فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضُ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَن تُصِيبَنَا دَآئِرَةُ فَعَسَى اللهُ أَن يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِّنْ عِندِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَآأَسَرُّوا فِي أَنفُسِهِمْ نَادِمِينَ

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengangkat orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengangkat mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. * Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (yahudi dan Nasrani), seraya berkata:"Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS. al-Maidah:51-52).

    Disebutkan dalam hadits yang shahih, sesungguhnya siapa yang mencintai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka:

    اَلْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

    "Seseorang bersama orang yang dia cintai."[1]

    Dan mencintai musuh-musuh Allah SWT merupakan bahaya terbesar terhadap seorang muslim, karena mencintai mereka merupakan kunsekuensi menyetujui dan mengikuti mereka, atau setidaknya tidak mengingkari mereka. Karena itulah Nabi bersabda yang maksudnya: "Barangsiapa yang mencintai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka."[2]

    Syarat kedua: bahwa ia bisa menampakan agamanya, di mana ia bisa melaksanakan syi'ar-syi'ar islam tanpa ada halangan. Ia tidak dihalangi mendirikan shalat, Jum'at, dan shalat jama'ah, jika ada orang yang shalat berjamaah dan yang mendirikan shalat Jum'at. Tidak dihalangi melaksanakan zakat, puasa, haji dan selainya yang merupakan syi'ar agama. Jika ia tidak bisa melaksanakan hal itu berarti ia tidak boleh menetap karena saat itu ia wajib melakukan hijrah.

    Ibnu Quddamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (hal. 457 juz 8) dalam membicarakan pembagian manusia di dalam hijrah: salah satunya: orang yang wajib atasnya, yaitu orang yang mampu melakukannya, ia tidak bisa menampakan agamanya, tidak bisa melaksanakan kewajiban agamanya serta tinggal di antara orang-orang kafir. Orang seperti ini wajib melakukan hijrah berdasarkan firman Allah SWT:

    إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُوْلاَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

    Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:" kami Adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. an-Nisaa`:97)

    Ini merupakan ancaman berat yang menunjukkan bahwa berhijrah hukumnya wajib, dan karena melaksanakan kewajiban agamanya merupakan kewajiban bagi yang mampu atasnya. Dan hijrah merupakan kesempurnaan kewajiban dan sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka hukumnya wajib.[3]

    Setelah dua syarat utama ini terpenuhi, tinggal di negeri kafir ini terbagi beberapa bagian:

    Bagian pertama: Dia tinggal untuk berdakwah bagi Islam dan mendorongnya. Ini termasuk salah satu jenis jihad dan hukumnya fardhu bagi yang mampu melakukannya dengan syarat dakwah bisa terlaksana dan tidak ada yang menghalangi darinya atau dari menerima dakwahnya, karena dakwah bagi agama Islam termasuk kewajiban agama dan ia merupakan jalan semua Rasul. Dan Nabi menyuruh berdakwah di setiap waktu dan tempat dalam sabdanya SAW:

    بَلِّغُوْا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

    "Sampaikanlah dariku, kendati hanya satu ayat."[4]

    Bagian kedua: Ia menetap untuk mempelajari keadaan orang-orang kafir, mengenal kerusakan akidah, kebatilan ibadah, sirnanya norma dan akhlak mereka, agar manusia terhindar dari tipu daya mereka, dan untuk menjelaskan kepada para pengagum mereka hakikat kondisi mereka. Menetap seperti ini pun termasuk jihad karena dampak positifnya untuk memperingatkan terhadap bahaya orang-orang kafir yang mengandung dorongan terhadap agama islam dan petunjuknya, karena kerusakan kufur merupakan dalil kebaikan Islam. Seperti dikatakan: Dengan lawannya jelaslah segala sesuatu. Akan tetapi dengan syarat terealisasinya keinginannya tanpa berdampak kerusakan lebih besar darinya. Jika tidak terwujud keinginannya, seperti dilarang mempublikasikan kondisi mereka, maka tidak ada gunanya menetap di negara mereka. Dan jika keinginannya bisa terwujud disertai kerusakan yang lebih besar, seperti mereka membalas perbuatannya dengan mencela Islam, Rasul Islam, dan para pemimpin Islam, maka wajib menahan diri, berdasarkan firman Allah SWT:

    وَلاَتَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلٍّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

    Dan janganlah kamu memaki sesembahan mereka selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jaidkan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb mereka kembali, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. (QS. al-An'aam:108)

    Selain hal diatas bahwa ia menetap di negeri kufur untuk menjadi mata-mata kaum muslimin, sehingga kaum muslimin berhati-hati terhadap mereka. Sebagaimana Rasulullah SAW mengutus Huzaifah bin Yaman RA kepada kaum musyrikin dalam perang Khandaq untuk mengetahui berita mereka.

    Bagian ketiga: Menetap untuk keperluan negara Islam, membina hubungan bersama negara kafir seperti pegawai kedutaan, maka hukumnya sama seperti hukum orang yang menetap karenanya. Dalam hal kebudayaan misalnya, ia bertugas menjaga para siswa, mengawasi mereka, mendorong mereka untuk konsekuwen di atas agama Islam, akhlak dan adab-adabnya. Maka dia menetap bisa memperoleh kebaikan yang banyak dan menghindari kejahatan yang besar.

    Bagian keempat: Menetap untuk keperluan pribadi yang dibolehkan, seperti berdagang dan berobat, maka dibolehkan menetap sekadar kebutuhan. Para ulama rahimahumullah menegaskan bolehnya memasuki negeri kafir untuk keperluan perdagangan dan hal itu diriwayatkan dari sebagian sehabat.

    Bagian kelima: menetap untuk belajar, ia termasuk jenis sebelumnya, menetap untuk keperluan, akan tetapi ia lebih berbahaya dari sebelumnya terhadap agama dan akhlak orang yang menetap. Sesungguhnya siswa merasa rendah kedudukannya dan ketinggian derajat pengajarnya. Karena itu terjadi pengagungan mereka, tunduk terhadap pendapat, pemikiran dan perilaku mereka. Lalu ia meniru mereka kecuali orang yang dipelihara Allah SWT, dan mereka hanya sedikit. Kemudian, siswa merasakan kebutuhannya terhadap pengajarnya, maka hal itu membawa kepada mengasihinya padahal ia melakukan penyimpangan dan kesesatan. Di tempat belajarnya, ia mempunyai sahabat dan teman dekat yang dia cintai dan loyal kepada mereka. karena bahaya yang besar ini maka harus menjaga diri lebih dari sebelumnya, maka ada tambahan syarat selain dua syarat sebelumnya.:

    Syarat pertama: siswa sudah mempunyai kematangan jiwa yang bisa membedakan antara yang bermanfaat dan berbahaya, dan memikirkan masa depan yang jauh. Adapun mengutus anak muda 'yang berusia muda', mempunyai akal yang pendek, maka hal itu sangat berbahaya terhadap agama, akhlak dan perilaku mereka. Kemudian mereka berbahaya terhadap umat yang mereka akan kembali kepadanya, menyebarkan racun yang mereka ambil dari orang-orang kafir, seperti yang sudah terjadi. Kebanyakan utusan itu kembali tidak seperti saat mereka pergi, pulang dalam keadaan menyimpang dari agama, akhlak dan perilaku mereka. Bahayanya menimpa mereka dan masyarakat dalam perkara ini seperti yang sudah terjadi. Mengutus mereka sama seperti menyuguhkan kambing kepada anjing pemangsa.

    Syarat kedua: siswa harus mempunyai bekal ilmu syari'at yang dia bisa membedakan antara yang hak dan batil, melawan kebatilan dengan kebenaran agar dia tidak tertipu dengan kebatilan mereka. Ia mengiranya benar, atau samar atasnya, atau lemah melawannya. Dan dalam doa yang ma'tsur: "Ya Allah, perlihatkan kepadaku kebenaran itu adalah benar dan berilah aku rizqi untuk mengikutinya. Dan perlihatkanlah kebatilan itu adalah batil dan berilah aku karunia untuk menghindarinya, dan jangan Engkau jadikan samar atasku maka aku menjadi tersesat."[5]

    Syarat ketiga: siswa itu harus mempunyai agama yang bisa menjaganya dari kufur dan fasik. Maka yang lemah agamanya tidak bisa selamat tinggal di sana kecuali Allah SWT berkehendak lain. hal itu karena begitu kuatnya penyerang dan lemah perlawanan. Sebab-sebab kufur dan fasik di sana sangat kuat, banyak dan beraneka ragam, apabila mendapatkan tempat yang lemah perlawanannya ia melakukan aktivitasnya.

    Syarat keempat: Kebutuhan terhadap ilmu pengetahuan yang dia menetap karenanya, yaitu dalam belajarnya merupakan kebaikan bagi kaum muslimin dan tidak ada di sekolah-sekolah di negerinya. Jika termasuk ilmu yang tidak dibutuhkan dan tidak ada manfaatnya bagi kaum muslimin, atau di negara islam ada sekolah yang setara, ia tidak boleh tinggal di negeri kafir untuk belajar ilmu itu, karena tinggal di negeri kafir merupakan bahaya besar terhadap agama dan akhlak, membuang-buang harta tanpa faedah.

    Bagian keenam: tinggal untuk menetap terus-menerus, ini lebih berbahaya dari sebelumnya, karena berakibat kerusakan dengan ikhtilath yang sempurna dengan orang-orang kafir dan merasa bahwa ia adalah warga negara, menuruti peraturan negara berupa cinta, loyal dan memperbanyak jumlah orang-orang kafir. Keluarganya terdidik di antara orang-orang kafir, lalu mengambil akhlak dan adat istiadat mereka, terkadang meniru mereka dalam akidah dan ibadah. Karena itulah disebutkan dalam hadits:

    مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلَهُ.

    "Barangsiapa yang bergabung dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka sungguh ia sama sepertinya."[6]

    Maka bagaimana jiwa yang beriman bisa merasa tenang tinggal di negeri orang-orang kafir, dinyatakan padanya syi'ar-syi'ar kufur, hukum kepada selain Allah SWT dan rasul-Nya, sedang dia menyaksikan hal itu dengan mata kepalanya dan mendengar dengan kedua telinganya, serta ridha dengannya? Bahkan ia bersandar kepada negara itu dan tinggal di dalamnya bersama keluarga dan anak-anaknya, merasa tenteram kepadanya sebagaimana merasa tenteram di negari kaum muslimin. Padahal perbuatan itu mengandung bahaya besar terhadap dirinya, keluarga dan anak-anaknya dalam agama dan akhlak mereka.

    Inilah hukum tinggal di negeri kufur, kami memohon kepada Allah SWT agar sesuai kebenaran.

    Syaikh Ibn 'Utsaimin –Majmu Fatawa dan Rasail (3/25)

    [1] Al-Bukhari 6168, Muslim 2640 dari hadis Ibnu Mas'ud, dan al-Bukhari 6170 dan Muslim 2641 dari hadits Abu Musa rad. Dan dengan makna yang sama: al-Bukhari 6171 dan Muslim 2639 dari hadits Anas rad.

    [2] Ath-Thabrani dalam al-Kabir 3/19 (2519) dari hadits Abu Qurshafah rad dengan lafazh: "Barangsiapa yang mencintai satu golongan niscaya Allah swt menggiring mereka dalam golongan mereka. Berkata dalam Majma' az-Zawaid (10/281) dan dalam sanadnya ada yang tidak saya kenal. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Adi rad dalam al-Kamil 1/303 (129) dari hadits Jabir rad, dan padanya ada Ismail bin Yahya at-Tamimi, dia seorang yang dha'if dengan lafazh: "Barangsiapa yang mencintai suatu kaum di atas amal perbuatan mereka niscaya ia digiring di hari kiamat dalam golongan mereka...al-Hadits.

    [3] Al-Mughni karya Ibnu Quddamah (9/236).

    [4] Al-Bukhari 3461.

    [5] Ia menyandariakn semisalnya dalam Ihya Ulumuddin (4/401) kepada Abu Bakar as-Shiddiq.

    [6] HR. Abu Daud 2787 dari hadits Samurah bin Jundub rad. Dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud no. 2420.