×
Ringkasan Fiqih Islam Bagian ( 7 ) : Buku ini menjelaskan tentang fiqih yang bersumber alquran dan al hadits dan mencakup berbagai permasalahan penting Mencakup pembahasan berikut ini: Al Jinayat, Macam-macam pembunuhan, Membunuh dengan sengaja, Membunuh yang mirip dengan sengaja, Salah dalam membunuh, Qishas kurang dari jiwa, Diyat tubuh, diyat selain dari tubuh.

 Ringkasan Fiqih Islam   ( Hukuman Qishas dan Had )


 1- Al Jinayat

- Al jinayat: melakukan sesuatu terhadap badan orang lain, terutama atas apa yang mewajibkan qishas, harta ataupun kafarat.

 - Hikmah disyari'atkannya qishas:

Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh, memuliakannya dari seluruh makhluk dan menjadikannya kholifah dimuka bumi untuk perkara yang sangat besar, yaitu agar dia hanya melaksanakan ibadah kepada Robnya saja yang Esa serta tidak ada sekutu bagi-Nya, kemudian Dia menjadikan seluruh manusia dari keturunannya, Dia utus kepada mereka para Rasul, menurunkan kepadanya Kitab, untuk meluruskan orang dalam beribadah hanya kepada-Nya saja, kemudian Dia menjanjikan kepada mereka yang beriman dan melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan-Nya dengan surga, dan mengancam orang yang kufur terhadap-Nya serta melaksanakan apa yang dilarang-Nya dengan neraka.

Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.

Oleh karena itu disyari'atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini. Karena kalau hanya perintah dan larangan saja yang ada, dia tidaklah akan cukup bagi sebagian orang untuk berdiri pada batasan-batasan Allah, kalau seandainya hukuman-hukuman ini tidak ada, niscaya kebanyakan orang akan berani untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan yang diharamkan serta menganggap enteng segala perintah.

Dalam pelaksanakan batasan-batasan Allah terdapat penjagaan bagi kehidupan dan juga maslahat bagi manusia, ancaman bagi mereka yang jahat serta merupakan penghalang bagi para pemilik hati kotor yang tidak memiliki rahmat maupun kasih sayang.

Sesungguhnya pelaksanaan qishas merupakan penghenti bagi pembunuhan, ancaman bagi kejahatan, penjagaan bagi masyarakat, kehidupan bagi umat, penghentian bagi pertumpahan darah, pengobat bagi hati keluarga yang terbunuh, juga sebagai realisasi atas keadilan serta keamanan, serta penjagaan bagi umat dari keganasan para pembunuh orang-orang yang tidak bersalah, yang menebar ketakutan di seluruh penjuru Negara dan menyebabkan menjandanya para wanita serta menjadikan yatimnya anak-anak.

Allah berfirman:

﴿ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩ ﴾ [البقرة: ١٧٩] 

"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al Baqarah: 179)

- Dunia bukan tempat pembalasan, namun akhiratlah yang merupakan tempat pembalasan, akan tetapi Allah mensyari'atkan beberapa jenis hukuman di dunia untuk merealisasikan keamanan serta mencegah kerusakan, permusuhan dan kedzoliman.

 - Lima hal yang sangat penting:

Islam memperhatikan penjagaan atas lima hal darurat, yang mana dia telah disepakati oleh seluruh syari'at samawi dalam penjagaannya, yaitu: penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan serta harta. Dan menganggap kalau pelanggaran terhadapnya merupakan sebuah kejahatan yang mengharuskan hukuman setimpal, dengan menjaga hal-hal darurat tersebut berarti akan menjadikan masyarakat menjadi bahagia dan juga menanamkan ketenangan bagi setiap orang yang ada padanya.

 - Hak-hak terbagi menjadi dua:

1- Hak-hak diantara hamba dengan Robnya, yang terbesar setelah Tauhid dan keimanan adalah shalat.

2- Hak-hak diantara hamba dengan lainnya dari para makhluk, yang terbesar darinya adalah pertumpahan darah.

Yang pertama kali akan di hisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, dan yang pertama kali akan dihukumi diantara manusia pada hari kiamat adalah apa yang berhubungan dengan pertumpahan darah.

 - Hukum membunuh jiwa:

Membunuh jiwa dengan tanpa hak termasuk dari dosa-dosa besar yang paling besar setelah syirik (menyekutukan Allah), seorang Mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak mengalirkan darah yang diharamkan, karena dia termasuk dari dosa besar yang menyebabkan hukuman di dunia dan akhirat.

1- قال الله تعالى ﴿ وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣ ﴾ [النساء : ٩٣] 

1- Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" (An Nisaa: 93)

2- عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " أكبر الكبائر: الإشراك بالله, وقتل النفس, وعقوق الوالدين, وقول الزور, أو قال: وشهادة الزور " متفق عليه

2- Dari Anas bin Malik ﷺ‬.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dosa-dosa terbesar adalah: menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka terhadap kedua orang tua dan berkata dusta", atau beliau berkata: "dan persaksian palsu" (Muttafaq Alaihi)[1]

3- عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث الثيب الزان والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة " متفق عليه

3- Berkata Abdullah bin Mas'ud ﷺ‬.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi tidak Ilah selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan tiga perkara: berzinahnya seorang yang pernah menikah, membunuh jiwa dan dia yang meninggalkan agama serta berpisah dari jama'ah" (Muttafaq Alaihi)[2]

- Orang-orang yang beriman seimbang darahnya, mereka satu derajat dalam diyat serta qishas, tidak ada seorangpun yang lebih utama dari lainnya, tidak dalam keturunan, warna dan tidak pula karena jenisnya.

Allah berfirman:

﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣ ﴾ [الحجرات: ١٣] 

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (Al Hujuraat: 13)

 2- Pembagian pembunuhan

- Pembunuhan terbagi menjadi tiga bagian:

1- Pembunuhan yang disengaja

2- Pembunuhan yang mirip dengan sengaja

3- Pembunuhan yang salah.

1- Pembunuhan yang disengaja

Pembunuhan sengaja: Adalah seorang pelaku yang melaksanakannya terhadap seseorang yang ma'sum (tidak melanggar syari'at) dan dia membunuhnya dengan sesuatu yang secara garis besar bisa dipergunakan untuk membunuh.

- Gambaran pembunuhan yang disengaja:

Pembunuhan sengaja memiliki beberapa gambaran, diantaranya:

1- Melukainya dengan sesuatu yang bisa menembus tubuh, seperti pisau, tombak, pistol dan lainnya, kemudian dia meninggal disebabkan olehnya.

2- Memukulnya dengan sesuatu yang berat dan besar, seperti batu besar, tongkat besar, atau dengan menabrakkan mobil padanya atau dengan menimpakan tembok kepadanya dan lainnya yang menyebabkan dirinya meninggal.

3- Melemparkannya ke dalam sesuatu yang tidak memungkinkannya untuk menghindar, seperti melemparkannya kedalam air yang bisa membuatnya tenggelam, atau api yang akan membakarnya, atau memenjarakannya tanpa memberi makan dan minum, sehingga menyebabkannya meninggal.

4- Mencekiknya dengan tali maupun lainnya, atau menutup mulutnya sampai meninggal.

5- Melemparkannya ke kandang singa dan semisalnya, atau dilemparkan ular kepadanya ataupun anjing, sehingga dia meninggal karenanya.

6- Memberi minuman yang berisi racun, sedangkan dia tidak mengetahuinya ketika meminum, sehingga meninggal karenanya.

7- Membunuhnya dengan menggunakan santet (sihir), yang secara umum hal tersebut menyebabkan kematian.

8- Bersaksinya dua laki-laki dengan apa yang menyebabkannya dibunuh, kemudian keduanya mengaku kalau mereka sengaja ingin membunuhnya, atau berdusta ketika menjadi saksi, yang menyebabkan dia dibunuh, dan lainnya dari gambaran seperti ini.

- Diwajibkan atas pembunuhan dengan sengaja, qishas: yaitu dengan membunuh si pembunuh, wali orang yang terbunuh berhak untuk menuntut qishas, atau mengambil diyat ataupun memberikan ampunan, dan inilah yang terbaik.

1- قال الله تعالى ﴿ ..... وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ ...... ﴾ [البقرة: ٢٣٧] 

1. Firman Allah " dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa" (Al Baqarah: 237)

2- عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " ... ومن قتل له قتيل فهو بخير النظرين إمّا أن يفدى وإمّا أن يقتل ... " متفق عليه

2- Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "… Barang siapa yang mendapati keluarganya dibunuh, maka dia memiliki dua pilihan, baik itu dengan meminta fida (harta sebagai pengganti) atau dengan cara membunuh si pembunuh.." (Muttafaq Alaihi)[3]

3- عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدًا بعفو إلا عزا وما تواضع أحد لله إلاّ رفعه الله " متفق عليه

3- Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah harta itu akan berkurang karena sedekah, tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba yang memaafkan kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang merendah diri karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya" (H.R Muslim)[4].

- Syarat-syarat qishas bagi jiwa:

1- Ismatul maqtul: kalau seandainya seorang Muslim membunuh orang kafir yang memerangi muslimin atau seorang murtad atau seorang yang pernah menikah berzina, maka tidak ada qishas maupun diyat terhadapnya, akan tetapi dia di ta'zir; dengan fatwa dari seorang Hakim.

2- Pembunuh telah mencapai umur baligh, berakal dan membunuh dengan sengaja. Oleh karenanya tidak ada qishas terhadap anak kecil, orang gila dan yang salah dalam membunuh, akan tetapi mereka wajib membayar diyat.

3- Orang yang dibunuh harus satu derajat dengan pembunuhnya ketika terjadinya pembunuhan, yaitu mereka satu derajat dalam agama. Oleh karenanya seorang Muslim tidak akan dibunuh karena membunuh seorang kafir, sedangkan kebalikannya harus dibunuh. Laki-laki akan dibunuh karena membunuh wanita, begitupun sebaliknya.

4- Orang yang dibunuh bukan merupakan anak si pembunuh, karena orang tua tidak akan dibunuh karena dia membunuh anak dan keturunannya, baik itu anak laki-laki ataupun wanita, sedangkan anak apabila membunuh salah satu dari kedua orang tuanya akan dibunuh, terkecuali jika walinya memaafkan.

- Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut di atas ada yang kurang, maka qishas akan jatuh darinya dan diganti oleh diyat yang besar.

- Syarat terlaksananya qishas:

1- Wali orang yang terbunuh haruslah telah baligh dan berakal, apabila dia masih kecil, gila ataupun sedang tidak ada di tempat, hendaklah si pelaku ditahan sampai anak tersebut dewasa, berakal kembali orang gila dan datangnya orang yang bepergian, kemudian jika berkehendak dia boleh menuntut qishas, meminta diyat ataupun memaafkannya, dan inilah yang terbaik.

2- Kesepakatan seluruh wali orang terbunuh untuk pelaksanaannya, bukan hanya sebagian saja yang menginginkannya, dan jika salah seorang wali memberikan maaf, maka jatuhlah darinya qishas dan langsung berpindah kepada kewajiban membayar diyat yang besar.

3- Pelaksanaannya terbebas dari tindakan merugikan selain orang yang membunuh, apabila wajib qishas terhadap seorang wanita hamil, maka dia harus ditunda sampai melahirkan dan menyusuinya, apabila terdapat wanita lain yang menyusuinya maka boleh langsung dilangsungkan qishas terhadapnya dan jika tidak maka dia boleh menyusuinya sampai selesai.

- Apabila telah terealisasi seluruh syarat ini, maka barulah boleh dilaksanakan qishas, sedangkan bila tidak terelisasi maka belum boleh di qishas.

- Apabila seorang anak kecil ataupun orang gila membunuh, maka tidak boleh dijatuhkan qishas terhadap keduanya, akan tetapi diwajibkan untuk membayar kafarat dari harta mereka dan diyat bagi keluarganya yang berakal. Barang siapa yang menyuruh anak kecil atau orang gila untuk membunuh seseorang, lalu mereka melakukannya, maka qishas dijatuhkan terhadap dia yang memerintahkan saja, karena orang yang diperintah hanya sebagai alat dari orang yang memerintah.

- Apabila seseorang memegang orang lain, kemudian orang ketiga membunuhnya dengan disengaja, maka dia yang membunuh harus dibunuh kembali, sedangkan dia yang memegangi apabila mengetahui kalau pelaku tersebut akan membunuhnya, maka keduanya harus dibunuh, dan jika dia tidak mengetahui kalau dia akan membunuh, maka orang yang memegangi tersebut akan dihukum penjara sesuai dengan keputusan hakim, sebagai bentuk ta'dib terhadapnya.

- Barang siapa yang dipaksa untuk membunuh seorang ma'sum dan melaksanakannya, maka qishas dijatuhkan terhadap keduanya bersamaan.

Allah berfirman:

﴿ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩ ﴾ [البقرة: ١٧٩] 

"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al Baqarah: 179)

- Banyak dari Negara-negara kafir yang menjatuhkan hukuman bagi pembunuh dengan penjara, untuk memberi kesempatan serta rasa rahmat terhadap mereka, dan sama sekali tidak merahmati si terbunuh yang telah hilang kehidupannya, juga tidak merahmati keluarga serta anak-anaknya yang telah kehilangan pembimbing serta penonggak kehidupan mereka, juga tidak merahmati sifat kemanusiaan yang berkorban karena takut kepada darah, kehormatan serta hartanya dari mereka orang-orang yang jahat, sehingga semakin merajalelalah kejelekan, semakin bertambah pembunuhan dan semakin bermacam-macam pula jenis kejahatan.

Allah berfirman:

﴿ أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ ٥٠ ﴾ [المائ‍دة: ٥٠] 

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" (Al Maaidah: 50)

- Qishas ditetapkan oleh perkara-perkara berikut:

1- Pengakuan si pembunuh telah membunuh.

2- Persaksian dua orang adil atas pembunuhan, atau qosamah yang akan kita bahas nanti insya Allah.

- Pelaksanaan qishas:

Pelaksanaan Qishas apabila telah ditetapkan, wajib bagi Imam atau wakilnya untuk melaksanakannya ketika para wali orang terbunuh memintanya kepada Imam dan qishas tidak boleh dilakukan kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin (pejabat) atau wakilnya, dia tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan alat yang tajam seperti pedang ataupun semisalnya untuk memotong lehernya, atau dibunuh dengan cara yang sama ketika dia melakukan pembunuhan, apabila dia membunuh dengan cara memukulkan batu kekepala orang yang dibunuhnya, maka pada saat qishaspun kepalanya dipukul oleh batu sampai meninggal dunia.

- Wali orang terbunuh yang berhak untuk menentukan qishas ataupun memberikan ampunan: mereka adalah seluruh ahli waris terbunuh dari golongan laki-laki dan wanita, baik besar ataupun kecil, apabila seluruhnya memilih qishas, maka hal tersebut harus dilaksanakan, dan jika seluruhnya memaafkan maka batallah hukum qishas tersebut, apabila salah seorang dari mereka mengampuni maka terbebaslah dia dari hukum qishas walaupun yang lain tidak memaafkannya. Apabila semakin banyak tipu daya untuk membatalkan qishas dan ditakuti terjadinya keributan, maka pemberian maaf dikhususkan hanya dari para ashobah yang laki-laki saja.

- Apabila seorang wali memaafkan dari hukum qishas menjadi diyat, maka diyat besar menjadi wajib bagi si pelaku, yaitu seratus ekor unta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

" من قتل مؤمنا متعمّدًا دفع إلى أولياء المقتول, فإن شاءوا قتلوا, وإن شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة, وثلاثون جذعة, وأربعون خلفة, وما صالحوا عليه فهو لهم, وذلك لتشديد العقل " أخرجه الترمذي وابن ماجه.

"Barang siapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka dia harus diserahkan kepada wali orang terbunuh, apabila berkehendak mereka bisa membunuhnya, dan boleh pula bagi mereka untuk meminta diyat, yaitu tiga puluh ekor hiqqoh (unta berumur empat tahun), tiga puluh ekor jaz'ah (unta berumur lima tahun) dan empat puluh ekor halifah (unta hamil), apa yang mereka ringankan atasnya merupakan hak bagi mereka, itu disebabkan karena besarnya diyat" (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)[5].

- Diyat yang diambil oleh wali orang terbunuh dalam pembunuhan sengaja bukan dari diyat yang wajib atas pembunuh, akan tetapi merupakan pengganti dari qishas, bagi para wali boleh untuk mengadakan penawaran atasnya, baik itu lebih banyak darinya ataupun sedikit, namun ampunan merupakan hal terbaik.

- Standar yang dipegang bagi diyat seorang Muslim dinegara Arab Saudi sekarang ini adalah: (seratus sepuluh ribu riyal Saudi). Ini diyat bagi dia yang membunuh dengan sengaja, bagi wanita setengahnya, para wali boleh meminta kurang dari jumlah tersebut atau lebih besar ataupun memaafkannya.

- Orang banyak bisa dibunuh karena satu orang, apabila qishas ditiadakan, maka mereka wajib membayar satu diyat, apabila seseorang menyuruh anak kecil untuk membunuh, atau menyuruh seorang dewasa namun dia tidak mengetahui haramnya pembunuhan, kemudian dia membunuh, maka qishas atau diyat diwajibkan atas dia yang memerintah, akan tetapi jika pelaku mengetahui keharamannya namun dia tetap melakukannya, maka yang akan mendapat hukuman adalah pelaku, bukan dia yang memerintah.

- Apabila terjadi persekutuan antara dua orang dalam membunuh, yang mana salah satunya tidak diwajibkan qishas ketika membunuh sendirian, seperti seorang ayah bersama orang lain atau Muslim dan kafir yang membunuh orang kafir, maka qishas hanya wajib dijatuhkan terhadap pendamping ayah dan orang kafir saja, sedangkan yang lain mendapat ta'zir, namun apabila dialihkan menjadi diyat, maka pendamping ayah serta orang kafir tersebut hanya wajib membayar setengahnya.

- Apabila seseorang membunuh ahli warisnya, maka hak dia dari waris akan sirna jika membunuhnya dengan disengaja.

- Al-Qosamah: adalah Sumpah yang diucapkan berkali-kali ketika terjadi penuduhan dalam membunuh orang yang ma'sum.

- Al-Qosamah dianjurkan ketika terjadi pembunuhan dan tidak diketahui si pembunuhnya, akan tetapi ada seseorang yang menjadi tersangka, namun tidak terdapat saksi, sedangkan disana terdapat bukti-bukti yang menguatkan kebenaran orang yang menuduhnya

- Syarat-syarat Al-Qosamah:

Adanya permusuhan, atau orang yang tertuduh cukup dikenal suka membunuh, atau adanya penyebab yang jelas, seperti membedakan pembunuhan dan Al-Lathu: yaitu pembicaraan tentang harga dirinya, dan kesepakatan antara para wali dalam menuduh.

- Sifat-sifat Al-Qosamah:

Apabila seluruh syaratnya telah terealisir, maka dimulailah dari penuduh dengan menghadirkan lima puluh orang laki-laki dan seluruhnya bersumpah, setiap mereka menyatakan (bahwasanya Fulanlah yang membunuh), setelah itu ditetapkanlah hukum qishas, ketika mereka tidak mau bersumpah, atau jumlahnya tidak mencapai lima puluh orang, maka orang yang mereka tuduh bersumpah sebanyak lima puluh kali, jika telah bersumpah dia menjadi bebas. Apabila para ahli waris menolak untuk bersumpah dan tidak pula menyetujui sumpah orang yang tertuduh, maka imam berkewajiban untuk membayar diyat pembunuhan yang diambil dari baitul mal, dengan tujuan agar darah seorang ma'sum tidak pergi dengan begitu saja.

- Hukum orang bunuh diri dengan sengaja:

Manusia diharamkan untuk bunuh diri, dengan jalan apapun juga, barang siapa yang bunuh diri maka hukuman baginya adalah kekal di dalam api neraka.

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "من تردّى من جبل فقتل نفسه, فهو في نار جهنم يتردى فيه خالدًا مخلدا فيها أبدًا, ومن تحسّى سمّاً فقتل نفسه, فسمّه في يده يتحسّاه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا , ومن قتل نفسه بحديدة, فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدًا مخلدا فيها أبدًا " متفق عليه

Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a bahwa Nabi SAW bersabda:"Barang siapa yang menjatuhkan dirinya dari atas gunung untuk bunuh diri, maka dia akan berada dalam api neraka dengan keadaan seperti itu, kekal selamanya, barang siapa yang meminum racun sampai meninggal, maka racunnya akan berapa pada tangannya kemudian dia terus meminumnya dalam api neraka dan dia kekal didalamnya, barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan menggunakan besi, maka besi tersebut akan tetap berada pada tangannya dan dipergunakan untuk menusuk perutnya sendiri dalam api neraka, sedangkan dia akan kekal didalamnya" (Muttafaq Alaihi)[6].

- Taubatnya pelaku pembunuhan yang disengaja:

Pembunuh yang membunuh dengan disengaja, apabila dia beratubat maka Allah akan menerima taubatnya, akan tetapi taubatnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk meniadakan hukum qishas darinya; karena hal tersebut berhubungan dengan sesama makhluk. Seorang yang membunuh dengan disengaja berhubungan dengan tiga hak: hak terhadap Allah, hak terhadap orang yang dibunuhnya dan hak terhadap wali korban.

Apabila si pelaku menyerahkan diri atas keinginan pribadinya kepada wali korban, dalam keadaan menyesali apa yang telah diperbuatnya, takut kepada Allah dan bertaubat dengan sesungguh-sungguhnya, maka akan terjatuhlah darinya hak Allah, sedangkan hak dari wali korban terjatuh dengan menyerahkan diri atau berdamai ataupun pengampunan. Sehingga hanya tersisa haknya terhadap orang yang telah dibunuhnya, syarat permintaan maaf darinya haruslah dengan memintanya langsung, namun keadaan tidak memungkinkannya, maka dia menjadi berada dibawah kehendak Allah, dan rahmat Allah mencakup segala sesuatu.

2- Pembunuhan yang mirip dengan sengaja

- Pembunuhan mirip sengaja: Apabila seorang pelaku bertujuan untuk melakukan kejahatan yang secara umum tidak mematikan manusia yang darahnya ma'sum dan tidak pula melukainya, namun ternyata dia meninggal karena disebabkan olehnya, seperti dia yang memukul dengan pecut, atau tongkat kecil ataupun dengan pukulan dan semisalnya.

Pukulan merupakan sebuah tujuan, dan pembunuhan bukan merupakan tujuan, oleh karena itulah dinamakan mirip sengaja, dan ini tidak mengharuskan qishas darinya.

- Hukum pembunuhan mirip sengaja: Haram; karena termasuk dari penodaan terhadap seorang manusia yang ma'sum.

- Diyat diwajibkan bagi dia yang melakukan pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan yang salah, bersamanya juga diwajibkan kafarat. Adapun pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat padanya, disebabkan oleh besar dan kerasnya.

- Dalam pembunuhan mirip sengaja diwajibkan: diyat besar dan kafarat, sebagaimana berikut ini:

1- Diyat besar: seratus ekor unta, empat puluh diantaranya harus dalam keadaan hamil, sebagaimana sabda Nabi SAW: "… ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang salah, mirip dengan sengaja, yaitu apa yang dilakukan dengan pecut dan tongkat adalah seratus ekor unta: diantaranya, empat puluh ekor yang dalam perutnya terdapat anak" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[7].

- Keluarga ikut menanggung diyat ini, ataupun ukuran harganya, sebagaimana yang telah lalu, dan diyat ini diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.

2- Kafarat: yaitu memerdekakan seorang budak mukmin, apabila tidak mendapatinya maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

- Qishas tidak diwajibkan dalam pembunuhan yang mirip sengaja; karena pelaku tidak bermaksud membunuh, akan tetapi diwajibkan diyat atasnya, sebagai pengganti jiwa yang hilang, diyat tersebut dijadikan besar karena adanya tindak pidana. Diyatpun dibebankan terhadap keluarganya, karena mereka memiliki rahmat dan rasa tolong menolong, sedangkan kafarat yang khusus bagi pelaku adalah membebaskan budak atau puasa, sebagai penghapus dosa.

- Dianjurkan bagi seluruh wali korban terbunuh untuk memaafkan diyat, apabila mereka memaafkan maka terbebaslah dia dari kewajiban membayar diyat. Sedangkan kafarat merupakan suatu keharusan bagi pelaku.

- Diperbolehkan melakukan visum terhadap mayit ketika diperlukan untuk membongkar kejahatan, mengetahui penyebab kematian yang menimpanya, untuk menjaga hak mayit dan juga sebagai penjagaan terhadap masyarakat dari penyakit kriminal.

Sebagaimana juga ketika darurat diperbolehkan untuk melakukan visum terhadap jenazah orang kafir untuk penelitian suatu penyakit, mempelajari dan mengajarkan suatu ilmu dalam bidang kedokteran.

- Pembunuhan terencana: yaitu apa yang dilakukan dengan sengaja, akan tetapi dengan cara menipu dan membuat alasan, atau dengan cara memberikan janji keamanan terhadap korban dari tipuan pembunuhan, seperti dia yang menipu seseorang lalu membawanya ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh orang lain, kemudian dia membunuhnya, atau merampas hartanya dengan paksa lalu membunuhnya; dengan tujuan agar tidak ada yang menuntut, membongkar rahasia ataupun lainnya. Pelaku kejahatan seperti ini dibunuh kembali dengan had, bukan qishas, baik itu seorang muslim ataupun kafir, tidak akan diterima dan tidak akan sah ampunan dari siapapun, dan juga tidak ada pilihan bagi seluruh wali korban yang terbunuh.

- Barang siapa yang membebaskan diri dari seseorang yang berbuat dzolim terhadapnya, namun menyebabkan meninggalnya pelaku kedzoliman ataupun hilangnya salah satu anggota tubuhnya pada saat kejadian, maka tidak ada diyat padanya.

3- Pembunuhan yang salah

- Pembunuhan yang salah: Yaitu dia yang melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukannya, seperti dia yang menembak hewan buruan ataupun suatu target, akan tetapi mengenai seorang manusia ma'sum yang sama sekali tidak dia maksudkan, dan meninggal karenanya. Termasuk disini: kesengajaan anak-anak, orang gila dan yang menyebabkan pembunuhan.

- Pembunuhan salah terbagi menjadi dua:

1- Bagian yang padanya mengharuskan kafarat bagi pelaku dan diyat atas keluarganya, yaitu dia yang membunuh seorang Muslim dengan tidak disengaja dan bukan dalam medan pertempuran, atau ketika korban berada pada suatu kaum yang memiliki ikatan bersama kaum Muslimin, pada saat seperti ini dibebankan diyat yang ringan terhadap keluarga pelaku, dan kafarat bagi pelaku, sebagaimana berikut ini:

1- Diyat ringan: seratus ekor unta, sebagaimana yang telah diriwayatkan Amr bin Ash ﷺ‬.a: bahwasanya Rasulullah SAW menghukumi terhadap dia yang salah dalam membunuh dengan diyat seratus ekor unta, tiga puluh ekor bintu mahodh (unta betina berumur satu tahun), tiga puluh ekor bintu labun (betina berumur dua tahun), tiga puluh ekor hiqqoh (unta berumur empat tahun) dan sepuluh ekor bani labun (unta jantan berumur dua tahun). (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[8].

- Keluarga menanggung diyat ini ataupun harganya sesuai dengan keadaan pada saat kejadian, yang menjadi standar pada zaman sekarang ini di Saudi Arabia (seratus ribu riyal Saudi), untuk wanita setengah darinya, diyat ini bisa ditunda sampai tiga tahun.

2- Kafarat: yaitu dengan memerdekakan seorang budak Mukmin, apabila tidak mendapatkannya, dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, kafarat wajib dikeluarkan hanya dari harta si pelaku; dengan tujuan agar diampuninya dosa yang telah dia perbuat.

- Dianjurkan bagi wali korban untuk memaafkan dari diyat, dan bagi mereka ganjaran dari Allah Ta'ala, apabila mereka memberikan maaf maka terbebaslah dari diyat, sedangkan kafarat adalah merupakan suatu kewajiban bagi pelaku.

2- Bagian yang hanya mewajibkan kafarat saja, yaitu seorang Muslim yang berada diantara orang-orang kafir dan dibunuh oleh Muslim lainnya dengan sangkaan kalau dia seorang kafir, pada kejadian seperti ini tidak ada diyat bagi pelaku, akan tetapi tetap wajib kafarat: memerdekakan seorang budak mukmin, dan jika tidak mendapati puasa selama dua bulan berturut-turut.

Allah berfirman:

﴿ وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَ‍ٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَ‍ٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٩٢ ﴾ [النساء : ٩٢] 

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (An Nisaa: 92)

- Hukum mengqodho puasa bagi mayit:

Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan masih menyisakan puasa wajib, seperti Ramadhan atau puasa kafarat yang dua bulan berturut-turut atau puasa nadzar, maka dia tidak akan keluar dari dua keadaan:

1- Dia dalam keadaan sanggup untuk melakukannya akan tetapi tidak melaksanakannya, maka dalam keadaan seperti ini diwajibkan atas walinya atau beberapa orang walinya untuk membagi hari-harinya, dengan syarat mereka harus melakukannya berurutan, puasa orang pertama kemudian disambung oleh yang kedua dan begitu seterusnya sampai selesai puasa tersebut.

2- Apabila dia seorang yang mendapatkan udzur seperti sakit ataupun lainnya, maka keadaan ini tidak mengharuskan qodho dan tidak pula memberi makan.

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من مات وعليه صيام صام عنه وليّه متفق عليه

Dari Aisyah ﷺ‬.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meninggal dan masih menyisakan kewajiban puasa, maka dia dipuasakan oleh walinya" (Muttafaq Alaihi)[9].

- Keluarga:

Dalam pembunuhan yang mirip sengaja dan salah dalam membunuh, diyat dibebankan terhadap keluarganya, dan kafarat terhadap pelaku, yang dimaksud keluarga adalah: seluruh laki-laki dalam ashobah, baik itu yang dekat maupun jauh, baik itu yang ada ataupun sedang bepergian, dia dimulai dari orang terdekat, termasuk didalamnya adalah asal orang tua yang laki-laki, namun tidak termasuk didalamnya keturunan, keluarga menanggung diyat yang lebih dari sepertiga.

Keluarga tidak menanggung diyat dia yang membunuh dengan disengaja, tidak pula diyat seorang budak yang melakukan kejahatan atau diperlakukan atasnya, dan merekapun tidak menanggung diyat yang kurang dari sepertiga, seperti diyatnya gigi dan semisalnya, tidak perdamaian dan tidak juga pengakuan.

Tidak ada beban bagi dia yang belum dewasa, tidak pula terhadap wanita, orang fakir dan tidak juga terhadap keluarga pelaku yang berlainan agama.

3- Qishas kurang dari jiwa

- Kejahatan terhadap apa yang kurang dari jiwa: yaitu setiap gangguan yang menimpa tubuh seseorang dari perbuatan orang lain dan tidak menyebabkan melayangnya nyawa.

- Menodai salah satu anggota tubuh sampai melukai ataupun terpotong: Apabila dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika tidak disengaja, seperti suatu kesalahan atau mirip dengan sengaja, maka padanya diyat.

- Barang siapa yang melakukan sebuah kejahatan terhadap anggota tubuh, maka dia diqishas sesuai dengan tubuh dan lukanya, sedangkan jika tidak sampai melukainya maka tidak ada qishas padanya, sebagaimana yang telah lalu. Apa yang mewajibkan qishas pada luka maupun anggota tubuh, sama seperti qishas yang diwajibkan dalam jiwa, yaitu ketika dilakukan dengan sengaja. Tidak ada qishas dalam kesalahan dan perbuatan yang mirip dengan sengaja, akan tetapi keduanya mewajibkan diyat.

- Apabila jinayat dilakukan dengan sengaja, maka qishas yang berhubungan dengan sesuatu yang kurang dari jiwa terbagi menjadi dua:

1- Pertama: Berhubungan dengan anggota tubuh: Akan diambil dari mata, hidung, telinga, gigi, kelopak mata, bibir, tangan, kaki, jari, telapak, kemaluan, biji kemaluan dan lainnya, setiap dari hal tersebut akan diperlakukan sama seperti kejahatan yang dilakukan.Dalam permasalahan ini Allah berfirman:

﴿ وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٤٥ ﴾ [المائ‍دة: ٤٥] 

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim" (Al Maaidah: 45)

- Syarat-syarat qishas dari anggota tubuh:

Korban haruslah seorang yang ma'sum dan satu derajat dengan pelaku dalam masalah agamanya, sehingga seorang Muslim tidak mungkin di qishas dari seorang kafir, hendaklah pelaku seorang mukallaf, korban bukan anak dari pelaku, dan kejahatan dilakukan dengan sengaja, apabila seluruh syarat ini telah terlaksana, maka pelaksanaan qishas wajib untuk dilaksanakan ketika adanya syarat-syarat berikut:

- Syarat-syarat pelaksanaan qishas pada anggota tubuh:

1- Terbebas dari kedzoliman: yaitu dengan melakukan pemotongan dari persendian, atau pada batasan yang ada.

2- Sesuai dalam nama dan tempat: contohnya mata dengan mata, sesuatu yang berada di kanan tidak diambil dari kirinya, tidak pula jari kelingking diambil dari jari manis, dan begitu seterusnya.

3-Kesetaraan dalam kesehatan serta kesempurnaan: tangan atau kaki sempurna tidak diambil dari yang cacat, mata melihat tidak diambil dari yang buta, sedangkan kebalikannya bisa dilakukan tanpa diyat baru.

- Apabila seluruh syarat tersebut telah terealisasi, barulah qishas bisa dilaksanakan, sedangkan bila tidak terealisasi maka qishas akan batal dan berpindah menjadi diyat.

2- Kedua: Berhubungan dengan luka: Apabila seseorang melukai dengan sengaja, maka dia akan terkena qishas.

- Disyaratkan bagi qishas yang berhubungan dengan luka sama seperti apa yang disyaratkan dalam qishas jiwa, ditambah kemungkinannya pelaksanaan qishas tanpa kedzoliman dan tidak pula lebih besar, yaitu pelukaan hanya sampai batas tulang, seperti Al-Muwaddhohah: yaitu luka yang berakhir pada tulang di seluruh anggota tubuh, seperti kepala, paha, betis dan lainnya.

- Apabila pelaksanaan qishas tidak mungkin dilakukan kecuali berakibatkan kedzoliman ataupun semakin membesar, maka qishas akan jatuh darinya dan berpindah menjadi diyat.

- Dianjurkan untuk memberikan ampunan dari qishas yang berhubungan dengan anggota tubuh maupun luka dan beralih menjadi diyat, yang lebih baik darinya adalah memberikan ampunan dengan cuma-cuma. Barang siapa yang memaafkan dan berbuat ishlah, maka ganjarannya berada disisi Allah, sebagaimana hal tersebut dianjurkan untuk diminta dari dia yang berkuasa atasnya.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: ما رفع إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم شيء فيه القصاص إلاّ أمر فيه بالعفو. أخرجه أبو داود وابن ماجه

Berkata Anas bin Malik ﷺ‬.a: tidak ada suatu permasalahanpun yang diangkat kepada Rasulullah SAW berhubungan dengan qishas, kecuali beliau akan meminta untuk dimaafkan. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)[10].

- Penjalaran luka dijamin dengan qishas dan diyat, baik itu yang berhubungan dengan jiwa ataupun kurang darinya, apabila seseorang mematahkan sebuah jari, namun dia menjalar sehingga menyebabkan teramputasinya seluruh tangan, maka dia wajib di qishas dari seluruh tangan, dan jika kejahatan berakibat pada meninggalnya korban, maka hal tersebutpun mengharuskan qishas dari pelaku.

- Barang siapa meninggal dunia karena disebabkan oleh hukum had yang dijatuhkan terhadapnya, seperti cambukan dari pencuri serta lainnya, atau setelah diqishas pada anggota tubuh ataupun karena melukai, maka diyat untuknya diambil dari Baitul Mal.

- Qishas terhadap anggota tubuh atau luka tidak langsung dilaksanakan sebelum sembuh; karena masih memungkinkan menjalarnya luka pada seluruh anggota badan, sebagaimana juga tidak bolehnya menuntut diyat sampai dia sembuh, dikarenakan kemungkinan adanya penjalaran luka.

- Barang siapa yang memukul orang lain dengan tangan, tongkat, pecut ataupun tamparan, maka dia akan diqishoh karenanya, dilakukan terhadap pelaku seperti apa yang telah dia lakukan,  tamparan dibalas tamparan, pukulan dengan pukulan pada tempat yang sama, dan dengan alat yang dia pergunakan atau yang semisalnya, kecuali jika korban memaafkannya.

- Barang siapa yang mengintip rumah seseorang tanpa idzin pemiliknya, lalu mereka mencungkil matanya, maka tidak ada diyat dan tidak pula qishas padanya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال أبو القاسم صلى الله عليه وسلم: " لو أن امرءًا اطّلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح " متفق عليه

Berkata Abu Hurairah ﷺ‬.a: telah bersabda Abul Qasim SAW: "Apabila seseorang mengintip anda tanpa idzin, lalu anda lempar dia dengan batu dan sampai membutakan matanya, maka anda tidak akan berdosa" (Muttafaq Alaihi)[11].

- Hukum transfusi darah:

Memindahkan darah dari satu orang kepada lainnya dipebolehkan ketika dalam keadaan darurat dan tidak adanya pengganti, dan juga dilakukan oleh seorang Dokter yang berpengalaman serta adanya keyakinan kalau itu bermanfaat dan orang yang diambil darah meridhoi serta tidak mendatangkan madhorot terhadapnya, perbuatan ini boleh dilakukan hanya sebatas pada apa yang menyelamatkan orang sakit dari kematian.

- Diperbolehkan mengumpulkan darah pada Bank Darah, dilakukan karena adanya beberapa keadaan daruruat, kejadian mendadak seperti kecelakaan lalu lintas, keadaan wanita melahirkan dan lain sebagainya dari keadaan pendarahan.

4- Diyat tubuh

- Diyat: adalah harta yang ditunaikan kepada korban atau walinya yang disebabkan oleh suatu perbuatan jarimah.

- Diyat bagi seorang Muslim adalah seratus ekor unta, apabila harga unta melambung tinggi, boleh berpindah kepada penggantinya:

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أنه قام خطيبًا فقال: .. ألا إن الإبل قد غلت, قال: ففرضها عمر على أهل الذهب ألف دينار, وعلى أهل الورق اثني عشر ألفاً, وعلى أهل البقر مائتي بقرة, وعلى أهل الشاء ألفي شاة, وعلى أهل الحلل مائتي حلة قال: وترك دية أهل الذمّة لم يرفعها فيما رفع من الدية. أخرجه أبو داود والبيهقي.

Dari Umar bin Khathab ﷺ‬.a bahwasanya dia berdiri dan berceramah: .. ketahuilah bahwa harga unta semakin meninggi, dia berkata: maka Umar menetapkan bagi para pemilik emas dengan seribu dinar, pemilik perak dua belas ribu, pemilik sapi dua ratus ekor, pemilik kambing dua ribu ekor, dan bagi para pemilik pakaian dua ratus potong, dia berkata: bagi ahli dzimmah dia biarkan tanpa mengurangi diyatnya. (HR Abu Dawud dan Baihaqi)[12].

- Secara asal diyat itu berupa unta, sedangkan jenis-jenis lainnya merupakan pengganti.

- Seribu Dinar emas = 4250 gram.

- Diyat seorang wanita Muslimah setengah dari diyat laki-laki.

- Diyat wajib bagi setiap orang yang menyebabkan melayangnya nyawa seseorang, baik yang meninggal tersebut seorang Muslim, dzimmi musta'man ataupun seorang mu'ahad. Apabila kejahatan dilakukan dengan sengaja, maka pada waktu itu juga wajib untuk dibayarkan diyat dari harta pelaku, akan tetapi jika dia yang menyerupai sengaja ataupun karena kesalahan, maka kewajiban diyat dibebankan kepada keluarga pelaku dan diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.

- Takaran diyat ahli kitab:

Diyat laki-laki mereka setengah dari diyat seorang Muslim, wanita mereka setengah dari diyat wanita Muslimah, baik itu yang berhubungan dengan diyat jiwa, anggota tubuh ataupun luka, baik itu pembunuhan yang disengaja ataupun hanya karena kesalahan.

- Diyat orang musyrik penyembah berhala dan orang majusi tsulutsai 'usyur diyat muslim, wanitanya setengah dari itu.

- Diyat janin apa bila sampai keguguran yang disebabkan oleh kejahatan seseorang terhadap ibunya adalah seorang budak laki-laki ataupun budak wanita, harganya sama dengan lima ekor unta, atau sepersepuluh diyat ibunya. Sedangkan diyat seorang budak belian, adalah harganya, baik kecil ataupun besar.

- Apabila sebuah mobil terguling, atau tabrakan dengan lainnya, yang disebabkan oleh kejahatan atau terlalu berlebih-lebihannya supir, maka sesungguhnya dia harus menjamin setiap apa yang disebabkannya, apabila sampai ada yang meninggal, maka dia terkena diyat dan kafarat. Dan jika terjadi suatu kecelakaan, tanpa unsur kesengajaan dan bukan pula karena ugal-ugalannya supir, contohnya seperti meledaknya ban mobil yang masih bagus, maka dia tidak terkena diyat dan tidak pula kafarat.

- Baitul mal menanggung hutang serta diyat pada keadaan-keadaan berikut:

1- Ketika seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, maka atas waliyul amr untuk membayarkannya dari baitul mal.

2- Apabila seseorang salah dalam membunuh atau membunuh yang mirip dengan sengaja, sedangkan keluarganya tidak ada yang berkecukupan, maka diyat diambil dari harta pelaku, namun jika dia tidak mampu maka diambilkan dari baitul mal.

3- Setiap orang yang meninggal dalam keadaan tidak diketahui pembunuhnya, seperti dia yang meninggal dalam kerumunan orang, ketika tawaf ataupun lainnya, maka diyatnya diambil dari baitul mal.

4- Ketika Hakim menghukumi dengan al-Qosamah, lalu ahli warisnya menolak untuk bersumpah dan juga tidak meridhoi sumpah orang yang tertuduh, maka Imam membayarkannya dari baitul mal.

- Ketika seorang pimpinan menertibkan rakyatnya, seorang ayah mendidik anaknya atau seorang guru yang mendidik muridnya, dalam keadaan yang tidak berlebihan, maka mereka tidak mengganti apa yang hilang atau rusak darinya.

- Apabila seseorang menyewa orang lain yang dewasa untuk menggali sumur, memanjat pohon dan lainnya, kemudian dia melaksanakannya dan meninggal dunia disebabkan oleh pekerjaannya tersebut, maka dia yang memerintahkan tidak menanggung bebannya.

- Haram hukumnya membunuh seorang kafir dzimmi yang mendapat jaminan keamanan ataupun seorang kafir mu'ahad, barang siapa yang membunuhnya, maka dia telah melakukan dosa yang besar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

" من قتل معاهدًا لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها يوجد من مسيرة أربعين عامًا " أخرجه البخاري

"Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad, maka dia tidak akan dapat mencium wangi surga, padahal sesungguhnya wanginya bisa dicium dari jarak empatpuluh tahun perjalanan" (HR Bukhori)[13]

5- Diyat yang tidak sampai melayangkan jiwa

- Apabila kejahatan yang tidak sampai menghilangkan nyawa dilakukan dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika dilakukan tanpa sengaja, maka tidak ada qishas padanya, akan tetapi mewajibkan diyat.

- Diyat terhadap anggota tubuh dan luka terbagi menjadi tiga bagian:

1- Bagian pertama: diyat anggota tubuh beserta manfaatnya:

1- Apa yang hanya terdapat satu buah di tubuh manusia: padanya diyat yang serupa, seperti hidung, lidah, kemaluan, dagu, termasuk bagian ini juga hilangnya pendengaran, penglihatan, bicara, akal, tulang punggung dan lain sebagainya.

2- Apa yang terdapat berpasangan pada tubuh manusia: seperti dua mata, dua telinga, dua bibir, dua biji kemaluan, dua tangan, dua kaki, dua tulang dibawah pipi dan lainnya, pada setiap satu dari pasangan tersebut setengah diyat, pada keduanya diyat penuh, apabila sirna fungsi salah satunya, padanya terdapat setengah diyat, sedangkan jika keduanya menjadi tidak berfungsi maka padanya diyat penuh, dan pada mata normal dari seorang yang buta sebelah diyat penuh.

3- Apa yang terdapat empat buah pada tubuh manusia: seperti kelopak kedua buah mata, pada setiap satunya seperempat diyat, dan pada keseluruhannya diyat penuh.

4- Apa yang terdapat sepuluh buah pada tubuh manusia: seperti jari-jari tangan serta kaki, pada setiap jari sepersepuluh diyat dan pada sepuluh seluruhnya diyat penuh. Pada setiap ruas jari sepertiga diyat satu jari, sedangkan pada jempol setengah dari diyat jari, ketika fungsi sebuah jari tidak bisa dimanfaatkan, maka baginya sepersepuluh diyat, apabila yang tidak berfungsi seluruh jari, maka padanya diyat penuh.

5- Gigi: Gigi seorang manusia berjumlah tigapuluh dua buah, empat tsunaya, empat ruba'iyat, empat gigi taring dan duapuluh dhurus (gigi geraham) yang pada setiap sisi berjumlah sepuluh, diwajibkan atas setiap gigi lima ekor unta.

- Diwajibkan diyat penuh bagi setiap rambut yang empat, yaitu: rambut kepala, jenggot, bulu alis dan bulu mata, bagi setiap satu alis setengah diyat, sedangkan bagi satu bulu mata seperempat diyat.

Pada tangan lumpuh, mata tidak melihat, gigi hitam, pada setiap satunya sepertiga dari diyatnya.

2- Pembagian kedua: Diyat bocor dan luka:

Bocor: istilah yang khusus dipergunakan untuk luka pada kepala dan muka, bocor ini ada sepuluh: lima darinya mendapat hukumah dan lima lainnya ditentukan oleh syari'at diyatnya.

Lima yang padanya hukumah adalah:

1- Al-Harishoh : yaitu dia yang melukai dan menyobek kulit akan tetapi tidak sampai mengeluarkan darah.

2- Al-Bazilah : yaitu dia yang sampai mengeluarkan sedikit darah.

3- Al-Badhi'ah : dia yang sampai melukai daging.

4- Al-Mutalahimah : adalah dia yang sampai menembus daging.

5- As-Samhaq : yaitu yang hanya tersisa kulit tipis antaranya dengan tulang, kulit tersebut dinamakan As-Samhaq.

- Lima luka terdahulu tidak ada diyat tertentu padanya, akan tetapi padanya hukumah.

- Hukumah : seorang korban menentukan suatu nilai, seolah-olah dia seorang hamba sahaya yang tidak bersalah, kemudian menentukan nilai harga kalau dia telah terbebas, apa yang kurang dari harganya, maka baginya sesuai dengan jatahnya dari diyat, dan Hakimlah yang berijtihad untuk menentukan besar kecilnya.

Adapun lima lainnya yang telah ditentukan takarannya oleh syari'at adalah:

1- Al-Muwaddhohah: yaitu dia yang sampai kepada tulang dan menjadikannya terlihat jelas, diyat yang telah ditentukan syari'at adalah: lima ekor unta.

2- Al-Hasyimah: yaitu yang menampakkan tulang dan mematahkannya, padanya sepuluh ekor unta.

3- Al-Munaqqilah: yaitu yang menampakkan tulang, mematahkan serta menggeser posisinya, padanya limabelas ekor unta.

4- Al-Ma'mumah: yaitu yang sampai kepada kulit otak, padanya sepertiga diyat.

5- Ad-Damighoh: yaitu yang menembus kulit otak, padanya juga sepertiga diyat.

- Apabila luka mencakup seluruh badan, kalau sampai kedalam isi perut, maka padanya sepertiga diyat, dan jika tidak sampai kedalam isi perut, maka padanya hukumah.

Al-Jaifah: yaitu luka yang sampai kedalam perut, atau punggung, atau dada ataupun lainnya, padanya sepertiga diyat.

3- Bagian ketiga: Diyat tulang:

- Apabila tulang iga patah kemudian bisa diluruskan kembali, padanya satu ekor unta.

- Apabila tulang dada atas patah kemudian bisa diluruskan kembali, padanya satu ekor unta, dan jika dua buah yang patah, padanya dua ekor unta.

- Ketika mematahkan lengan atas, lengan bawah, paha ataupun betis, apabila dia bisa diluruskan kembali maka padanya dua ekor unta.

- Apabila tulang-tulang tersebut tidak bisa diluruskan, maka padanya hukumah. Sedangkan tulang punggung apabila patah dan tidak bisa diluruskan kembali, maka padanya diyat.

- Tulang-tulang selain yang telah disebutkan tidak memiliki takaran tertentu, akan tetapi padanya hukumah.

- Berkaitan dengan hukum-hukum yang telah disebutkan, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm meriwayatkan dari ayahnya lalu dari kakeknya: bahwasanya Nabi SAW menulis kepada penduduk Yaman tentang kewajiban, sunnah serta apa yang berhubungan dengan diyat: diantaranya: "..bahwasanya diyat satu jiwa seratus ekor unta, pada hidung apabila sampai terputus padanya diyat, pada lidah diyat, pada kedua buah bibir diyat, pada kedua buah biji kemaluan diyat, pada kemaluan diyat, pada tulang punggung diyat, pada kedua buah mata diyat, tiap satu kaki setengah diyat, pada luka yang sampai kepada kulit otak sepertiga diyat, pada tusukan yang menembus tubuh sepertiga diyat, pada tusukan yang sampai mematahkan tulang kecil limabelas ekor unta.Pada setiap jari tangan dan kaki sepuluh ekor unta, pada gigi lima ekor unta, pada mudhohah lima ekor unta, dan bahwa laki-laki dibunuh karena membunuh wanita, dan bagi pemilik emas seribu dinar" (HR. Nasa'i dan Darimi)[14].

- Ukuran diyat wanita:

Diyat seorang wanita apabila terjadi kesalahan dalam membunuh terhadapnya, diyatnya setengah diyat laki-laki, begitu pula yang berhubungan dengan diyat anggota tubuh serta lukanya, setengah dari diyat anggota tubuh serta luka laki-laki.

Syuraih berkata: saya didatangi oleh Urwah Al-Bariki yang datang dari Umar: bahwa pelukaan terhadap laki-laki dan wanita pada gigi serta muwaddhohah sama dendanya, selain dari itu diyat bagi wanita setengah dari diyat laki-laki. (HR. Ibnu Abi Syaibah)[15].


 2- KITAB HUDUD

Mencakup pembahasan berikut:

     1- Had zina

     2- Had qodzaf (tuduhan berzina)

     3- Had Khomer (minuman keras)

     4- Had sariqoh (pencurian)

     5- Had qutto' turuq (pembajakan)

     6- Had ahlul Baghyi (pelaku kejahatan)

(Ta'zir, Riddah, Aiman, Nadzar)


 Kitab Hudud

- Had: Adalah hukuman yang telah ditentukan syari'at yang berhubungan dengan maksiat terhadap batasan Allah Ta'ala.

- Pembagian Hudud:

Hudud dalam Islam terbagi menjadi enam bagian:

Had zina, qodzaf (penuduh orang lain berzina), minum minuman keras (khomer), pencurian, pembajakan, dan pelaku kejahatan, setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari'at.

- Hikmah disyari'atkannya hudud:

Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dan ta'at kepada-Nya, melaksanakan apa yang Dia perintah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, Dia telah menetapkan beberapa hukum demi untuk maslahat hamba-hamba-Nya, sebagaimana Dia menjanjikan surga bagi orang yang beriltizam terhadap syari'atnya dan neraka bagi mereka yang menyelisihinya. Apabila seorang hamba terlalu terburu-buru dan melakukan sebuah dosa, Allah buka baginya pintu taubat dan istighfar.

Akan tetapi jika seseorang bersikeras untuk melakukan maksiat kepada Allah dan menolak kecuali ingin menembus penghalang-Nya, melampaui batasan-Nya, seperti menjarah harta serta kehormatan orang lain, maka dia harus ditarik tali pelananya dengan menegakkan hukuman Allah Ta'ala; demi untuk merealisasikan keamanan serta ketenangan terhadap umat ini, dan seluruh hukuman merupakan Rahmat dari Allah dan kenikmatan bagi seluruhnya.

- Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.

- Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut.

- Hudud Allah:

Adalah keharaman-keharaman yang Dia larang untuk dikerjakan dan dilanggar, seperti: zina, pencurian dan lainnya, juga termasuk apa yang telah Allah batasi dan tentukan seperti hukum waris, sebagaimana juga termasuk batasan serta takaran yang membentengi dari hal-hal yang Allah haramkan, seperti hukuman zina, penuduh orang berbuat zina dan lain sebagainya dari apa-apa yang telah ditentukan syari'at dan tidak boleh untuk ditambah maupun dikurangi.

- Perbedaan antara qishas dan hudud:

Kejahatan yang mengharuskan qishas, keputusan berada pada tangan wali orang terbunuh dan korban itu sendiri apabila dia masih hidup, baik itu yang berhubungan dengan pelaksanaan qishas ataupun pengampunannya, sedangkan Imam hanya sebagai pelaksana sesuai dengan permintaan mereka.

Sedangkan hudud: urusannya diserahkan kepada Hakim, dia tidak boleh dibatalkan jika telah sampai kepadanya.

Begitu pula halnya kalau qishas bisa diampuni dengan pengganti, seperti diyat, atau juga bahkan diampuni seluruhnya tanpa pengganti, sedangkan hudud tidak diperbolehkan padanya ampunan dan tidak boleh pula syafa'at secara mutlak, baik itu dengan pengganti maupun tidak.

- Atas siapa had ditegakkan:

Had tidak dilaksanakan kecuali terhadap dia yang telah baligh, berakal, sengaja, ingat, mengetahui keharamannya, berpegang pada hukum-hukum Islam, baik itu dari seorang Muslim ataupun kafir dzimmi.

عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : "رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم, وعن المجنون حتى يعقل " أخرجه أحمد أبو داود

1- Dari Ali ﷺ‬.a bahwa Nabi SAW bersabda: "Akan diampuni dari tiga golongan: seorang yang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh dan seorang gila sampai menjadi normal kembali" (HR. Ahmad dan Abu Dawud)[16].

ولمّا نزلت: ﴿ ...... رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ .... ﴾ [البقرة: ٢٨٦] , قال الله: " قد فعلت ". أخرجه مسلم.

Ketika turun ayat: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" (Al Baqarah: 286),maka Allah berfirman: "Aku telah melakukannya" (H.R Muslim)[17]

- Pelaksanaan had boleh diakhirkan jika terhalang oleh sesuatu yang berdampak maslahat bagi kaum Muslimin, seperti ketika perang, atau juga berhubungan dengan maslahat yang kembali kepada korban, seperti penundaan yang disebabkan oleh musim dingin ataupun panas, atau juga karena sakit, bisa juga karena berhubungan dengan selainnya, seperti wanita hamil, menyusui ataupun lainnya.

- Pelaksanaan had dilaksanakan oleh Imam atau wakilnya dengan kehadiran sejumlah kaum Mukminin, dan juga dia tidak dilaksanakan kecuali di Masjid.

- Pelaksanaan had serta qishas boleh dilakukan di Makkah, karena tanah haram tidak melindungi pelaku kejahatan, barang siapa yang terkena kewajiban salah satu dari had Allah, baik itu cambuk, kurungan ataupun pembunuhan akan diterapkan kepadanya di tanah haram ataupun lainnya.

- Cambuk dilakukan dengan menggunakan pecut, namun dia bukan yang baru dan tidak pula usang, orang yang di cambuk tidak dibuka pakaiannya, pukulan dilakukan pada tempat yang berpindah-pindah di tubuh, dengan syarat tidak memukul muka, kepala, kemaluan dan sesuatu yang mematikan, bagi wanita pakaiannya dikencangkan.

- Apabila terkumpul beberapa had yang berhubungan dengan Allah Ta'ala dan dia termasuk dalam satu jenis, seperti perbuatan zina yang berkali-kali atau mencuri beberapa kali, maka yang demikian jadi disatukan, sehingga dia tidak dihukum kecuali hanya satu kali saja. Dan jika terdiri dari beberapa jenis, seperti seorang yang belum pernah menikah berbuat zina, mencuri dan meminum khomer, maka dalam keadaan ini hukuman tidak disatukan, akan tetapi dimulai oleh yang paling ringan diantaranya, pertama kali dicambuk karena minum khomer, kemudian dilanjutkan oleh cambuk karena berzina, setelah itu barulah potong tangan.

- Cambuk yang paling berat dalam had adalah cambukan karena berzina, kemudian cambukan karena menuduh orang lain berzina (qodaf) kemudian barulah cambukan karena meminum khomer.

- Apabila seseorang mengaku kalau dia berhak mendapat hukuman had kepada Imam, akan tetapi belum menjelaskannya, secara sunnah hendaklah dia ditutupi aibnya dan tidak menanyakan tentang aibnya tersebut.

Berkata Anas bin Malik ﷺ‬.a: pada suatu waktu aku berada didekat Nabi SAW, maka datanglah seseorang dan berkata: ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat sesuatu yang mewajibkan had, laksanakanlah hukumannya terhadapku, berkata Anas: beliau tidak bertanya tentang pelanggarannya, dia berkata: sehingga tibalah waktu shalat dan diapun shalat bersama Nabi SAW, setelah beliau SAW selesai dari shalatnya, orang tersebut kembali menghadapnya dan berkata: ya Rasulullah, saya berhak untuk mendapat hukuman had, laksanakanlah terhadapku sesuai dengan kitab Allah, menjawablah beliau: "Bukankah kamu sudah shalat bersama kami?" dia menjawab: benar, beliau SAW melanjutkan: "Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu, atau beliau berkata: hukuman had terhadapmu" (Muttafaq Alaihi)[18].

- Keutamaan menutupi aib diri sendiri maupun orang lain:

Dianjurkan bagi dia yang melakukan suatu dosa untuk menutupinya dan bertaubat kepada Allah, sebagaimana juga dianjurkan bagi dia yang mengetahui untuk menutupi aib tersebut, selama dia belum terang-terangan melakukan kemaksiatan, demi tidak tersebarnya kejelekan pada umat ini.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " كل أمتي معافى إلاّ المجاهرين, وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملاً, ثمّ يصبح وقد ستره الله فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا, وقد بات يستره ربّه, ويصبح يكشف ستر الله عنه " متفق عليه

1- Berkata Abu Hurairah ﷺ‬.a: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Setiap ummatku akan diampuni kecuali dia yang terang-terangan, sesungguhnya diantara perbuatan terang-terangan adalah seseorang yang mengerjakan sesuatu pada malam hari, kemudian pada pagi harinya dia dalam keadaan ditutupi (aibnya) oleh Allah, namun dia berkata: ya Fulan tadi malam saya telah melakukan ini dan ini, padahal dia telah bermalam dalam keadaan ditutupi oleh Allah dan pagi harinya dia bongkar apa yang telah Allah sembunyikan" (Muttafaq Alaihi)[19]

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا, نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة, ومن يسّر على معسرٍ يسّر الله عليه في الدنيا والآخرة, ومن ستر مسلمًا ستره الله في الدنيا والآخرة, والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه " أخرجه مسلم.

2- Berkata Abu Hurairah ﷺ‬.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang memberi keringanan pada seorang Mukmin dari kesulitan dunia, niscaya Allah akan memberikan keringanan kepadanya dari kesulitan hari kiamat, barang siapa yang memberi kemudahan terhadap orang miskin, niscaya Allah akan memberikan kemudahan terhadapnya di dunia dan akhirat, barang siapa yang menutupi (aib) seorang Muslim, niscaya Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akhirat, sesungguhnya Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya" (HR Muslim)[20].

- Hukum syafa'at dalam hudud:

Hudud wajib untuk ditegakkan terhadap orang jauh maupun kerabat dekat, orang mulia ataupun rakyat biasa, apabila perkara telah sampai kepada Hakim, maka haram untuk dimintai syafa'at demi untuk membatalkannya, atau berbuat sesuatu untuk meniadakannya. Haram bagi Hakim untuk menerima syafa'at, bahkan wajib baginya untuk melaksanakan hukum had jika telah sampai kepadanya, tidak boleh mengambil harta dari pelaku untuk menggagalkan hukumannya.

Barang siapa yang mengambil harta dari seorang pezina, pencuri, peminum minuman keras ataupun lainnya, demi untuk membatalkan hukuman Allah, maka sesungguhnya dia telah menggabungkan dua kerusakan besar: pembatalah had dan memakan harta haram, serta meninggalkan kewajiban dan melaksanakan keharaman.

Dari Aisyah ﷺ‬.a: bahwa orang-orang Quraisy merasa berat atas perkara wanita Makhzumiyyah yang telah mencuri, maka merekapun berkata: siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah SAW, tidak ada yang berani terhadapnya kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah SAW, pergilah Usamah untuk membicarakannya dengan Rasul, menjawablah beliau: "Apakah kamu meminta syafa'at pada salah satu had Allah?" kemudian bangkitlah beliau untuk berkhutbah: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kesesatan orang-orang sebelum kalian, apabila orang terpandang ada yang mencuri, mereka akan membiarkannya, dan jika yang mencuri itu orang lemah, mereka akan menjalankan had terhadapnya, demi Allah kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad akan memotong tangannya" (Muttafaq Alaihi)[21].

- Hukum menshalati orang yang dibunuh:

Orang yang dibunuh karena qishas, had atau ta'zir, apabila dia itu seorang Muslim, maka dia harus dimandikan, dishalati dan juga dikuburkan pada kuburan kaum Muslimin. Sedangkan dia yang dibunuh karena murtad kafir, tidak dishalati, tidak dimandikan dan tidak pula dikubur pada kuburan kaum Muslimin, akan tetapi dibuatkan baginya lubang dan dimasukkan kedalamnya seperti orang kafir.

- Kejahatan tidak akan terhenti dan tidak pula melindungi masyarakat dari kejelekannya kecuali hanya dengan menegakkan hukum syari'at kepada pelakunya, adapun pengambilan denda harta, penjara ataupun sejenisnya dari hukuman-hukuman yang dibuat manusia, maka sesungguhnya yang demikian itu merupakan kedzoliman, kesesatan serta hanya akan menambah kejahatan.

 1- Had zina

- Zina: adalah perbuatan fahisyah pada kemaluan wanita yang tidak halal baginya.

- Hukum zina:

Zina suatu yang diharamkan, dia termasuk kejahatan terbesar juga dosa terbesar setelah menyekutukan Allah (syirik) dan membunuh jiwa dengan tidak hak. Perbuatan ini berbeda-beda dalam kekotoran serta kejelekannya, perbuatan zina dari seorang yang telah berumah tangga, perzinahan dengan dia yang memiliki hubungan tali silaturahmi serta perzinahan dengan isteri tetangga termasuk dari hal paling besar padanya.

- Mudhorot zina:

Kerusakan dari perbuatan zina termasuk kerusakan terbesar, dia menafikan maslahat peraturan di seluruh dunia dalam menjaga keturunan, kemaluan serta kehormatan, dalam perbuatan zina terkumpul seluruh kejelekan, dia membuka berbagai macam pintu maksiat bagi seorang hamba, melahirkan penyakit tubuh dan jiwa, mewariskan kemelaratan, menghindarkan menjauhnya orang lain dari para pezina, jatuhnya martabat mereka serta menonjolkan sifat kejelekan pada wajah pelakunya dan juga kekejaman terhadap orang lain.

Hukuman terhadap zina sangatlah besar, hukumannya di dunia: had yang tegas dengan merajamnya (dilempari batu) bagi dia yang muhson (pernah menikah), atau di cambuk dan diasingkan bagi dia yang belum pernah menikah. sedangkan hukumannya di akhirat, bagi dia yang tidak bertaubat: ancaman yang sangat keras, yaitu dengan dikumpulkannya para pezina, baik itu laki-laki maupun wanita dalam keadaan telanjang pada sebuah tannur (pembakar roti) di dalam neraka jahanam.Allah berfirman:

﴿ وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨ يُضَٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا ٦٩ إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلٗا صَٰلِحٗا فَأُوْلَٰٓئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّ‍َٔاتِهِمۡ حَسَنَٰتٖۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٧٠ ﴾ [الفرقان: ٦٨،  ٧٠] 

" Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)*(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina* kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Furqaan: 68-70)

- Muhson: adalah dia yang pernah menikah, yaitu dia yang pernah menyetubuhi isteri pada kemaluannya dengan pernikahan yang sah serta keduanya telah dewasa, sedangkan bikir adalah dia yang selain muhson.

- Berbagai cara untuk berlindung dari perbuatan zina:

Peraturan Islam dengan menikah yang syar'i merupakan cara terbaik untuk penyaluran syahwat dan melindungi keturunan, dan juga larangannya untuk melakukan perbuatan apa saja selain dari cara yang masyru' ini, maka Islam memerintahkan untuk memakai hijab, menundukkan pandangan, melarang wanita menggerakkan kakinya, bertabarruj, ikhtilat, menampakkan perhiasannya, menyendirinya seorang pria dengan wanita yang bukan muhrimnya ataupun menyalaminya, sebagaimana juga melarang seorang wanita untuk safar tanpa di dampingi seorang muhrim, semua ini demi untuk tidak terjerumusnya laki-laki dan wanita dalam perbuatan zina.

- Zina anggota tubuh:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "كُتب على ابن آدم نصيبه من الزنى, مدرك ذلك لا محالة, فالعينان زناهما النظر, والأذنان زناهما الاستماع, واللسان زناه الكلام, واليد زناها البطش, والرجل زناها الخطا, والقلب يهوي ويتمنى, ويصدّق ذلك الفرج ويكذبه " متفق عليه.

Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Ditetapkan bagi anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina, dia pasti terkena dan tidak mungkin untuk menghindar, kedua buah mata zinanya dengan melihat, kedua telinga berzinanya dengan mendengar, lidah berzinanya dengan perkataan, tangan zinanya dengan cara merebut, kaki zinanya dengan cara berjalan, hati seseorang condong dan berangan-angan, dia akan dibenarkan ataupun didustakan oleh kemaluannya" (Muttafaq Alaihi)[22].

- Hukuman bagi pelaku zina:

1- Hukuman bagi pezina yang muhson: dirajam (dilempari) oleh batu sampai meninggal dunia, baik itu laki-laki ataupun wanita, baik itu seorang Muslim ataupun kafir.

2- Hukuman pezina yang bukan muhson: Dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, baik itu laki-laki maupun wanita. Sedangkan bagi hamba sahaya cambukannya sebanyak lima puluh kali dan tidak diasingkan, baik itu laki-laki maupun wanita.

- Apabila seorang wanita yang tidak bersuami dan bukan pula milik seseorang hamil, maka had harus ditegakkan terhadapnya ketika dia tidak mengaku adanya syubhat ataupun karena paksaan.

Barang siapa yang memaksa seorang wanita untuk berzina, maka hukum had hanya akan jatuh kepadanya, tidak dengan wanita tersebut; karena wanita itu memiliki udzur dan dia berhak untuk menerima mahar.

- Wajibnya had dalam perbuatan zina memiliki tiga syarat:

1- Tenggelamnya seluruh kepala kemaluan yang asli kedalam kemaluan wanita hidup.

2- Tidak adanya syubhat, tidak ada had bagi dia yang menyetubuhi seorang wanita yang dia kira sebagai isterinya.

3- Ketetapan zina:

1- Dengan pengakuan: Pengakuan seseorang yang dikenal kalau dia berakal sehat, cukup dengan satu kali pengakuan, dan empat kali pengakuan bagi dia yang dituduh memiliki kelainan akal, pada keduanya harus ada keterus terangan tentang persetubuhan dan dia harus tetap pada pengakuannya sampai had dilaksanakan.

2- Atau dengan persaksian: Yaitu dengan persaksian empat orang laki-laki muslim yang adil kalau dia telah melakukan perzinahan.

- Hukum had zina diberlakukan bagi dia yang melakukan perzinahan, baik dia seorang Muslim ataupun kafir; karena ini merupakan had atas perzinahan, sehingga diapun diwajibkan atas orang kafir sebagaimana wajibnya qishas ketika membunuh dan potong tangan ketika mencuri.

- Apabila seorang pria muhson berzina dengan wanita yang bukan muhson, maka bagi setiap mereka hadnya masing-masing dari rajam dan cambuk serta pengasingan.

- Apabila seorang pria merdeka berzina dengan budak perempuan ataupun sebaliknya, yaitu wanita merdeka dengan budak, bagi setiap dari mereka hukum had yang sesuai dengan masing-masingnya.

- Hukum had akan ditegakkan terhadap pezina apabila dia seorang yang mukallaf, memiliki pilihan, mengetahui keharamannya, setelah adanya kepastian disisi hakim dengan pengakuan ataupun saksi, dan tidak adanya syubhat.

- Tidak digalikan tanah bagi dia yang akan dirajam, baik itu laki-laki maupun wanita, akan tetapi pakaian wanita dikencangkan agar tidak terbuka auratnya.

- Siapa saja dari wanita yang hamil karena perzinahan, atau atas dasar pengakuan wanita tersebut, maka imamlah yang pertama kali akan merajamnya, barulah setelah itu orang lain. Apabila perbuatan zina ditetapkan oleh empat orang saksi, maka mereka berempatlah yang pertama kali akan memulai rajam, lalu imam baru kemudian orang lain.

- Orang yang tidak mengetahui apa yang akan didapatnya dari perbuatan yang diharamkan, tidak bisa dijadikan udzur, adapun ketidak tahuan akan perbuatan, apakah dia haram ataukah tidak, maka inilah yang bisa diterima udzurnya. Barang siapa yang mengetahui bahwa zina itu haram, akan tetapi dia tidak mengetahui kalau hukuman hadnya adalah rajam ataupun cambuk, maka yang seperti ini tidak diterima udzur tentang ketidak tahuannya, bahkan tetap ditegakkan terhadapnya hukum had.

- Apabila seorang laki-laki beristeri melakukan perzinahan, maka dia tidak diharamkan dari isterinya, begitu pula jika seorang isteri berzina, dia tidak akan diharamkan dari suaminya, akan tetapi keduanya telah melakukan perbuatan yang berdosa besar, sehingga keduanya wajib untuk bertaubat dan beristighfar.

1- Allah berfirman:

﴿ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢ ﴾ [الاسراء: ٣٢] 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (Al-Israa: 32)

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الذنب أعظم عند الله؟ قال: " أن تجعل لله ندًّا وهو خلقك " قال: قلت له إن ذلك لعظيم, قال: قلت ثمّ أيّ؟ قال: " ثمّ أن تقتل ولدك مخافة أن يطعم معك " قلت ثمّ أيّ؟ قال: " ثمّ أن تزاني حليلة جارك " متفق عليه

2- berkata Abdullah bin Mas'ud ﷺ‬.a: saya bertanya kepada Rasulullah SAW: dosa apakah yang terbesar disisi Allah? Beliau menjawab: "yaitu kamu menjadikan sekutu bagi Allah" berkata Ibnu Mas'ud: saya katakan: ini sungguh sangat besar, kemudian apa lagi? Beliau menjawab: "Kemudian kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu" saya bertanya lagi: kemudian apa? Beliau menjawab: "Kemudian kamu berzina dengan isteri tetanggamu" (Muttafaq Alaihi)[23].

- Hukum berzina dengan muhrim:

Barang siapa yang melakukan perzinahan dengan dia yang memiliki hubungan rahim, seperti saudarinya, putrinya, isteri ayahnya dan lainnya, dalam keadaan dia mengetahui akan keharamannya, maka dia wajib untuk dibunuh.

Berkata Al-Barra' ﷺ‬.a: saya bertemu pamanku yang sedang membawa sebuah bendera, maka akupun bertanya kepadanya: hendak kemana anda? Dia menjawab: aku telah di utus oleh Rasulullah SAW kepada seorang pria yang menyetubuhi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal kepalanya dan mengambil hartanya. (H.R Tirmidzi dan Nasa'i)[24].

- Perbuatan kaum Luth:

Yaitu melakukan fahisyah pada lubang dubur, dan merasa cukup dengan laki-laki tanpa wanita, ini merupakan termasuk dari kerusakan terbesar bagi akhlak serta fitrah, hukumannya lebih besar dari hukuman zina; ini karena besarnya keharaman, yang mana dia adalah keraguan jiwa berbahaya yang menyebabkan penyakit jiwa serta tubuh yang membahayakan. Allah telah menenggelamkan pelakunya, menghujani mereka dengan batu dari neraka dan bagi mereka api neraka pada hari kiamat nanti.

Allah berfirman:

﴿ وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِكُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٞ يَتَطَهَّرُونَ ٨٢ فَأَنجَيۡنَٰهُ وَأَهۡلَهُۥٓ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَٰبِرِينَ ٨٣ وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرٗاۖ فَٱنظُرۡ كَيۡفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٨٤ ﴾ [الاعراف: ٧٩،  ٨٣] 

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan. Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu" (Al A'raaf: 80-84)

- Hukum perbuatan kaum Luth:

Amalan kaum Luth diharamkan, hukumannya: Baik pelaku maupun korban semuanya harus dibunuh, baik itu muhson ataupun tidak, dengan cara yang sesuai menurut imam, seperti memenggalnya dengan pedang atau merajamnya dengan batu ataupun lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW:

" من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به " أخرجه أبو داود والترمذي

"Barang siapa diantara kalian ada yang mendapati orang mengerjakan perbuatan kaum Luth hendaklah dia membunuh pelaku beserta korbannya" (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[25].

- As Sihaq: adalah wanita yang menggauli wanita, ini termasuk yang diharamkan, bagi mereka ta'zir.

- Onani dengan tangan atau lainnya haram, puasa bisa membentengi perbuatan ini.

1- Allah berfirman dalam menerangkan apa yang mubah bagi umat manusia:

﴿ وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧ ﴾ [المؤمنون : ٥،  ٧] 

"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" (Al Mu'minuun: 5-7)

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: " يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم, فإنه له وجاء " متفق عليه

2- Berkata Abdullah bin Mas'ud ﷺ‬.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian ada yang memiliki kemampuan hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu bisa lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena yang demikian itu sebagai pembenteng baginya" (Muttafaq Alaihi)[26].

- Siapa yang menyetubuhi binatang maka dia akan di ta'zir sesuai dengan keputusan imam, dan binatang tersebut disembelih.

 2- Had qodzaf

Qodzaf: Adalah menuduh seseorang berbuat zina atau liwath (homoseksual), atau juga menuduh tentang tidak adanya nasab, yang mana ini mewajibkan had.

- Hikmah disyari'atkannya had qodzaf:

Islam merupakan agama yang mendukung terjaganya kehormatan dari apa-apa yang mengotori dan menghinakannya, sebagaimana memerintahkan untuk menjaga kehormatan orang-orang yang merdeka, mengharamkan ternodainya harga diri mereka dengan segala sesuatu yang tidak hak; demi terjaganya kehormatan dan terlindunginya dari kekotoran.

Sebagian manusia ada yang terdorong untuk melakukan apa yang telah Allah haramkan dari tuduhan, dan pengotoran kehormatan Muslimin dari berbagai sisi yang berbeda, oleh karena beberapa sisi ada yang tersembunyi, maka Islam membebani seorang penuduh untuk mendatangkan bukti berupa empat orang saksi, apabila dia tidak mampu menghadirkannya, maka dia akan terkena had qodzaf berupa cambukan sebanyak delapan puluh kali.

- Hukum qodzaf:

Qodzaf diharamkan, dia termasuk dari dosa-dosa besar, Allah telah menjatuhkan hukuman yang berat terhadap seorang penuduh, baik di dunia maupun di akhirat:

قال الله تعالى : ﴿ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ ﴾ [النور : ٤] 

1- Allah berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" )An Nuur: 4)

قال الله تعالى : ﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣ ﴾ [النور : ٢٣] 

2- Firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar" (An Nuur: 23)

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " اجتنبوا السبع الموبقات " قالوا: يا رسول الله, وما هن؟ قال: " الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التي حرّم الله إلاّ بالحق, وأكل الربا, وأكل مال اليتيم, والتولّي يوم الزحف, وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات " متفق عليه

3- Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan" para sahabat bertanya: ya Rasulullah, apakah dia? Nabi SAW menjawab: "menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan haknya, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan tempur dan menuduh wanita baik, mukminah yang sedang lengah" (Muttafaq Alaihi)[27].

- Had qodzaf: delapan puluh kali cambuk untuk dia yang merdeka dan empat puluh kali untuk hamba sahaya.

- Lafadz qodzaf:

Shorih: seperti berkata: wahai pezina, wahai homo, wahai pelacur dan lainnya.

Kinayah: seperti dengan melontarkan perkataan yang terkandung tuduhan padanya, seperti perkataan: wahai pelacur, wahai fajir dan lainnya, apabila dengannya dia bermaksud menuduhnya pezina, maka dia terkena had qodzaf, dan jika tidak bermaksud kesana, tidak di kenai hukum had akan tetapi di ta'zir.

- Syarat diwajibkannya had qodzaf adalah:

1- Seorang penuduh harus mukallaf, memiliki pilihan dan merupakan ayah bagi dia yang dituduhnya.

2- Orang yang dituduh adalah seorang Muslim mukallaf, merdeka dan afif, serta mampu berjima'.

3- Orang yang dituduh menuntut di tegakkannya hukum had.

4- Tuduhannya berupa perzinahan yang mengharuskan had dan tidak terbuktinya tuduhan tersebut.

- Had qodzaf akan ditetapkan jika si penuduh mengakuinya, atau bersaksinya dua orang adil tentang tuduhan tersebut.

- Had qodzaf akan terbebas dari penuduh jika pelaku mengakui bahwa dia telah berzina, atau adanya bukti kalau dia telah berzina, atau ketika seorang laki-laki menuduh isterinya dan melakukan pelaknatan terhadapnya.

- Apabila had qodzaf telah terbukti, maka akan terlaksana: cambuk, tidak diterimanya persaksian orang yang telah menuduh, kecuali apabila dia bertaubat, kemudian dihukuminya si penuduh sebagai orang fasik sampai dia bertaubat.

- Apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan selain zina dan homoseksual, maka dia telah berdusta dan melakukan sebuah keharaman, akan tetapi dia tidak dikenakan had qodzaf, namun di ta'zir sesuai dengan pendapat hakim yang sesuai dengan keadaannya.

- Contoh qodzaf yang bukan dengan zina: Menuduh sebagai orang kafir, munafik, pemabuk, pencuri, penghianat dan lainnya.

- Taubat seorang penuduh dengan cara beristighfar, menyesalinya, berniat untuk tidak mengulangi serta mengakui kedustaannya tentang tuduhan yang telah dia lontarkan terhadap orang lain.

 3- Had Kkhomer

- Kkhomer: Istilah bagi segala sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal pikiran dari berbagai macam minuman.

- setiap minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن البتع – وهو شراب العسل – فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " كلّ شراب أسكر فهو حرام " متفق عليه

Berkata Aisyah ﷺ‬.a: Rasulullah SAW ditanya tentang Al-Bit' –minuman dari madu- maka menjawablah Nabi SAW: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram" Muttafaq Alaihi[28].

- Hikmah diharamkannya kkhomer:

Kkhomer adalah biangnya kejelekan, diharamkan perlakuannya dengan cara apapun, baik itu dengan meminumnya, menjual, membeli, membuat atau layanan apapun yang menjurus kearah diminumnya dia, karena khomer bisa menutupi akal peminumnya, sehingga dia akan berbuat perbuatan yang merugikan tubuh serta jiwa, harta dan keturunan, kehormatan dan martabat, pribadi dan masyarakat, sebagaimana bahwa dia menambah tinggi tekanan darah, dan menyebabkan peminum serta keturunannya menjadi idiot, gila, lumpuh dan condong untuk melakukan kejahatan.

Mabuk adalah suatu kenikmatan serta kerancuan yang menyebabkan hilangnya akal yang bisa dipergunakan untuk membedakan, sehingga peminumnya tidak mengetahui apa yang dia ucapkan, oleh karena itu Islam telah mengharamkannya dan menentukan hukuman setimpal bagi dia yang menkonsumsinya.

قال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ ﴾ [المائ‍دة: ٩٠،  ٩١] 

1- Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan * Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" (Al-Maaidah: 90-91)

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن, ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن, ولا يسرق حين يسرق وهو مؤمن, ولا ينتهب نهبة يرفع الناس إليه فيها أبصارهم وهو مؤمن " متفق عليه

2- Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang pezina melakukan perzinahan dalam keadaan dia beriman, dan tidak meminum khomer ketika meminumnya dalam keadaan Mukmin, dan tidak mencuri ketika melakukannya dalam keadaan Mukmin dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang mana mereka mengangkatkan pandangan kepadanya, dia dalam keadaan beriman" (Muttafaq Alaihi)[29].

- Ditetapkan had kkhomer oleh salah satu dari dua perkara:

1- Pengakuan peminumnya kalau dia telah meminum kkhomer.

2- Persaksian dua orang saksi adil.

- Hukuman bagi peminum khomer

1- Apabila seorang Muslim meminum khomer dalam keadaan bisa memilih, mengetahui kalau banyaknya memabukkan, maka baginya hukuman had dengan empat puluh kali cambuk, Hakim bisa menambah sampai delapan puluh kali pukulan apabila dia melihat adanya gejala penyebarannya diantara masyarakat dalam meminum khomer.

2- Bagi dia yang meminum khomer untuk pertama kalinya, dia dicambuk sesuai dengan had peminum khomer, apabila meminumnya untuk yang kedua kali, kembali dia dicambuk, begitu pula jika dia meminumnya untuk yang ketiga kalinya, dan jika dia masih meminumnya untuk yang keempat kali, maka imam bisa memenjarakan atau membunuhnya sebagai hukuman ta'zir baginya; demi untuk menjaga masyarakat dan pembentengan dari kerusakan.

3- Barang siapa yang meminum khomer di dunia, kemudian dia tidak bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat, walaupun dia masuk surga, dan pecandu khomer tidak akan masuk surga, barang siapa yang meminumnya dan mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika meninggal dia akan masuk neraka, akan tetapi jika bertaubat, maka Allahpun akan menerima taubatnya, barang siapa yang terus menerus meminumnya, maka Allah akan meminumkan padanya kotoran penghuni neraka.

- Diperbolehkan bagi imam untuk melakukan ta'zir dengan menghancurkan botol-botol minuman keras dan membakar tempat yang disediakan untuk meminum khomer, sesuai dengan maslahat yang dia perkirakan, demi untuk membentengi dan mengancam peminumnya.

- Hukum Narkoba:

Narkoba merupakan penyakit berbahaya yang menyebabkan kerusakan serta berbagai macam penyakit, diharamkan mengkonsumsi, menyebarkan, mendatangkan ataupun memperdagangkannya. Bagi imam untuk menghukum dia yang melakukan hal tersebut, demi tercapainya maslahat agar tidak ada yang dibunuh, dicambuk, dipenjara ataupun keharusan membayar ghoromah (denda); sebagai bentuk pemutusan terhadap penyebaran kejelekan dan kerusakan, dan juga penjagaan bagi jiwa, harta, kehormatan serta akal.

- Karena besarnya bahaya narkoba serta dampak negatifnya yang membinasakan, maka sebagian dari para ulama terkemuka berfatwa dengan beberapa perkara berikut:

1- Penyebar narkoba (menjual dengan sembunyi-sembunyi) hukumannya dibunuh; karena besarnya mudhorot serta kejelekannya.

2- Pengkonsumsi narkoba, baik itu dengan menjual, membeli, membuat, mendatangkan ataupun pemberi hadiah pada awalnya, harus di ta'zir dengan hukuman penjara yang berat, atau cambuk, ataupun denda harta, bahkan mungkin juga dengan seluruh hukum tersebut, sesuai dengan pandangan hakim, apabila dia terus menerus melakukannya, maka dia akan di ta'zir dengan sesuatu yang bisa menghentikan kejelekannya dari umat ini, walaupun dengan cara membunuhnya; karena perbuatannya bisa dikategorikan sebagai orang yang membuat kerusakan di muka bumi.

- Hokum konsumsi mufattirat:

Mufattirat adalah dia yang menyebabkan melemahnya tubuh, seperti rokok, jirak, gath dan lainnya yang tidak sampai pada derajat memabukkan dan tidak pula menutupi akal, ini termasuk hal yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi, dikarenakan merugikan kesehatan, tubuh, harta serta akal.

- Hukuman bagi pengkonsumsi mufattirat adalah ta'zir yang bentuk serta besarnya ditentukan Hakim, menurut perkiraannya yang bisa merealisasikan maslahat bagi masyarakat.

 4- Had pencuri

- Mencuri: Adalah mengambil harta terjaga milik orang lain, tanpa syubhat padanya, pada tempatnya yang dikhususkan, dengan takaran khusus, dengan cara sembunyi-sembunyi.

- Hukum mencuri: Haram, dan dia termasuk dari dosa-dosa terbesar.

- Islam memerintahkan untuk menjaga harta, mengharamkan dari mengganggunya, maka Islam melarang pencurian, pengambilan paksa, mengambil semaunya ataupun mencopetnya; karena ini termasuk dari memakan harta orang lain dengan batil.

- Hikmah disyari'atkannya had pencurian:

Allah menjaga harta dengan cara mewajibkan potong tangan bagi pencuri, karena tangan yang hianat kedudukannya sama dengan anggota tubuh berpenyakit yang mewajibkan pemotongannya demi untuk menyelamatkan tubuh, dalam pemotongan tangan pencuri terdapat pelajaran bagi dia yang berfikiran untuk mencuri harta orang lain, sebagai pembersih dosa pencuri dan juga sebagai penegak bagi landasan keamanan dalam masyarakat dan penjagaan terhadap harta milik umat.

- Hukuman pencuri:

قال الله تعالى ﴿ وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ٣٩ ﴾ [المائ‍دة: ٣٨،  ٣٩] 

1- Allah berfirman: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (38) Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 38-39)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه

2- Berkata Abu Hurairah ﷺ‬.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi)[30].

- Wajibnya pemotongan dalam had mencuri ketika terealisasinya syarat berikut:

1- Hendaknya si pencuri seorang mukallaf (yaitu baligh dan berakal), memiliki pilihan, seorang Muslim atau kafir dzimmi.

2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, sehingga tidak akan dipotong bagi dia pencuri alat yang digunakan untuk kelalaian atau khomer dan semisalnya.

3- Harta yang dicuri telah mencapai nisobnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, atau apa saja yang harganya menyerupai seperempat dinar atau lebih.

4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup, kalau tidak demikian tidak dipotong, seperti dia yang merebut, menjambret, merampas dan semisalnya, pada kejadian seperti ini hanya mewajibkan ta'zir.

5- Harta diambil dari hirznya, dengan mengeluarkan darinya.

Hirz: tempat yang dipergunakan untuk menyimpan harta, dia akan berbeda-beda, sesuai dengan kebiasaan, hirz setiap dari harta memiliki tempat khusus, hirz untuk harta adalah rumah, Bank ataupun toko, kandang untuk kambing dan seterusnya.

6- Tidak adanya syubhat dalam mencuri, sehingga tidak dipotong dia yang mencuri harta orang tuanya, tidak pula dari dia yang mencuri harta anak dan keturunannya, tidak juga ketika salah satu suami-isteri mencuri milik pasangannya, termasuk pula dia yang mencuri karena kelaparan.

7- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.

8- Pencurian ditetapkan oleh salah satu dari dua perkara berikut:

1- Pengakuan sendiri pencuri tersebut sebanyak dua kali.

2- Persaksian, dengan bersaksinya dua orang adil kalau dia telah mencuri.

- Had pencurian:

1- Seorang pencuri dibebani dua hak: hak khusus, yaitu harta yang dia curi jika ada, atau yang semisalnya maupun harganya jika dia rusak, baginya juga hak umum, yaitu hak Allah Ta'ala dengan memotong tangannya ketika syarat-syaratnya telah lengkap, atau dengan menta'zirnya ketika persyaratannya tidak lengkap.

2- Apabila telah diputuskan pemotongan, maka tangan kanannya yang dipotong pada batas pergelangannya, lalu dimasukkan kedalam minyak mendidih atau apa saja yang bisa menghentikan keluarnya darah, baginya juga untuk mengembalikan apa yang telah dia curi dari harta atau menghadirkan pengganti kepada pemiliknya. Syafa'at diharamkan dalam had pencurian jika hal tersebut telah sampai kepada hakim.

3- Apabila dia kembali mencuri, maka kaki kirinyalah yang dipotong dari pangkal telapak kaki, dan jika masih juga mengulanginya dia akan dipenjara, di ta'zir sampai taubat dan tidak dipotong.

- Dipotong tangan pencopet, yaitu dia yang mengambil dari saku pakaian ataupun lainnya, yang mana dia mengambil dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan disyaratkan pula jumlahnya harus sudah mencapai nishobnya; karena dia termasuk mencuri dari hirz.

- Nishab pencurian:

Seperempat dinar dari emas atau lebih, ataupun lainnya yang harganya sebanding dengan seperempat dinar.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم: "تقطع اليد في ربع دينار فصاعدًا" متفق عليه

Berkata Aisyah ﷺ‬.a: telah bersabda Nabi SAW: "tangan seseorang akan dipotong dengan seperempat dinar atau lebih" Muttafaq Alaihi[31].

- Apabila seorang pencuri mengaku telah mencuri, akan tetapi  barang curian tidak ada padanya, maka bagi qadhi disyari'atkan untuk memintanya menarik kembali perkataan tersebut, namun jika dia bersikeras dan tidak mau menarik pernyataannya, maka dia akan dipotong. Sedangkan jika dia mengakui perbuatannya dalam mencuri, kemudian menarik lagi pernyataannya, maka dia tidak akan dipotong; karena hukum had akan dibatalkan oleh perkara yang syubhat dan tidak jelas.

- Barang siapa yang mencuri dari baitul mal, maka dia akan di ta'zir dan didenda dengan denda yang sesuai dan tidak di potong, begitu pula dengan dia yang mencuri dari ghonimah (harta rampasan perang) ataupun juga mencuri dari jatah yang seperlima.

- Potong tangan diwajibkan atas seorang peminjam yang menolak untuk mengembalikan pinjamannya, karena yang demikian masuk dalam kategori mencuri.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كانت امرأة مخزومية تستعير المتاع وتجحده فأمر النبي صلى الله عليه وسلم أن تقطع يدها ... أخرجه مسلم

Berkata Aisyah ﷺ‬.a: bahwa seorang wanita dari bani Makhzumiyah meminjam beberapa barang dan mengingkarinya, maka Nabi SAW memerintahkan agar tangannya di potong … H.R Muslim[32].

- Diantara kesempurnaan taubatnya seorang pencuri adalah mengganti barang yang telah dicuri kepada pemiliknya ketika dia telah rusak, jika dia memiliki kelapangan, membayar harganya kepada pemilik, sedangkan jika dia dalam keadaan sulit, maka diakhirkan sampai memiliki kelapangan, dan jika barang yang dicurinya masih utuh, maka syarat sahnya taubat adalah dengan mengembalikannya.

- Barang siapa yang terkena kewajiban had, baik itu pencurian, zina ataupun minum khomer, kemudian dia bertaubat darinya sebelum hal tersebut sampai kepada Hakim, maka hukum had akan terbebas darinya, dan dia tidak disyari'atkan untuk membongkar aibnya tersebut setelah ditutupi oleh Allah, akan tetapi dia harus mengembalikan apa yang telah diambilnya.

 5- Had perampok

- Perampok: Adalah mereka yang mencegat orang lain dengan senjata di tengah padang pasir ataupun dalam kota, lalu mereka merampas harta dengan paksa, terang-terangan dan bukan dengan jalan pencurian, mereka juga disebut orang yang memerangi.

- Barang siapa yang menghunuskan senjata, membuat takut orang dalam perjalanan dan memiliki kekuatan tubuh atau dengan bantuan orang lain untuk melakukan berbagai macam kejahatan, seperti membunuh, kejahatan seseorang untuk menerobos rumah dan bank, kejahatan menculik gadis untuk menodainya, kejahatan menculik anak kecil dan lain sebagainya, mereka itulah yang dikatakan perampok.

- Hukum memerangi:

Memerangi termasuk kejahatan terbesar, oleh karena itu hukumannya juga termasuk hukuman terberat.

- Hukuman bagi perampok:

1- Apabila mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka akan di bunuh dan disalib.

2- Apabila mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka dibunuh tanpa di salib.

3- Apabila mereka mengambil harta dan tidak membunuh, maka setiap dari mereka di potong tangan kanan dan kaki kirinya.

4- Apabila mereka tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh, akan tetapi hanya menakut-nakuti orang-orang yang dalam perjalanan, maka mereka diasingkan dari daerahnya, Imamlah yang akan berijtihad dalam urusan mereka, sesuai dengan pandangannya untuk urusan mereka dan orang lain; sebagai bentuk untuk memutus kejelekan dan kerusakan.

1- قال الله تعالى:  ﴿ إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣٤ ﴾ [المائ‍دة: ٣٣،  ٣٤]    

1- Allah berfirman: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 33-34)

2- Berkata Anas ﷺ‬.a: Beberapa orang dari Ukal mendatangi Nabi SAW, kemudian mereka masuk Islam, dan mereka terserang sebuah penyakit yang ada di Madinah, maka Nabipun memerintahkan mereka untuk mendatangi tempat unta milik zakat, sehingga mereka meminum dari susu dan air kencingnya, lalu merekapun melakukannya dan sembuh, namun setelah itu mereka malah menjadi murtad dan membunuh penggembalanya, kemudian mengambil unta-unta tersebut, maka Nabipun mengutus orang untuk mengikuti jejaknya, setelah mereka didatangkan, beliau memotong tangan dan kaki mereka serta membutakan matanya, kemudian mereka meninggal dunia sebelum darah yang mengalir darinya dihentikan. (Muttafaq Alaihi)[33].

- Syarat wajibnya had terhadap perampok adalah berikut ini:

1- Hendaknya perampok –disebut juga orang yang memerangi- seorang yang telah mukallaf, Muslim atau kafir dzimmi, baik itu laki-laki ataupun wanita.

2- Harta yang diambilnya merupakan suatu yang berharga.

3- Harta yang diambilnya dari hirz, baik itu sedikit ataupun banyak.

4- Kepastian perampokan, baik itu dengan pengakuan pelaku ataupun adanya dua orang saksi adil.

5- Tidak adanya syubhat, sebagaimana yang telah diterangkan pada bab pencurian.

- Barang siapa yang bertaubat dari perampokannya sebelum dia ditangkap, maka akan jatuhlah darinya seluruh hukum yang berhubungan dengan Allah, dari pengasingan, pemotongan, penyaliban serta kemungkinan di bunuh, akan tetapi yang berhubungan dengan manusia tetap ditegakkan padanya, dari jiwa, anggota tubuh, serta harta, kecuali jika dia mendapat maaf, sedangkan jika dia tertangkap sebelum bertaubat, maka akan diberlakukan terhadapnya had.

- Barang siapa yang diri, keluarga atau hartanya diserang oleh seseorang ataupun seekor binatang, kemudian dia membela diri dengan cara termudah sebagaimana perkiraannya, bahkan kalau berpendapat tidak ada cara selain dengan membunuh boleh dia lakukan, maka dia tidak akan menanggung akibatnya, bahkan jika dia membela diri dan meninggal, maka dia termasuk mati syahid.

- Zindik: Dia adalah orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafirannya.

- Hukum zindik:

Zindik adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, penyerangan orang zindik terhadap Islam dengan lisannya lebih besar dari penyerangan perampok yang menyerang dengan tangan serta senjatanya, karena sesungguhnya fitnahnya hanya terjadi pada harta serta badan saja, sedangkan fitnah zindik menyerang terhadap hati dan keimanan. Apabila dia bertaubat sebelum kejahatannya terungkap, maka taubatnya akan diterima dan darahnya terjaga, adapun jika dia bertaubat setelah di tangkap, maka taubatnya tidak di terima bahkan tetap di bunuh dengan hukum had tanpa disuruh bertaubat.

 6- Had ahli baghyi (pemberontak)

- Bughot: Mereka adalah suatu kaum yang memiliki kekuatan dan perintah, mereka memisahkan diri dari Imam dengan pendapat atau landasan yang menyimpang, mereka ingin menjatuhkan atau menyelisihinya serta mematahkan tongkat ketaatannya darinya.

- Setiap kelompok yang menolak hak atasnya, atau menonjolkan diri dari Imam (pimpinan kaum Muslimin), atau berlepas diri dari ketaatan terhadapnya, maka mereka dikatakan bughot yang zolim, bughot masih tetap muslim dan bukannya kafir.

Bagaimana memperlakukan bughot:

1- Ketika bughot meninggalkan Imam, maka mereka harus di surati dan menanyakan tentang penyebab berpisahnya mereka, apabila mereka menjawab dengan menyebutkan kedzoliman Imam, maka hendaklah Imam tersebut menghentikan kedzoliman tersebut, dan apabila mereka menjawab karena suatu syubhat, maka hendaklah Imam menjelaskannya.

Apabila mereka kembali, maka Imam harus menerimanya, dan jika tidak maka mereka harus di beri peringatan dan ditakut-takuti kalau mereka akan diperangi, apabila tetap pada pendiriannya, maka hendaklah mereka diperangi, merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk membela Imam dalam perang tersebut, demi untuk menghilangkan kejelekan serta memadamkan fitnah yang ditimbulkan mereka.

2- Ketika Imam memerangi mereka, hendaklah tidak memeranginya dengan sesuatu yang bisa membunuh masal, seperti bom yang menghancurkan, tidak boleh pula membunuh keturunan, orang yang lari dari peperangan, orang yang terluka serta dia yang tidak ikut berperang diantara mereka.

Barang siapa yang tertangkap diantara mereka, hendaklah dia dipenjara sampai meredanya api fitnah, harta mereka tidak diambil sebagai ghonimah (harta rampasan perang) dan keturunan merekapun tidak dijadikan tawanan.

3- Setelah selesainya peperangan dan meredanya api fitnah, maka apa yang rusak dari harta mereka yang disebabkan oleh peperangan, maka dia akan dianggap tidak ada, yang terbunuh diantara mereka tidak mendapat ganti Imam, sebagaimana merekapun tidak mengganti harta maupun jiwa yang meninggal karena disebabkan oleh peperangan.

- Apabila terjadi pertempuran antara dua kelompok yang disebabkan oleh ashobiyah ataupun karena memperebutkan kekuasaan, maka mereka termasuk orang yang dzolim, sehingga setiap dari mereka wajib menanggung apa yang telah dirusaknya.

1- قال تعالى : ﴿ وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٩ ﴾ [الحجرات: ٩] 

1- Allah berfirman: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" (Al-Hujuraat: 9)

2- عن عرفجة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد يريد أن يشق عصاكم أو يفرّق جماعتكم فاقتلوه " أخرجه مسلم

2- Urfujah ﷺ‬.a berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa ada yang mendatangi kalian, padahal perkara kalian serempak atas seorang pemimpin, dan dia dalam keadaan ingin memecah belah kalian, atau mencerai beraikan jama'ah, maka hendaklah kalian memeranginya" (HR Muslim)[34].

- Hukum memisahkan diri dari Imam Muslimin:

1- Berdirinya Imamah termasuk suatu kewajiban terbesar dalam agama ini, bermaksiat serta memisahkan diri darinya termasuk hal yang diharamkan, walaupun dia seorang yang melenceng dan berbuat kedzoliman, selama dia belum mengamalkan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita sesuai dengan petunjuk Allah, baik diangkatnya dia menjadi Imam berdasarkan ijma' kaum Muslimin, atau di tunjuk oleh Imam sebelumnya, atau dengan ijtihadnya ahlul hilli wal 'aqdi, ataupun juga dengan paksaannya terhadap masyarakat sehingga mereka tunduk terhadapnya dan membiarkannya menjadi Imam. Seorang Imam tidak boleh dijatuhkan karena mengerjakan perbuatan orang-orang fasik, selama itu tidak mengerjakan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita, sesuai dengan petunjuk Allah.

2- Orang-orang yang memisahkan diri dari ketaatan terhadap Imam, kalau tidak dia itu seorang penjegal mereka yang sedang bepergian, atau bisa juga ahlu bughot ataupun juga Khowarij, yang mana mereka adalah kelompok yang mengkafirkan dia yang melakukan suatu dosa besar serta menghalalkan darah serta harta kaum Muslimin, mereka adalah orang-orang fasik yang boleh untuk diperangi. Ketiga kelompok inilah yang memisahkan diri untuk tidak mentaati Imam, barang siapa diantara mereka yang meninggal dalam keadaan seperti itu, maka hukumnya sama seperti mereka yang bertauhid tapi bermaksiat.

- Apa yang diwajibkan atas Imam:

1- Imam bagi kaum Muslimin harus seorang laki-laki, bukan wanita, karena tidak akan berhasil suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.

Seorang Imam wajib untuk menjaga negara Islam, memelihara agama, melaksanakan hukum-hukum Allah, menegakkan hudud, menjaga perbatasan, mengumpulkan sedekah, memerintah dengan adil, berjihad melawan musuh, berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.

2- Seorang Imam berkewajiban untuk memberi nasehat kepada rakyatnya, tidak memberatkan mereka dan berlemah lembut terhadap mereka dalam setiap keadaan, telah bersabda Nabi SAW:

" ما من عبد يسترعيه الله رعيّة, يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلاّ حرّم الله عليه الجنة " متفق عليه

"Tidak ada seorang hambapun yang Allah karuniai untuk memimpin suatu umat, lalu dia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan surga baginya" (Muttafaq Alaihi)[35].

- Seluruh umat wajib untuk menta'ati Imam selain dalam maksiat kepada Allah:

قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩ ﴾ [النساء : ٥٩] 

1- Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (An-Nisaa: 59)

عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: " على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية, فإن أمر بمعصية, فلا سمع ولا طاعة " متفق عليه

1-      Dari Ibnu Umar ﷺ‬.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Bagi setiap Muslim wajib untuk mendengar dan menta'ati (Imam) atas apa yang dia suka maupun benci, kecuali jika memerintahkan untuk bermaksiat, apabila dia (Imam) memerintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada pendengaran dan tidak pula keta'atan terhadapnya" (Muttafaq Alaihi)[36].

- Taubatnya orang yang berbuat kejahatan mewajibkan had:

Apabila taubatnya dia lakukan setelah tertangkap, maka taubat tersebut tidak bisa menjatuhkan hukum had atasnya.

Apabila taubat seorang pelaku kejahatan yang mewajibkan had atasnya, namun dia bertaubat sebelum terungkap kejahatannya, maka taubatnya tersebut akan diterima dan ditiadakan darinya hukum had, sebagai Rahmat dari Allah dengan menghapus hukuman bagi orang-orang bersalah yang bertaubat.

1- قال الله تعالى: ﴿ إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣٤ ﴾ [المائ‍دة: ٣٣،  ٣٤] 

 1- Allah berfirman: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar * kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 33-34)

2- قال الله تعالى: ﴿ وَٱلَّذِينَ عَمِلُواْ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِ ثُمَّ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِهَا وَءَامَنُوٓاْ إِنَّ رَبَّكَ مِنۢ بَعۡدِهَا لَغَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٥٣ ﴾ [الاعراف: ١٥٢] 

2- Allah berfirman: "Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-A'raaf: 153)

 Ta'zir

Ta'zir: adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat.

- Hukuman atas maksiat ada tiga jenis:

1- Padanya terdapat had yang telah ditentukan, seperti zina, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak ada kafarat dan tidak pula ta'zir padanya.

2- Apa yang padanya terdapat kafarat dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh.

3- Apa yang padanya tidak terdapat had dan tidak pula kafarat, yang seperti ini mengharuskan ta'zir.

- Hikmah diyari'atkannya:

Allah mensyari'atkan beberapa hukuman tertentu yang tidak boleh di tambah dan tidak pula di kurangi, atas kejahatan yang menodai landasan umat demi untuk menjaga agama, jiwa, harta, kehormatan serta akal, dan Dia menentukan untuk itu beberapa had yang tegas, yang mana itu merupakan perhiasan, sehingga tidak mungkin bagi umat ini untuk bisa hidup kecuali dengan menjaganya dalam menegakkan hukum had.

Hukum-hukum had ini memiliki persyaratan serta ketetapan, terkadang sebagian darinya ada yang tidak bisa dipastikan, maka akhirnya diapun akan berpindah dari hukuman yang memiliki ketentuan kepada hukuman yang tidak memiliki ketentuan dan diserahkan kepada Imam, inilah yang disebut ta'zir.

- Hukum ta'zir:

Wajib bagi seluruh maksiat yang tidak memiliki had dan tidak pula kafarat, baik itu berupa perbuatan atas hal yang diharamkan, ataupun juga karena meninggalkan kewajiban, seperti bercumbu yang tidak ada had padanya, mencuri yang tidak sampai batas potong tangan, kejahatan yang tidak ada qishas padanya, wanita bercumbu dengan wanita (lesbi), menuduh yang bukan karena perzinahan dan lainnya, atau karena meninggalkan suatu kewajiban bersama adanya kemampuan, seperti membayar hutang, melaksanakan amanat serta barang titipan, mengembalikan barang orang lain, kedzoliman dan lain sebagainya.

Barang siapa melakukan suatu maksiat yang tidak memiliki hukum had kemudian bertaubat dan menyesalinya, maka dia tidak akan dikenai ta'zir.

- Pembagian ta'zir:

1-   Ta'zir dalam mendidik dan mentarbiyah: seperti didikan seorang ayah terhadap putranya, suami terhadap isteri, tuan terhadap pekerjanya, yang bukan dalam maksiat kepada Allah, dalam masalah ini tidak boleh lebih dari sepuluh kali cambukan, sebagaimana sabda Nabi SAW:

" لا تجلدوا فوق عشرة أسواط إلا في حد من حدود الله " متفق عليه

"Janganlah kalian mencambuk lebih dari sepuluh kali, kecuali  dalam had yang telah Allah tentukan" (Muttafaq Alaihi)[37]

2-   Ta'zir atas perbuatan maksiat: Dalam hal ini Hakim boleh melebihkan sesuai dengan maslahat, kebutuhan, ukuran maksiat serta banyak dan sedikitnya, dia tidak memiliki ukuran tertentu, akan tetapi jika maksiat yang dilakukan memiliki hukuman yang telah ditentukan syari'at, seperti zina, pencurian dan semisalnya, maka ta'zirnya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada.

- Tata cara ta'zir:

Ta'zir merupakan beberapa hukuman yang dimulai oleh nasehat dan peringatan, hajr, bentakan, ancaman, peringatan serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti penjara dan cambuk, bahkan terkadang sampai pada pembunuhan dengan ta'zir ketika dirasa berdampak positif terhadap masyarakat, seperti membunuh seorang mata-mata, ahli bid'ah dan pelaku kejahatan yang membahayakan.

Terkadang ta'zir juga dilakukan dengan cara mengumumkan pelaku, atau denda harta benda ataupun juga dengan cara pengasingan.

- Hukuman ta'zir tidak terbatas, bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan, sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah Allah perintahkan, atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.

Kafarat bagi dia yang mencium wanita tidak halal baginya lalu datang untuk bertaubat:

Dari Ibnu Mas'ud ﷺ‬.a: bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita, lalu dia mendatangi Nabi SAW dan menghabarkan kejadian tersebut, maka turunlah ayat: "

﴿ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِۚ إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِۚ ...... ﴾ [هود: ١١٤]   

"Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk" (Huud: 114) setelah itu bertanyalah orang tersebut: Ya Rasulullah: apakah ini hanya untukku? Beliau menjawab: "Untuk seluruh umatku"  (Muttafaq Alaihi)[38].

 Murtad

- Murtad: Adalah dia yang menjadi kafir setelah Islam, atas pilihannya.

- Hukum murtad:

Murtad lebih berat kekufurannya daripada orang yang asli kafir. Murtad merupakan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan menyebabkannya diakherat kekal dalam api neraka jika ia belum bertaubat sebelum meninggal. Apabila orang yang murtad di bunuh atau mati dan ia belum bertaubat, maka berarti ia kafir. (Jenazahnya) tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dimakamkan di perkuburan Kaum Muslimin.

1- قال الله تعالى: ﴿ ...... وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢١٧ ﴾ [البقرة: ٢١٧] 

1- Allah berfirman: "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya"  (Al-Baqarah: 217)

2- عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " من بدّل دينه فاقتلوه " أخرجه البخاري

2- Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang merubah agamanya hendaklah kalian membunuhnya" (HR. Bukhori)[39]

- Hikmah disyari'atkannya membunuh orang murtad:

Islam merupakan suatu manhaj sempurna bagi kehidupan, memiliki peraturan yang mencakup seluruh apa yang diperlukan oleh umat manusia, sepadan dengan fitrah dan akal, berdiri diatas dalil dan petunjuk, dan dia merupakan nikmat terbesar, dengannya akan bisa diraih kebahagiaan dunia dan akherat. Barang siapa yang telah memeluknya kemudian murtad darinya, maka dia telah terjerumus kesuatu tempat yang paling rendah, menolak apa yang telah Allah ridhoi kepada kita dari agama, menghianati Allah dan Rasul-Nya, sehingga dia wajib untuk di bunuh; karena telah mengingkari kebenaran yang tidak akan bisa istiqomah dunia dan akherat kecuali dengannya.

- Pembagian murtad:

Murtad terbagi menjadi tiga bagian:

1-   Murtad I'tiqad: Seperti seseorang yang beritikad akan adanya sekutu bersama Allah dalam Rububiyyah, atau Uluhiyyah-Nya, mengingkari Rububiyyah Allah, ke Esaan-Nya atau salah satu dari sifat-sifat-Nya, atau bisa pula karena meyakini kalau salah seorang Rasul berdusta, mengingkari Kitab yang Allah turunkan, mengingkari adanya hari kebangkitan, surga, neraka atau membenci sesuatu yang ada dalam agama ini, walaupun dia tetap mengamalkannya.

atau meyakini bahwa zina, khomer dan semisalnya dari apa yang telah diharamkan oleh agama yang jelas ini berhukum halal, atau karena mengingkari wajibnya shalat, zakat dan semisalnya dari kewajiban yang ada dalam agama yang jelas ini, padahal hal seperti itu tidak tersembunyi hukumnya, apabila karena dia tidak mengetahui akan hukumnya, maka dia tidak menjadi kafir, sedangkan jika dia mengetahui hukumnya dan tetap pada pendiriannya, maka dia kafir, atau dia yang ragu terhadap salah satu kewajiban yang ada pada agama ini sesuatu yang tidak diragukan oleh siapapun, seperti shalat.

2-   Murtad perkataan: Seperti mencaci Allah atau Rasul-Nya, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab yang diturunkan-Nya, atau dia yang mengaku dirinya seorang Nabi, menyeru kepada selain Allah, atau menyatakan bahwa Allah memiliki anak serta isteri, atau mengingkari haramnya sesuatu yang jelas keharamannya, seperti zina, riba, khomer dan semisalnya, atau mengejek agama atau sesuatu darinya, seperti janji serta ancaman Allah, atau mencela para sahabat ataupun juga salah seorang dari mereka dan lain sebagainya.

3-   Murtad perbuatan: Seperti dengan cara menyembelih untuk selain Allah, bersujud kepada selain Allah, meninggalkan shalat, berpaling dari agama dengan cara tidak mempelajari dan tidak pula mengamalkannya, atau mendukung dan membela kaum Musyrikin untuk memerangi Muslimin dan lainnya.

- Apa yang dilakukan terhadap orang murtad:

Barang siapa yang murtad dari Islam sedangkan dia telah baligh, berakal, memiliki pilihan, diajak kembali, diberi kabar gembira tentang Islam dan ditawarkan untuk bertaubat, apabila dia memilih taubat maka dia seorang Muslim, sedangkan jika menolak taubat dan tetap pada kemurtadannya, maka dia di bunuh oleh pedang sebagai seorang kafir dan bukan karena hukum had.

Dari Abu Musa ﷺ‬.a: bahwa seorang laki-laki masuk Islam kemudian pindah agama menjadi Yahudi, lalu datanglah Muadz bin Jabal ﷺ‬.a, sedangkan dia sedang berada dekat Abu Musa, lalu dia bertanya: ada apa dengan orang ini? Dia menjawab: orang ini telah memeluk Islam, kemudian berpindah menjadi Yahudi, berkatalah dia: saya tidak akan duduk sampai membunuhnya, hukum Allah dan Rasul-Nya? (Muttafaq Alaihi)[40]

- Barang siapa yang kemurtadannya karena menolak sesuatu dari agama ini, maka taubatnya disamping mengucapkan dua kalimat syahadat adalah menetapkan keyakinan yang sebelumnya dia tolak.

- Ketika seorang suami murtad, maka isterinya menjadi tidak halal baginya, akan tetapi dia memiliki kesempatan untuk merujuknya setelah taubat, apabila masih dalam iddahnya, apabila telah berlalu iddahnya dan dia tidak merujuknya maka wanita tersebut memiliki hak atas dirinya, sehingga dia tidak halal baginya kecuali dengan ridho wanita dan mahar serta akad baru.

 Sihir

- Sihir: Ikatan serta bacaan-bacaan yang berpengaruh terhadap badan serta akal orang yang disihir.

- Hukumnya:

Sihir diharamkan untuk mempelajari ilmunya, mengajarkannya, mempraktekkannya dan menunjukinya. Hukumnya:

1-   Apabila sihir tersebut dengan menggunakan perantara setan, maka pelakunya (tukang sihir) adalah kafir, dia harus di bunuh jika tidak mau bertaubat, sebagai seorang yang murtad.

2-   Apabila sihir tersebut menggunakan obat-obatan dan ramuan saja, maka ini tidak termasuk kekafiran, akan tetapi termasuk maksiat yang berupa dosa besar, dibunuh pelakunya jika dia tidak bertaubat, sesuai dengan ijtihadnya Hakim.

1- قال الله تعالى: ﴿ ....... وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ ..... ﴾ [البقرة: ١٠٢] 

1- Allah berfirman: "Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia" (Al-Baqarah: 102)

2- عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " اجتنبوا السبع الموبقات " قالوا: يا رسول الله وما هنّ؟ قال: " الشرك بالله والسحر ... الحديث " متفق عليه

3-   Dari Abi Hurairah ﷺ‬.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Jauhilah oleh kalian tujuh yang membinasakan" para sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Menyekutukan Allah, sihir … alhadits"  (Muttafaq Alaihi)[41].

 Aiman (sumpah)

Yamin: adalah penguat perkara yang disumpahi dengan menyebut Allah, atau salah satu dari nama ataupun sifat-Nya dengan cara khusus, dia biasa disebut sumpah atau janji.

-          Sumpah yang terucap dan mewajibkan kafarat apabila dilanggar adalah sumpah dengan menyebut kalimat Allah, salah satu nama ataupun salah satu sifat-sifat-Nya, seperti perkataan: Demi Allah, karena Allah, demi Ar-Rahman, demi kebesaran Allah, keagungan serta kemulian-Nya, demi Rahmat-Nya dan lain sebagainya.

Hukum sumpah dengan selain Allah:

1-   Bersumpah dengan selain Allah termasuk yang diharamkan dan termasuk dari syirik asghar (kecil); karena sumpah termasuk pengagungan terhadap yang disumpahi, sedangkan pengagungan tidak terjadi kecuali hanya kepada Allah saja.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " من حلف بغير الله فقد أشرك " أخرجه أبو داود والترمذي

Berkata Ibnu Umar ﷺ‬.a: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat syirik" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)[42]

2-   Sumpah dengan selain Allah haram hukumnya, seperti dengan perkataan: (demi Nabi, demi hidupmu, demi amanat, demi Ka'bah, demi nenek moyang dan lain sebagainya).

قال عليه الصلاة والسلام: " ألا إن الله عز وجل ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم, فمن كان حالفًا فليحلف بالله أو ليصمت " متفق عليه

Bersabda SAW: "Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah atas nama nenek moyang kalian, barang siapa yang akan bersumpah hendaklah dia bersumpah atas nama Allah atau diam" (Muttafaq Alaihi)[43].

- Menjaga sumpah adalah merupakan suatu kewajiban dan tidak boleh untuk menyepelekannya, karena urusannya sangat besar, sehingga tidak diperbolehkan menganggap enteng sumpah dan tidak pula mencari alasan demi untuk menghindari hukum yang berlaku padanya, dan sumpah ini diperbolehkan dalam urusan yang dianggap penting menurut syari'at.

- Yamin (Sumpah) terbagi menjadi tiga:

1-   Yamin Mun'akid: dia adalah sumpah seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya, padanya terdapat kafarat apabila melanggarnya.

2-   Yamin Ghomus: Sumpah ini diharamkan, bentuknya adalah seseorang bersumpah atas permasalahan yang telah berlalu dan dia dalam keadaan berdusta dan menyadari kedustaan tersebut, ini adalah sesuatu yang mendzolimi hak orang lain, atau dia maksudkan untuk berbuat kefasikan serta berkhianat, ini termasuk dari dosa-dosa terbesar. Dinamakan Ghomus; karena menenggelamkan pelakunya kedalam dosa, kemudian kedalam neraka, sumpah ini tidak ada kafaratnya dan tidak bisa dipegangi, sebagaimana mewajibkan pelaku untuk segera bertaubat darinya.

3-   Yamin Laghwi: Yaitu mengucapkan kata-kata sumpah tanpa maksud bersumpah, dari apa-apa yang telah menjadi kebiasaan orang-orang, seperti: tidak demi Allah, benar demi Allah, demi Allah kamu harus makan, atau harus minum dan lain sebagainya, atau bisa juga seseorang yang bersumpah tentang permasalahan terdahulu dalam keadaan mengira akan kebenaranannya, namun ternyata dia salah.

Sumpah jenis ini tidak terjadi dan tidak ada kafarat padanya sebagaimana ucapannya tidak dianggap sedang bersumpah, sebagaimana firman Allah:

﴿ لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ ..... ﴾ [المائ‍دة: ٨٩] 

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja" (Al-Maaidah: 89)

-          Apabila membuat pengecualian dalam sumpahnya dengan berkata: "Demi Allah saya akan berbuat seperti ini insya Allah", maka dia tidak berdosa ketika tidak melakukannya.

- Kafarat sumpah dengan selain Allah:

1- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من حلف فقال في حلفه: واللات والعزى فليقل: لا إله إلا الله, ومن قال لصاحبه تعال أقامرك فليتصدّق " متفق عليه

1- berkata Abu Hurairah ﷺ‬.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang berkata dalam sumpahnya: demi Lata dan Uzza, hendaklah dia mengucapkan: laa Ilaaha illallah, dan barang siapa yang berkata terhadap temannya kemarilah untuk bermain judi, maka hendaklah dia bersedekah"  (Muttafaq Alaihi)[44].

2- عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه أنه حلف باللات والعزى, فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: "قل لا إله إلاّ الله وحده ثلاثا, واتفل عن شمالك ثلاثا, وتعوّذ بالله من الشيطان, ولا تعد " أخرجه أحمد وابن ماجه

2- Dari Sa'ad bin Abi Waqqos ﷺ‬.a, bahwasanya dia bersumpah atas nama Lata dan Uzza, maka berkatalah kepadanya Nabi SAW: "Ucapkanlah Laa Ilaaha illallah wahdah sebanyak tiga kali, meludahlah kesamping kirimu sebanyak tiga kali, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan, dan janganlah kamu mengulanginya lagi"  (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)[45].

-          Hukum sumpah:

1-   Wajib: Yaitu yang dilakukan untuk menyelamatkan seseorang dari kematian.

2-   Sunnah: Seperti ketika bersumpah untuk mendamaikan perselisihan.

3-   Mubah: Seperti sumpah untuk mengerjakan suatu perbuatan yang mubah ataupun meninggalkannya, atau untuk menegaskan suatu permasalahan dan lainnya.

4-   Makruh: Seperti sumpah untuk mengerjakan perbuatan yang makruh atau untuk meninggalkan amalan sunnah, dan juga termasuk sumpah dalam jual beli.

5-   Haram: Seperti dia yang bersumpah dalam kedustaan dengan sengaja, bersumpah untuk mengamalkan perbuatan maksiat atau untuk meninggalkan amalan yang diwajibkan.

-          Dianjurkan untuk membatalkan sumpah jika itu merupakan suatu kebaikan, seperti dia yang bersumpah untuk melakukan perkara makruh atau untuk meninggalkan yang sunnah, maka hendaklah dia mengerjakan yang lebih baik darinya dan membayar kafarat untuk sumpahnya tersebut, sebagaimana sabda Nabi SAW:

من حلف على يمين فرأى غيرها خيرًا منها, فليأتها, وليكفر عن يمينه أخرجه مسلم

"Barang siapa yang telah bersumpah pada suatu perkara, lalu dia melihat kalau selainnya lebih baik dari itu, maka hendaklah dia mengerjakannya, dan membatalkan sumpahnya" (HR. Muslim)[46]

-          Sumpah wajib untuk dibatalkan ketika dia bersumpah untuk meninggalkan kewajiban, seperti dia yang bersumpah untuk tidak menyambung tali silaturahmi, atau bagi dia yang bersumpah untuk mengamalkan suatu yang haram, seperti sumpah untuk meminum khomer, maka dia wajib untuk membatalkan sumpah tersebut dan membayar kafaratnya.

-          Pembatalan sumpah di mubahkan bagi dia yang bersumpah untuk mengamalkan amalan yang mubah, atau untuk meninggalkannya, kemudian membayar kafaratnya.

- Syarat-syarat wajibnya kafarat yamin:

1-   Yamin tersebut diucapkan oleh seorang mukallaf atas perkara yang mungkin terjadi dikemudian hari, seperti dia yang bersumpah untuk tidak memasuki rumah milik si Fulan.

2-   Sumpah dilakukan dalam keadaan memiliki pilihan, apabila dia bersumpah dalam keadaan dipaksa, maka sumpah tersebut tidak bisa dianggap.

3-   Dalam keadaan memiliki maksud dengan sumpahnya, karena sumaph tanpa maksud tidak dianggap, seperti hal yang biasa terucap dari lisan (tidak demi Allah, baiklah demi Allah) ketika berbicara.

4-   Ketika melanggar sumpahnya, yaitu dengan melakukan apa yang telah disumpah untuk di tinggalkan, atau meninggalkan apa yang dia sumpahi untuk dilaksanakannya, dalam keadaan ingat dan memiliki pilihan.

Kafarat Yamin: orang yang membayar kafarat yamin di beri pilihan untuk melakukan hal berikut ini:

1-   Memberi makan sepuluh orang miskin, setengah sho' untuk setiap orangnya, dari makanan pokok, seperti gandum, kurma, beras atau lainnya, dia boleh memberi mereka makan siang ataupun makan malam.

2-   Memberi pakaian yang bisa dipakai untuk shalat kepada sepuluh orang miskin.

3-   Membebaskan seorang budak Mukmin.

Dia berhak untuk memilih salah satu dari tiga tersebut, dan jika tidak mendapatinya, maka dia berpuasa selama tiga hari, puasa tidak boleh dilakukan kecuali setelah tidak mampu untuk melakukan tiga permasalahan tersebut.

-          Kafarat boleh dilakukan sebelum terjadi dan boleh pula di akhirkan setelah terjadi, apabila dia mendahulukannya, berarti sebagai penghalal bagi sumpahnya, dan jika diakhirkan berarti dia sebagai pembayar kafarat atasnya.

Allah berfirman dalam menerangkan kafarat yamin:

﴿ لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩ ﴾ [المائ‍دة: ٨٩] 

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)" (Al-Maaidah: 89)

  • Diantara hak seorang Muslim terhadap saudaranya adalah menunaikan sumpahnya ketika dia bersumpah atasnya, selama itu tidak berbentuk maksiat.
  • Apabila seseorang bersumpah untuk tidak melakukan suatu perbuatan, lalu dia melakukannya karena lupa, dipaksa ataupun ketidak tahuannya kalau dia telah bersumpah akannya, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kafarat pula padanya, namun sumpahnya tetap berlaku.
  • Apabila seseorang bersumpah dihadapan orang lain dengan tujuan untuk menghormatinya, maka hal tersebut tidaklah berdosa baginya, akan tetapi jika dia bermaksud untuk mengharuskannya namun orang tersebut menolak untuk melakukannya, maka dia terkena hukumnya.
  • Seluruh perbuatan tergantung dari niatnya, apabila seseorang bersumpah atas sesuatu namun kemudian dia malah menyelisihinya, maka yang dijadikan pegangan adalah niatnya, bukan lafadznya.
  • Sumpah tergantung dari niat orang yang memerintahkan, apabila seorang Hakim memerintahkannya untuk bersumpah dalam suatu tuduhan ataupun lainnya, maka pada saat itu dia wajib berpegang pada niat orang yang memerintah, tidak pada niat orang yang mengucapkan, sedangkan jika seseorang bersumpah tanpa perintah orang lain, maka pada saat ini tergantung dari niat dia yang mengucapkannya.
  • Barang siapa yang mengharamkan suatu yang halal atas dirinya, yang mana itu berasal dari isterinya, baik itu berupa makanan ataupun lainnya, maka sesungguhnya dia tidaklah menjadi haram atasnya, ketika melanggarnya dia berkewajiban untuk membayar kafarat yamin , sebagaimana Firman Allah:

﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَۖ تَبۡتَغِي مَرۡضَاتَ أَزۡوَٰجِكَۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١ قَدۡ فَرَضَ ٱللَّهُ لَكُمۡ تَحِلَّةَ أَيۡمَٰنِكُمۡۚ وَٱللَّهُ مَوۡلَىٰكُمۡۖ وَهُوَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ ٢ ﴾ [التحريم: ١،  ٢] 

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang )1) Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" QS. At Tahrim: 1-2

·         Barang siapa yang bersumpah untuk tidak melakukan suatu perbuatan kebaikan, maka dia tidak boleh untuk berkelanjutan dalam sumpahnya tersebut, bahkan dia diperintahkan untuk membayar kafaratnya dan mengerjakan amal kebaikan tersebut, sebagaimana Firman Allah:

﴿ وَلَا تَجۡعَلُواْ ٱللَّهَ عُرۡضَةٗ لِّأَيۡمَٰنِكُمۡ أَن تَبَرُّواْ وَتَتَّقُواْ وَتُصۡلِحُواْ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٤ ﴾ [البقرة: ٢٢٤] 

"Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" QS. Al Baqarah: 224

 Nadzar

-          Nadzar: Seorang mukallaf yang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang pada dasarnya hal tersebut tidaklah wajib menurut pandangan syari'at, dengan cara mengucapkan sesuatu yang menunjukan atas sesuatu yang diwajibkan tersebut.

-          Hukum nadzar:

Nadzar diperbolehkan bagi seseorang  yang mengetahui akan kemampuan dirinya untuk melaksanakan hal tersebut, dan dia berhukum makruh bagi dia yang mengetahui kalau dirinya tidak mampu untuk melaksanakannya. Nadzar merupakan sesuatu yang tidak terpuji akibatnya, karena terkadang seseorang berhalangan untuk melaksankannya, sehingga dia terkena dosa. Seorang pelaku nadzar telah memberi syarat kepada Allah dan akan menggantinya ketika tercapai apa yang dia inginkan dengan melakukan apa yang telah dia nadzarkan, dan jika tidak tercapai maka dia tidak akan melaksanakannya, padahal Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan hamba serta keta'atannya.

-          Nadzar merupakan salah satu jenis ibadah, sehingga dia tidak boleh ditujukan terhadap selain Allah, karena padanya terkandung Ta'zim (pembesaran) terhadap dia yang dinadzari dan juga termasuk taqarrub (mendekatkan diri) kepadanya. Barang siapa yang bernadzar kepada selain Allah, baik itu dari kuburan, raja, Nabi ataupun wali, maka sesungguhnya dia telah menyekutukan Allah dengan syirik besar, dan itu merupakan suatu kebatilan yang haram untuk dilaksanakan.

-          Nadzar tidak akan sah, kecuali dari seorang baligh, berakal, memiliki pilihan, baik itu dari seorang Muslim ataupun kafir.

-          Pembagian Nadzar:

1-   Nadzar mutlak: seperti perkataan: Saya bernadzar atas nama Allah untuk tidak melakukan ini, apabila dia melakukannya, maka dia wajib untuk membayar kafarat yamin.

2-   Nadzar ketika marah: yaitu ketika mengikat nadzarnya dengan suatu syarat yang bertujuan untuk tidak melaksanakannya, atau agar bisa melaksanakannya, atau untuk meyakinkannya ataupun juga untuk mendustakannya, seperti perkataan: Apabila berbicara terhadapmu, maka saya harus melaksanakan haji, pada saat ini dia diberi pilihan antara melaksanakan apa yang dia nadzarkan atau dengan membayar kafarat.

3-   Nadzar melakukan perbuatan mubah: seperti dia yang bernadzar untuk memakai pakaiannya atau menunggangi hewan tunggangannya ataupun lainnya, pada kesempatan inipun dia diberi pilihan antara pelaksanaan nadzar dan kafarat yamin.

4-   Nadzar makruh: seperti nadzar untuk bercerai dan semisalnya, pada kesempatan ini dia dianjurkan untuk membayar kafarat dan tidak melaksanakan nadzarnya.

5-   Nadzar maksiat: seperti dia yang bernadzar untuk membunuh seseorang, meminum homer, berzina ataupun untuk berpuasa pada hari lebaran, nadzar yang seperti ini tidak dibenarkan dan haram untuk dilaksanakan, baginyapun kafarat yamin, sebagaimana sabda Rasulullah:

" لا نذر في معصية, وكفارته كفارة يمين " أخرجه أبو داود والترمذي

"Tidak ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafaratnya adalah kafarat yamin" HR. Abu Dawud dan Tirmidzi[47]

6-   Nadzar ta'at:

Baik itu secara mutlak, seperti mengerjakan shalat, puasa, haji, umroh, I'tikaf dan semisalnya dengan niat bertakarrub kepada Allah, yang seperti ini wajib untuk dilaksanakan.

Atau juga yang bentuknya mu'allaq (bergantung pada sesuatu), seperti: apabila Allah menyembuhkan penyakitku atau apabila aku mendapatkan keuntungan, maka atas nama Allah aku harus mengeluarkan sekian untuk sedekah atau aku harus berpuasa dan semisalnya. Apabila apa yang dia syaratkan tercapai, maka dia wajib untuk melaksanakannya. Pelaksanaan nadzar merupakan suatu ibadah yang wajib untuk dilaksanakan. Allah telah memuji kaum Mukminin karena mereka melaksanakan nadzarnya.

  1. Allah berfirman tentang sifat orang-orang yang berbuat kebajikan:

1- ﴿ يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا ٧ ﴾ [الانسان: ٧] 

     "Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana" QS. Al-Insaan: 7

  1. allah berfirman:

2- ﴿ وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوۡ نَذَرۡتُم مِّن نَّذۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُهُۥۗ ...... ﴾ [البقرة: ٢٧٠] 

"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" QS. Al-Baqarah: 270

3- عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " من نذر أن يطيع الله فليطعه, ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه " أخرجه البخاري

  1. Dari Aisyah ra: bahwasanya Nabi ﷺ‬ bersabda: "Barang siapa yang bernadzar untuk melaksanakan keta'atan terhadap Allah maka hendaklah dia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat terhadap-Nya maka hendaklah dia tidak memaksiati-Nya" HR. Bukhori[48].

-          Barang siapa yang telah bernadzar untuk melaksanakan suatu keta'atan dan dia meninggal sebelum melaksanakannya, maka hendaklah dia dilaksanakan oleh walinya.

Barang siapa yang telah bernadzar untuk melaksanakan keta'atan kemudian dia tidak mampu melaksanakannya, maka dia wajib untuk membayar kafarat yamin.

Nadzar merupakan suatu yang berhukum makruh, sebagaimana perkataan Ibnu Umar: Nabi ﷺ‬ melarang nadzar dan bersabda:

" إنه لا يردّ شيئا ولكنه يستخرج به من البخيل " متفق عليه

"Sesungguhnya dia tidak menolak sesuatu, akan tetapi dia bersumber dari seorang kikir" Muttafaq Alaihi[49].

-          Nadzar dimakruhkan terhadap segala sesuatu yang memberatkan seorang hamba dari amalan serta keta'atan.

Barang siapa yang bernadzar dengan sesuatu yang tidak dia sanggupi dan mendatangkan kesulitan besar baginya, seperti dia yang bernadzar untuk melaksanakan tahajjud semalam penuh, berpuasa selamanya, bersedekah dengan seluruh hartanya, pergi haji atau umroh dengan berjalan kaki, maka yang demikian tersebut tidak wajib untuk dilaksanakan, dan dia berkewajiban untuk membayar kafarat yamin.

- Penerima nadzar

Penerima nadzar keta'atan sesuai dengan apa yang telah diniatkan oleh pengucapnya, sesuai dengan batasan-batasan yang ada dalam syari'at, apabila ketika bernadzar dengan daging dan lainnya dia niatkan untuk fakir miskin, maka dia sendiri tidak boleh memakannya.

Apabila niat yang dia nadzarkan adalah keluarga, pendamping ataupun teman-temannya, maka dia boleh untuk ikut makan bersama, karena dia termasuk salah seorang darinya.

- Barang siapa yang mencampurkan dalam nadzarnya antara keta'atan dan maksiat, maka dia berkewajiban untuk melaksanakan keta'atannya dan meninggalkan maksiatnya.

Berkata Ibnu Abbas t: ketika Nabi ﷺ‬ sedang berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang sedang berdiri, maka beliaupun bertanya tentangnya, lalu dijawab oleh para sahabat: itu adalah Abu Israil yang bernadzar untuk berdiri dengan tidak duduk, tidak berteduh, tidak berbicara dan berpuasa. Maka berkatalah Nabi ﷺ‬:

" مره فليتكلّم, وليستظل, وليقعد, وليتمّ صومه " أخرجه البخاري.

"Perintahkan dia untuk berbicara, berteduh, duduk dan menyempurnakan puasanya" HR. Bukhori[50].

- Hukum seseorang yang bernadzar puasa beberapa hari namun bertabrakan dengan hari raya (lebaran)

Dari Ziad bin Jubair dia berkata: suatu waktu saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu dia ditanya oleh seseorang: saya bernadzar untuk selalu berpuasa pada hari selasa atau rabu seumur hidupku, dan saya bertemu dengan iedul adha, maka dijawab oleh Ibnu Umar: sesungguhnya Allah memerintahkan untuk melaksanakan nadzar dan melarang kita untuk berpuasa pada hari lebaran, orang tersebut mengulangi lagi pertanyaannya dan Ibnu Umarpun tetap menjawab dengan jawaban yang sama, tanpa menambahkan apa-apa sedikitpun. Muttafaq Alaihi[51].

****



Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6871), lafadz ini darinya dan Muslim no (88). [1]

Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori no (6878) dan Muslim no (1676), lafadz ini darinya. [2]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6880) dan Muslim no (1355), lafadz ini darinya [3]

Riwayat Muslim no (2588). [4]

1. Hadits Hasan riwayat Tirmidzi no (1387), lafadz ini darinya, shohih sunan tirmidzi no (1121).Riwayat Ibnu Majah no (2626), shohih sunan ibnu majah no (2125).

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5778), lafadz ini darinya dan Muslim no (109). [6]

1. Shohih/ riwayat Abu Dawud no (4547) dan lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3807).

Riwayat ibnu majah no (2628), shohih sunan ibnu majah no (2127). Lihat al-irwa no (2197).

1 Hadits Hasan/ riwayat Abu Dawud no (4541), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3805).

Riwayat ibnu majah no (2630), shohih sunan ibnu majah no (2128).

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (1952) dan Muslim no (1147). [9]

1. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud no (4497), shohih sunan abu dawud no (3774). Riwayat Ibnu Majah no (2692), lafadz ini darinya, shohih sunan ibnu majah no (2180).

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6902), lafadz ini darinya dan Muslim no (2158). [11]

1 Hadits Hasan/ riwayat Abu Dawud no (4542), shohih sunan abu dawud no (3806). Riwayat Baihaqi no (16171), lihat Irwaul Gholil no (2247).

Riwayat Bukhori no (3166). [13]

1 Hadits shohih/ riwayat Nasa'i no (4853), shohih sunan Nasa'i no (4513).Riwayat Darimi no (2277), lihat Irwaul gholil no (2212).Dan lihat pula Nasbur Royah (2/342).

1 Hadits shohih/ Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf no (27487).Lihat Irwaul Gholil no (2250).

1 Hadits Shohih/ Riwayat Ahmad no (940), lihat al-irwa no (297).  Riwayat Abu Dawud no (4403), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3703).

[17]  Riwayat Muslim no (126)

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6823), lafadz ini darinya dan Muslim no (2764). [18]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6069), lafadz ini darinya dan Muslim no (2990). [19]

[20] Riwayat Muslim no (2699).

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6788), lafadz ini darinya dan Muslim no (1688). [21]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6243) dan Muslim no (2657), lafadz ini darinya. [22]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6811) dan Muslim no (86), lafadz ini darinya. [23]

2 Hadits shohih, riwayat Tirmidzi no (1362), shohih sunan tirmidzi no (1098).Riwayat Nasa'i no (3332), lafadz ini darinya, shohih sunan nasa'i no (3124).

                                                                1. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud no (4462), shohih sunan abi dawud no (3745).

Riwayat Tirmidzi no (1456), shohih sunan Tirmidzi no (1177).

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5066) dan Muslim no (1400), lafadz ini darinya. [26]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2766), lafadz ini darinya dan Muslim no (89). [27]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5586), lafadz ini drinya dan Muslim no (2001). [28]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6772), lafadz ini darinya dan Muslim no (57). [29]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6799), lafadz ini darinya dan Muslim no (1687). [30]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6789), lafadz ini darinya dan Muslim no (1684). [31]

Riwayat Muslim no (1688). [32]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6802), lafadz ini darinya dan Muslim no (1671). [33]

Riwayat Muslim no (1852). [34]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7151) dan Muslim no (142), lafadz ini darinya. [35]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2955) dan Muslim no (1839), lafadz ini darinya. [36]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6850), lafadz ini darinya dan Muslim no (1708). [37]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (526), lafadz ini darinya dan Muslim no (2763). [38]

Riwayat Bukhori no (3017). [39]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7157), lafadz ini darinya dan Muslim no (1824) dalam kitab Al-Imarah. [40]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2766), lafadz ini darinya dan Muslim no (89). [41]

2. Hadits shohih/ Riwayat Abu Dawud no (3251), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (2787).

Riwayat Tirmidzi no (1535), shohih sunan tirmidzi no (1241).[42]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2679) dan Muslim no (1646), lafadz ini darinya [43]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (4860), lafadz ini darinya dan Muslim no (1647). [44]

2. Hadits Shohih/ riwayat Ahmad no (1622), lafadz ini darinya, berkata Al-Arnauth: sanadnya shohih.Riwayat Ibnu Majah no (2097).

Riwayat Muslim no (1650). [46]

Hadits shohih/ Riwayat Abu Dawud no (3290), shohih Sunan Abu Dawud no (2816)

Riwayat Tirmidzi no (1524), shohih Sunan Tirmidzi no (1231). [47]

Riwayat Bukhori no (6696). [48]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6693), lafadz ini darinya dan Muslim no (1639). [49]

Riwayat Bukhori no (6704). [50]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6706), lafadz ini darinya dan Muslim no (1139). [51]