Makna Murtad
Klasifikasi
Full Description
Kerajaan Saudi Arabia – Riyadh |
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah |
1430 H – 2009 M |
Makna Murtad
] Indonesia [
Penyusun : Dr. Khalid bin Abdurrahman al-Juraisi
Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Ghazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Hak Cipta Milik Kaum Muslimin
المملكة العربية السعودية – الرياض |
المكتب التعاوني للدعوة والإرشاد وتوعية الجاليات بالربوة |
2009م – 1430ه |
فتاوى حول معنى الردة
( باللغة الإندونيسية )
مقتبسة من كتاب ( فتاوى علماء البلد الحرم : ص 66)
جمع وترتيب : د. خالد ين عبد الرحمن الجريس
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد
حقوق الطبع والنشر لعموم المسلمين
(5) Apakah riddah (murtad) itu, dengan apa terjadi, dan apakah dampaknya
Pertanyaan: Dikatakan: sesungguhnya murtad terkadang terjadi karena perbuatan atau ucapan. Maka tolong jelaskan kepada saya secara ringkas serta jelaskan berbagai jenis murtad, baik perbuatan, ucapan, maupun i`tiqad.
Jawaban: Murtad adalah kufur setelah Islam, terjadi dengan ucapan, perbuatan, i`tiqad, dan keraguan. Maka barangsiapa yang menyekutukan Allah I, atau mengingkari rububiyah-Nya, atau keesaan-Nya, atau salah satu dari sifat-Nya, atau sebagian kitab-Nya, atau rasul-Nya, atau mencela Allah I atau rasul-Nya, atau mengingkari sesuatu yang haramnya sudah disepakati (ijma') atau menghalalkannya, atau mengingkari kewajiban salah satu rukun Islam yang lima, atau meragukan kewajiban hal itu, atau meragukan kebenaran Nabi ﷺ dan para nabi lainnya atau meragukan hari kebangkitan, atau sujud untuk berhala, atau bintang, dan semisalnya maka sungguh ia telah kafir dan murtad dari agama islam. Kamu harus membaca bab-bab hukum murtad dari kitab-kitab fiqih islam, para ulama memberikan perhatian khusus padanya, semoga Allah I memberi rahmat kepada mereka.
Dan dengan penjelasan ini, engkau mengetahui dari contoh-contoh terdahulu tentang murtad secara ucapan, perbuatan, kayakinan, dan gambaran murtad dalam keraguan.
Pertanyaan: Dikatakan: sesungguhnya murtad secara ucapan bisa dengan kata murtad seperti mencela agama. Dikatakan pula: sesungguhnya orang yang murtad dengan mencela ini, atau yang menyerupainya, maka sungguh telah batal amal ibadah sebelumnya berupa shalat, puasa, zakat, dst, atau bernadzar atas dirinya. Apakah boleh mengqadha yang telah lewat atau yang batal karena mencela itu atau tidak? Jika jawabannya ya, apakah sempurnah mengqadha puasa dengan terus menerus dalam beberapa hari atau tidak?
Jawaban: Sudah dijelaskan jenis jenis murtad dan bukan termasuk syarat hal itu bahwa orang yang murtad berkata: Aku telah murtad dari agamaku. Akan tetapi jika ia mengatakan hal itu niscaya ucapannya itu termasuk jenis murtad. Apabila orang yang murtad kembali masuk Islam, ia tidak wajib mengqadha apa yang telah dia tinggalkan di saat murtad berupa shalat, puasa, zakat dst. Dan apa yang dilakukannya di masa islamnya sebelum murtad berupa amal-amal shalih tidak batal dengan murtad itu apabila ia kembali ke dalam islam. Karena Allah I menggantungkan hal itu dengan matinya di atas kufur, sebagaimana firman Allah I:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ
Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, (QS. al-Baqarah:161)
Dan firman-Nya:
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُُ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
…Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, (QS. al-Baqarah:217)
Adapun nadzarnya di masa Islam maka (hukumnya) tetap apabila nadzar itu adalah nadzar taat. Maka ia harus melaksanakannya setelah kembali ke dalam islam. Seperti ini pula yang ada dalam tanggungannya berupa hak bagi Allah I atau untuk hamba-hamba-Nya sebelum murtad maka ia tetap.
Wabillahit taufiq. Semoga rahmat dan kesejahteraan selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga dan sahabatnya.
Fatawa lajmah daimah untuk riset ilmu dan fatwa (2/3).