×
Menjelaskan tentang beberapa macam bentuk judi yang berkembang dimasyarakat baik model dulu maupun sekarang sehingga setiap muslim diharapkan tidak terjerumus dan tertipu dengan judi baru yang menggunakan nama-nama lain sehingga menjadi samar hukum dan hakikatnya bagi seorang muslim.

    Judi Dizaman Dulu dan Sekarang
    ( باللغة الإندونيسية )

    Disusun Oleh:

    Erwandi Tarmizi

    Murajaah :

    Abu Ziyad

    القمار قديما و حديثا

    إعداد:

    إيرواندي ترمذي

    مراجعة:

    إيكو أبو زياد

    Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

    المكتب التعاوني للدعوة وتوعية الجاليات بالربوة بمدينة الرياض

    1428 – 2007

    Judi dizaman Dulu dan Sekarang

    Sebelum kita jelaskan bentuk – bentuk judi masa lalu dan kini ada baiknya kita renungi sejenak pengertian judi menurut fuqaha ( ulama fiqh ) dan dua ayat 90-91 surat al-Maidah , mengingat pentingnya hal ini yang bilamana kita bisa mencernanya dengan baik akan mudah kita menghukumi sebuah transaksi, apakah ia termasuk judi yang dilarang Allah atau tidak , walau sehebat apapun jua para syaitan manusia memodifikasi bentuk-bentuk judi.
    Pengertian judi :
    Judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “ transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa".
    Sejenak kita merenungi dua ayat surat al-Maidah:


    )) يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ . إِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ فِيْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ ((


    Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan .maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah: 90-91)
    Dalam dua ayat di atas Allah mensifati judi dan lain-lain dengan sifat yang membuat setiap insan yang memiliki iman hakiki sekecil apapun dihatinya akan berhenti mendadak melakukan hal-hal tersebut, maka pantaslah para sahabat ketika ayat ini turun menumpahkan arak-arak mereka sekalipun gelas arak itu sudah berada di muncungnya , seraya menjawab perintah Allah:" kami berhenti ya Rabb ! “.
    Sifat-sifat itu adalah:
    Pertama: Allah mensifati perbuatan di atas dengan “rijs" yang berarti kotoran manusia , bau busuk dan menjijikkan.
    Kedua : judi adalah perbuatan setan , riilnya begini; kalau orang kita memakiai pakaian ala barat dikatakan:" sok barat, lu !", maka sangat pantas orang yang melakukan perjudian dikatakan,"sok setan, lu!", karena kedua-duanya sama melakukan kekhasan suatu kaum.
    Ketiga : perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti melaksanakannya.
    Keempat: setelah Allah jelaskan hakikat perjudian, Allah terangkan lagi niat busuk setan dibalik perjudian itu, yaitu:
    - merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan berukhuwwah karena Allah .
    - sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani .
    Tak satupun sikap yang bisa diunjukkan oleh seorang mukmin ketika memahami ayat di atas kecuali menyerah, mengangkat kedua tangannya dan berkata," ya , Rabb saya berhenti berjudi ! “.
    Sungguh kita sangat heran, beberapa pekan yang lalu seorang tokoh yang mengaku muslim, namun ingin melegalkan perjudian? Apakah dia tidak jijik, menumpuk kotoran manusia, pekerjaan Iblis di ibukota negrinya?

    Bentuk- Bentuk Perjudian
    a. Perjudian bangsa Arab jahiliyyah .
    Mereka memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian, lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama –nama tertentu pada anak panah itu, 3 nama anak panah itu kosong dan 7 berisi bagian unta, kemudian seluruh anak ditaruh disatu bejana dan masing – masing mereka mengambil satu anak panah, siapa yang mendapat anak panah kosong merakalah yang membayar harga unta, dan sering yang menang memberikan daging unta itu untuk fakir miskin .
    Sungguhpun demikian, ruh judi bila telah mengakar pada jiwa, ia akan membawa orang tersebut kepada kemiskinan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu abbas radhiyallahu `anhu:" objek perjudian mereka (Arab Jahiliyah) sering meluas sampai –sampai anak dan istri , mereka jadikan barang taruhan “.
    Sangat indah kata mutiara rajutan Ibnu Qayyim:"Bila engkau renungi perihal perjudian tak obahnya seperti khamr (arak) bila dilakukan sedikit, akan tertarik untuk melakukannya lebih banyak, hingga seseorang itu lalai dari melakukan hal-hal yang disukai Allah “. Maka janganlah, hai orang yang beriman mencoba-coba berjudi sekalipun atas nama sumbangan sosial dan pembangunan !
    b. Kupon undian ( lottery ticket )
    Bentuk judi ini diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri islam seperti; Inggris, Belanda dll. yaitu membeli kupon undian dengan harga yang murah dengan imingan mendapatkan hadiah yang sangat besar, dan pemenangnya ditentukan dengan cara yang tak jauh berbeda dengan perjudian jahiliyyah. terkadang keuntungannya digunakan untuk kepentingan olah raga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah. yang dahulu dikenal dinegeri kita dengan nama ( SDSB ) .
    c. Pertaruhan olah raga ( sporting gambling )
    Islam sangat menganjurkan olah raga ketangkasan berperang, seperti; berkuda , memanah , gulat dan lain-lain yang dalam bahasa modern bisa dikatakan merakit dan menggunakan senjata ringan dan berat, bela diri, dan lain-lain, dalam rangka mempersiapkan kekuatan menggentarkan musuh – musuh Allah sesuai dengan firman –Nya :


    وَأَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ ِرَباطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُوْنَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِيْنَ مِنْ دُوْنِهِمْ لاَ تَعْلَمُوْنَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ


    “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (orang kafir) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, dan kuda kuda yang ditambatkan, untuk menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuhmu, dan kelompok lain yang hanya Allah yang mengetahui mereka." (Q.S; Al-Anfal :60).
    Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam pernah mengadakan perlombaan dibidang ini dan memberikan hadiah bagi pemenangnya untuk menumbuhkan semangat para mujahidin muda untuk lebih mempersiapkan diri mereka .
    Namun dewasa ini pemuda muslim dilalaikan dengan olah raga yang unsur bermainnya lebih besar dari pada “I`dad al-quwwah" dan sering melalaikan mereka dari shalat, lebih naifnya lagi sering disertai dengan perjudian. Dengan cara: setiap peserta membayar uang pendaftaran yang sebagian besarnya disisihkan untuk hadiah bagi pemenang .
    Adapun perlombaan yang tidak mengandung unsur judi ada dua bentuk:
    - hadiah bagi pemenang disediakan oleh pihak ketiga seperti donatur, dan para peserta sama sekali tidak dipungut bayaran untuk terselenggaranya acara tersebut .
    - hadiah diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding dia memberikannya untuk lawan andai lawannya menang dan tidak mendapatkan apa-apa andai lawannya kalah, seperti yang pernah dilakukan Rukanah ketika adu gulat dengan Nabi shallahu`alaihi wa sallam .
    d. Undian berhadiah
    Biasanya diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu untuk meningkatkan penjualan mereka, ini termasuk perjudian bilamana sipembeli berniat membeli barang tersebut dengan tujuan bisa mengikuti undian berhadiah sekalipun harga barang yang dibeli tetap stabil .
    e. Asuransi ( insurance )
    Asuransi yang kita maksudkan disini adalah asuransi yang nasabahnya membayar premi dalam jumlah tertentu dan akan menerima jumlah yang jauh lebih besar dari bayarannya bila terjadi suatu peristiwa tertentu, seperti; kebakaran, kematian, kecelakaan, selain itu dana yang terhimpun dikelola dengan cara praktik ribawy , ini sama persis dengan defenisi judi di atas .
    Adapun asuransi islami yang lebih dikenal di negri kita dengan “takaful" , sejauh info yang kami terima jauh dari unsur judi dan ribawy , wallahu a`lam .
    Akhirnya kami mengingatkan lagi setiap muslim bahwa Allah telah membuka pintu rezki (baik pribadi maupun Negara) yang halal seluas-luasnya dan tidak ada alasan melakukan perjudian sekalipun anda menang, demi Allah sungguh setiap tetes darah, setiap sel daging dan tulang anda yang dihasilkan dari harta perjudian hanya akan menjadi bahan bakar neraka, dan kalau anda kalah, anda sudah rugi di dunia duluan sebelum di akhirat, katakanlah hai jiwa yang berdosa, “ sekarang saya berhenti , ya Rabb ! “.
    Abu Raihana.