×
Image

WAKTU DOA KETIKA BERBUKA - (Bahasa Indonesia)

Untuk orang yang berpuasa ada doa yang terkabulkan ketika berbuka, kapan (waktunya) apakah sebelum, disela-sela atau sesudah berbuka? Dan apakah ada doa-doa dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam atau doa yang dapat anda tunjukkan seperti pada waktu ini?

Image

Hukum Memakai Celana Panjang Lebar - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Di masa sekarang, banyak tersebar di kalangan wanita yang dinamakan ‘banthalun’ (celana panjang) yang mengisi pasar-pasar dengan berbagai bentuk dan warna yang sangat menarik, dan dipakai oleh anak kecil dan orang tua, bahkan oleh para wanita yang....

Image

Beberapa Kali Bersumpah Dari Satu Jenis, Apakah Cukup Satu Kafarat Atau Tidak? - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Apakah kafarat sumpah? Apakah kafarat sumpah harus berurutan atau boleh memilih? Apabila saya bersumpah terhadap sesuatu dari satu jenis beberapa kali, apakah cukup satu kafarat atau untuk setiap sumpah satu kafarat? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt membalas....

Image

Tata Cara Transaksi Bersama Perusahaan Kredit - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Kami banyak membaca tentang perusahaan-perusahaan kredit di berbagai media massa dan kami mendengarnya dari banyak orang. Bolehkah melakukan transaksi bersama perusahaan-perusahaan ini dan mengambil keuntungan dari pelayanannya?.

Image

Hukum Meninggalkan Haji Sunnah Untuk Memberikan Kesempatan Kepada Kaum Muslimin - (Bahasa Indonesia)

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan setiap kali datang bulan Dzulhijjah muncul rasa rindu untuk melaksanakan ibadah haji, dan begitulah seterusnya. Namun ada yang mengatakan, bagi yang sudah haji sebaiknya memberikan kesempatan kepada kaum muslimin lainnya yang belum haji. Apakah benar ungkapan itu? Untuk jawabannya silahkan anda baca fatwa....

Image

Sebab-Sebab Haramnya Bekerja Di Bank-Bank Konvensional - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawaboleh para ulama Lajnah Daimahyang berbunyi: Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional?

Image

MELAWAN LAMUNAN UNTUK MELAKUKAN ZINA - (Bahasa Indonesia)

Apa yang selayaknya dilakukan seorang wanita muslimah dikala mendapatkan pada dirinya lamunan untuk melakukan perzinaan?

Image

Hukum Merubah Nazar - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi :“Bolehkah seseorang merubah tujuan nazarnya, apabila ia mendapatkan tujuan yang lebih berhak, setelah menentukan nazar dan membatasi tujuannya?”.

Image

Hukum Pekerjaan yang Bukan Riba di Perusahaan Ribawi - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi seperti sopir atau securite?

Image

Hukum Merokok Dan Menjualnya - (Bahasa Indonesia)

Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Dan termasuk musibah di masa kini yang banyak menimpa umat manusia dan kaum muslimin secara khusus adalah kebiasaan merokok. Padahal bahaya terhadap kesehatan dan kerugian setiap hari sudah jelas bagi para perokok. Fatwa ini menjelaskan dengan tegas tentang hukumnya....

Image

Hukum (Keberuntungan) Dan Meninfakkan Hasilnya Di Jalan-Jalan Kebaikan - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara -keberuntungan- (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini....

Image

Hukum Hadiah Yang Diberikan Oleh Pusat-Pusat Perdagangan - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahu allah- yang berbunyi: Apakah hukumnya hadiah-hadiah yang diberikan oleh lembaga-lembaga atau pusat-pusat perdagangan?